Celoteh Sandi FW: Kebakaran Atau KeKaburan Hutan?

hayat

- Redaksi

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:38 WIB

5080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan — Setiap kali musim kemarau datang, ada satu tradisi tahunan di negeri ini yang rasanya tak pernah absen: asap tebal, hutan membara, dan deretan janji manis pejabat yang menguap begitu saja.
Judulnya selalu sama: Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Namun, kalau kita amati lebih dalam, ini bukan sekadar kebakaran. Ini sudah menjadi “KeKaburan Hutan”—kabur fokus penanganannya, kabur penegakan hukumnya, dan yang paling tragis, kabur puluhan hingga ratusan miliar dana penanggulangan bencananya ke kantong para koruptor.
Masih Ingatkah Kita pada Nyanyian Gombloh?
Masih ingatkah kalian dengan tembang legendaris karya Gombloh tentang keindahan dan kedamaian alam Indonesia? Dulu kita sering menyanyikan liriknya dengan penuh rasa bangga:

> “Lestari alamku, lestari desaku ,,Dimana Tuhanku Menitipkan Aku, Mengapa tanahku rawan kiniBukit-bukitpun telanjang berdiri, Pohon dan rumput enggan bersemi kembali…Burung-burungpun malu bernyanyi
> (Gombloh – Berita Cuaca)
>

Kini, nyanyian indah itu terasa seperti ironi yang menyayat hati. Mana alam yang lestari itu? Mana kicauan burung menyambut pagi? Yang tersisa kini justru jelaga hitam dan bau hangus yang mencekat tenggorokan.
Lebih dari Sekadar Udara: Jeritan Satwa yang Kehilangan Rumah
Mari kita berhenti sejenak dan saling peduli. Kebakaran hutan tidak hanya mencemari udara yang kita hirup, tetapi juga menyiksa ribuan bahkan jutaan makhluk hidup di dalamnya.

Baca Juga :  LSM Trinusa Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS SDN 1 Bumi Restu ke Kejari Lampung Selatan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di balik kobaran api dan asap pekat itu, ada habitat yang hangus rata dengan tanah. Hewan-hewan kehilangan tempat tinggal, terpanggang hidup-hidup, dan banyak di antaranya mati tak tahu arah—kebingungan mencari perlindungan saat rumah mereka berubah jadi lautan api. Orang utan, harimau, burung, hingga flora langka terancam punah hanya karena kelalaian dan keserakahan manusia. Saat rumah mereka dibakar, suara jeritan mereka kalah nyaring oleh bisingnya retorika politik di ibu kota.

*Musibah Bencana atau Bencana Korupsi?*
Yang membuat dada ini makin sesak melebihi pekatnya asap karhutla adalah kabar mengenai korupsi dana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan anggaran tanggap darurat daerah.

Bagaimana mungkin, anggaran yang sejatinya dialokasikan untuk membeli peralatan pemadam, masker untuk warga, helikopter pemadam, hingga penyelamatan ekosistem terdampak, justru dijadikan bancakan?

> “Negara ini tak pernah kehabisan anggaran untuk bencana, tapi selalu kehabisan nurani saat bencana dijadikan ladang bisnis dan korupsi.”
>
Korupsi dana bencana adalah bentuk kejahatan kemanusiaan dan lingkungan yang paling nisbi. Saat relawan di lapangan bertaruh nyawa menembus kobaran api dengan peralatan seadanya, oknum pejabat di ruang ber-AC justru sibuk memotong dana hibah, memark-up pengadaan barang, dan menerima suap dari korporasi pembakar lahan.
Kapan “KeKaburan” Ini Berakhir?
Penanganan karhutla di Indonesia tidak akan pernah selesai jika kita terus menyelesaikan masalah di ujung (memadamkan api), tanpa pernah berani membereskan akarnya di pangkal (izin konsesi yang ugal-ugalan dan korupsi anggaran penanggulangan).

Baca Juga :  Dua Kali Layangkan Surat Tak Direspon, LSM JATI Lampung Soroti Indikasi Korupsi Anggaran Dinkes Lamsel 2025 dan Ancang-Ancang Unjuk Rasa dan Pelaporan

Jika pemerintah dan aparat penegak hukum memang serius, ada beberapa hal mendasar yang harus dibongkar:

*Transparansi Dana Bencana:*
Buka setiap sen penggunaan dana BNPB/BPBD ke publik. Jangan biarkan anggaran kebencanaan menjadi “dana siluman” yang gampang ditilep.

*Hukuman Berat untuk Koruptor Dana Bencana:*
Korupsi saat kondisi darurat bencana harus dijatuhi sanksi hukum maksimal agar ada efek jera yang nyata.

*Audit dan Penegakan Hukum Korporasi:*
Jangan hanya menangkap petani kecil, tetapi usut tuntas korporasi pemegang izin konsesi yang membiarkan ribuan hektar lahannya terbakar demi efisiensi biaya land clearing.

Hutan Indonesia adalah paru-paru dunia sekaligus rumah bagi jutaan nyawa. Jika pengelolaannya terus dibiarkan kabur dan anggarannya terus dikorupsi, jangan salahkan jika anak cucu kita kelak hanya bisa mendengar lagu Gombloh sebagai dongeng masa lalu.
Sudah saatnya kita peduli pada sesama manusia, peduli pada satwa yang kehilangan rumah, dan menyalakan keberanian untuk memadamkan api korupsi terlebih dahulu. Sebab, selama korupsi dana bencana masih membara, api di hutan tak akan pernah benar-benar padam—dan “Lestari Alamku” hanya akan tinggal kenangan.(SFW)

Berita Terkait

Kades Pematang Baru Ditahan, Dugaan Korupsi APBDes 2024 Rugikan Negara Rp585 Juta
Tim Dosen Unila Bantu Pemetaan Aset dan Infrastruktur Desa Sukanegara Berbasis GIS
Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba, Rutan Bandar Lampung Laksanakan Tes Urine
Pemilik Senpi Rakitan Ditangkap, KSKP Bakauheni Ungkap Jejaknya di Jaringan Curanmor Cikarang
Kejari Lampung Selatan Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Internet Kominfo Rp1,6 Miliar ke Tahap Penyidikan
Ancam Korban Pencabulan Pakai Pistol, Polisi Tangkap Warga Natar Lampung Selatan
Lamsel Fokuskan Perubahan APBD 2026 Pada Program Yang Berdampak Bagi Masyarakat
LSM AMUNISI Lampung Siap Laporkan dan Demo di Kejati Lampung Soroti Tiga Temuan BPK, Nilai Kerugian Negara Capai Rp266 Juta di Dinkes Lamsel

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Celoteh Sandi FW: Kebakaran Atau KeKaburan Hutan?

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Satreskrim Polres Tanggamus Amankan Pria Diduga Jual Solar Subsidi, 200 Liter BBM Disita

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Kades Pematang Baru Ditahan, Dugaan Korupsi APBDes 2024 Rugikan Negara Rp585 Juta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:14 WIB

Celoteh Sandi FW: “BBM Langka, Salah Siapa?

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Tim Dosen Unila Bantu Pemetaan Aset dan Infrastruktur Desa Sukanegara Berbasis GIS

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Operasi Antik Krakatau 2026, Polres Tanggamus Ungkap 25 Kasus Narkotika dan Amankan 27 Tersangka

Rabu, 30 September 2026 - 18:24 WIB

KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)

Rabu, 30 September 2026 - 18:15 WIB

Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru