Pemilik Senpi Rakitan Ditangkap, KSKP Bakauheni Ungkap Jejaknya di Jaringan Curanmor Cikarang

hayat

- Redaksi

Rabu, 16 September 2026 - 14:18 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN – Polisi menangkap SA, seorang pria (DPO) kasus kepemilikan dan penguasaan senjata api rakitan tanpa hak. Saat ditangkap di Kabupaten Bekasi, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan, dua butir amunisi kaliber 9 milimeter, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mencuri sepeda motor, berupa dua kunci T, 12 mata kunci T, dan satu tombol magnet.

Penangkapan SA (24), warga Jabung, Lampung Timur merupakan pengembangan kasus pengiriman senjata api rakitan yang sebelumnya digagalkan petugas KSKP Bakauheni pada Senin (6/7/2026).

Saat itu, petugas melakukan pemeriksaan rutin di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni terhadap Toyota Avanza hitam bernomor polisi BE 1057 NK yang dikemudikan RS. Dari pemeriksaan tas ransel di dalam kendaraan, polisi menemukan satu pucuk senjata api diduga rakitan jenis revolver dan empat butir amunisi aktif kaliber 9 milimeter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemeriksaan, SA mengakui senjata api yang ditemukan di Pelabuhan Bakauheni merupakan miliknya. Ia juga mengakui dirinya yang memerintahkan pengiriman senjata api tersebut.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Lampung Selatan Gelar Sertijab Pejabat Eselon III, Kadisdik : Semoga Ada Warna Baru

Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting saat mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026), menjelaskan bahwa pengejaran terhadap SA dilakukan melalui serangkaian penyelidikan bersama personel Unit Opsnal Polsek Cikarang Selatan.

“SA kemudian diamankan personel Unit Reskrim KSKP Bakauheni bersama Unit Opsnal Polsek Cikarang Selatan di Jalan Raya Serang–Setu, depan Alfamart, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 10.15 WIB. ,” ujar Fransiskus.

Selain mengamankan SA, petugas juga mengamankan H yang merupakan DPO dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Cikarang Selatan, kemudian diserahkan kepada Polsek Cikarang Selatan untuk diproses terkait perkara curanmor yang terjadi di wilayah hukum setempat

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu pucuk senjata api diduga rakitan, dua butir amunisi kaliber 9 milimeter, dua kunci T, 12 mata kunci T, serta satu tombol magnet yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Baca Juga :  LSM TRINUSA DPC Lampung Selatan Soroti Pengelolaan BOS SMK Nurul Huda, Ferdy Saputra: Kami Kantongi Bukti, Segera Laporkan ke APH

Penyidik kemudian mendalami keterlibatan SA dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor. Kepada polisi, SA mengaku telah mencuri sepeda motor sejak 2018, bahkan mengklaim dapat mencuri hingga tiga unit dalam sehari. Selama itu, ia mengaku telah mencuri lebih dari 100 sepeda motor yang kemudian dijual dan dibawa ke wilayah Karawang dengan harga sekitar Rp3 juta per unit.

Dalam perkara kepemilikan senjata api tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni YY sebagai penerima paket senjata api dan SA sebagai pemilik serta pihak yang diduga memerintahkan pengiriman senjata api.

Dalam perkara yang berkaitan dengan SA, polisi mengamankan dua pucuk senjata api diduga rakitan, yakni satu pucuk yang ditemukan saat pengungkapan awal di Pelabuhan Bakauheni dan satu pucuk saat penangkapan SA di Bekasi, serta enam butir amunisi kaliber 9 milimeter.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Berita Terkait

Kejari Lampung Selatan Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Internet Kominfo Rp1,6 Miliar ke Tahap Penyidikan
Ancam Korban Pencabulan Pakai Pistol, Polisi Tangkap Warga Natar Lampung Selatan
Lamsel Fokuskan Perubahan APBD 2026 Pada Program Yang Berdampak Bagi Masyarakat
LSM AMUNISI Lampung Siap Laporkan dan Demo di Kejati Lampung Soroti Tiga Temuan BPK, Nilai Kerugian Negara Capai Rp266 Juta di Dinkes Lamsel
Wujudkan Kepedulian Sosial, Pengurus DPD dan DPC LSM Trinusa Bagikan Bansos Sambut Rakernas Ke-4
GUGATAN KANDAS! PN KALIANDA TOLAK GUGATAN TERHADAP LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPC LAMPUNG SELATAN
Begawi Festival 2026 menjadi wadah penguatan budaya sekaligus pengembangan kreativitas generasi muda di Lampung.
Zita Anjani Pilih Menepi untuk Menyapa Pedagang Kecil Di Tengah Deru Mesin IDS Sumatra 2026

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:44 WIB

Unit Reskrim Polsek Talawi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Outdoor AC Milik Telkomsel

Senin, 14 September 2026 - 23:20 WIB

Polres Batu Bara Launching Aplikasi SI BARA, Perkuat Pelayanan Publik Berbasis Teknologi

Senin, 14 September 2026 - 21:06 WIB

Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus Berikan Bantuan Tali Asih Kepada Korban Tersambar Petir

Senin, 14 September 2026 - 13:37 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Pil Ekstasi, Amankan Empat Tersangka Yang Akan Edarkan di Lokasi THM Tempat Hiburan Malam

Senin, 14 September 2026 - 12:02 WIB

Asal Jadi, Proyek Pencucian Drainase Rp 50 Juta di Batu Bara Diduga Bakal Sia-Sia

Minggu, 13 September 2026 - 22:47 WIB

Dalam Rangka Minggu Kasi, Kasat Narkoba Polres Batu Bara Tak Bosan Bosanya Memberikan Bantuan Kepada Warga dan Sekaligus Edukasi Tentang Bahaya Narkoba

Minggu, 13 September 2026 - 11:07 WIB

Patroli Gabungan Polres Batu Bara Bersama Polsek Medang Deras Amankan Remaja dan 4 Sepeda Motor Diduga untuk Balap Liar

Sabtu, 12 September 2026 - 10:18 WIB

Unit Reskrim Polsek Talawi Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dalam Waktu Singkat

Berita Terbaru