BANDA ACEH – Ketua Forum Bersama (FORBES) DPR RI – DPD RI Asal Aceh, *Dr. Ir. H. T.A. Khalid, M.M.*, mengecam keras tindakan penegakan hukum yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dari masyarakat dalam peristiwa terkait Bendera Aceh.
“Kami kecewa dengan tindakan yang menewaskan masyarakat. Penegakan hukum tidak harus melanggar hukum. Tidak ada penegakan hukum yang dibenarkan dengan mengorbankan nyawa rakyat,” tegas T.A. Khalid di Banda Aceh, Selasa (5/11/2026).
Menurutnya, aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, proporsional, dan mengedepankan pendekatan humanis sesuai amanat UUD 1945 dan semangat perdamaian MoU Helsinki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Negara tidak boleh hadir dengan peluru. Negara harus hadir dengan dialog dan keadilan. Rakyat Aceh sudah terlalu banyak berkorban untuk perdamaian ini,” ujarnya.
T.A. Khalid juga meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh untuk segera menuntaskan persoalan Bendera Aceh secara konstitusional dan bermartabat agar tidak berlarut-larut dan menimbulkan konflik baru.
“Kami meminta agar penyelesaian Bendera Aceh harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan konflik. Jangan biarkan persoalan ini terus menjadi luka yang menganga. Aceh sudah damai, jangan dibuat gaduh lagi,” katanya.
Untuk itu, ia mengajak semua pihak untuk menahan diri dan mengedepankan musyawarah.
“Semua pihak saya berharap harus menahan diri agar Aceh tetap selalu kondusif. Mari kita selesaikan dengan kepala dingin, dengan dialog, bukan dengan emosi dan kekerasan,” tutup Ketua Umum DPP Wareeh Keluarga Ulee Balang Aceh (KUB) tersebut.


































