GUGATAN KANDAS! PN KALIANDA TOLAK GUGATAN TERHADAP LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPC LAMPUNG SELATAN

hayat

- Redaksi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:06 WIB

50283 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Tergugat, Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima (N.O.)

Lampung Selatan, 4 Agustus 2026 — Perjuangan hukum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Lampung Selatan membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Kalianda melalui Putusan Nomor 21/Pdt.G/2026/PN Kla menyatakan gugatan yang diajukan terhadap LSM TRINUSA tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O.) setelah mengabulkan eksepsi Tergugat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusan, Majelis Hakim memutuskan:

1. Mengabulkan eksepsi Tergugat;

2. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O.);

3. Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp276.000.

Putusan tersebut menjadi kemenangan hukum bagi DPC LSM TRINUSA Lampung Selatan yang sebelumnya menghadapi gugatan perdata setelah menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian surat klarifikasi terkait dugaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ketua DPC LSM TRINUSA Lampung Selatan, Ferdy Saputra, menyatakan bahwa putusan tersebut memperkuat posisi masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara.

Baca Juga :  Kejari Lampung Selatan Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Internet Kominfo Rp1,6 Miliar ke Tahap Penyidikan

> “Kami menjalankan fungsi pengawasan secara sah dan bertanggung jawab. Putusan ini menjadi penguat bahwa masyarakat tidak boleh takut menjalankan kontrol sosial demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Ferdy.

LBH LAW FIRM MB Apresiasi Objektivitas Majelis Hakim

Tim Kuasa Hukum DPC LSM TRINUSA dari LBH LAW FIRM MB, yang terdiri dari PMA. Muhammad Ilyas Suadiromli, S.H., M. Tohir, S.H., dan Yusrisman, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda atas putusan yang dinilai objektif dan berdasarkan pertimbangan hukum.

Menurut tim kuasa hukum, perkara tersebut pada dasarnya berawal dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial oleh organisasi kemasyarakatan yang meminta klarifikasi mengenai penggunaan Dana BOS kepada pihak sekolah sebagai badan publik.

> “Kami menghormati putusan Majelis Hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara secara objektif. Dalam pandangan kami sebagai kuasa hukum, permintaan klarifikasi terhadap penggunaan Dana BOS merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan partisipasi masyarakat terhadap badan publik. Oleh karena itu, kami menilai putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan fungsi pengawasan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar tim kuasa hukum LBH Lampung Selatan.

Baca Juga :  LSM TRINUSA DPC Lampung Selatan Soroti Pengelolaan BOS SMK Nurul Huda, Ferdy Saputra: Kami Kantongi Bukti, Segera Laporkan ke APH

Lebih lanjut, LBH LAW FIRM MB menegaskan bahwa putusan tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar penyampaian permintaan klarifikasi terhadap penggunaan anggaran publik disikapi secara terbuka dan proporsional, sehingga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan tetap terjaga.

DPC LSM TRINUSA Lampung Selatan menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, berdasarkan data, fakta, dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kemenangan ini bukan sekadar kemenangan TRINUSA, tetapi juga menjadi pengingat bahwa transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” tutup Ferdy Saputra.

#TRINUSA #LampungSelatan #PNKalianda #KontrolSosial #DanaBOS #Transparansi #Akuntabilitas #LBHLampungSelatan

Berita Terkait

Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba, Rutan Bandar Lampung Laksanakan Tes Urine
Pemilik Senpi Rakitan Ditangkap, KSKP Bakauheni Ungkap Jejaknya di Jaringan Curanmor Cikarang
Kejari Lampung Selatan Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Internet Kominfo Rp1,6 Miliar ke Tahap Penyidikan
Ancam Korban Pencabulan Pakai Pistol, Polisi Tangkap Warga Natar Lampung Selatan
Lamsel Fokuskan Perubahan APBD 2026 Pada Program Yang Berdampak Bagi Masyarakat
LSM AMUNISI Lampung Siap Laporkan dan Demo di Kejati Lampung Soroti Tiga Temuan BPK, Nilai Kerugian Negara Capai Rp266 Juta di Dinkes Lamsel
Wujudkan Kepedulian Sosial, Pengurus DPD dan DPC LSM Trinusa Bagikan Bansos Sambut Rakernas Ke-4
Begawi Festival 2026 menjadi wadah penguatan budaya sekaligus pengembangan kreativitas generasi muda di Lampung.

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:49 WIB

Kapolsek Teluk Meranti Hadir di Malam Akrab Polres Pelalawan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Apresiasi Kapolda Riau Camat Teluk Meranti Sukseskan Ekspedisi Merah Putih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:08 WIB

Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti dan Mahasiswa KKN UNRI Beri Edukasi di SDN 015

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:27 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Cek Lahan Cabai Warga Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:31 WIB

Syukuran HUT Bhayangkara & Kenaikan Pangkat 3 Personel Polsek Teluk Meranti Meriah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:42 WIB

Jabat Erat Tangan Kapolres, 3 Personel Teluk Meranti Resmi Sandang Pangkat Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:00 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Kawal Lahan Warga Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:40 WIB

Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Dukung Swasembada Pangan Petani

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB