Kades Pematang Baru Ditahan, Dugaan Korupsi APBDes 2024 Rugikan Negara Rp585 Juta

hayat

- Redaksi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:27 WIB

5070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan – Langkah Kepala Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Rosadi alias Cako, resmi terhenti. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan atas kasus dugaan korupsi dana APBDes tahun 2024.

Penahanan itu dilakukan setelah penyidik mencecar tersangka dengan 70 pertanyaan dalam pemeriksaan maraton yang berlangsung sejak siang hingga pukul 22.00 WIB, Jumat (16/10/2026).

Kanit Tipikor Polres Lampung Selatan, IPDA Rio Kusbiantoro, mengungkapkan bahwa tersangka diduga kuat menyelewengkan uang negara ratusan juta rupiah demi kepentingan pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang. Total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan mencapai Rp585.665.000,” ujar Rio.

Menurut Rio, modus kejahatan yang dilakukan terbilang berani. Sang Kades secara sepihak memonopoli seluruh pengelolaan dana desa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) maupun aparatur desa lainnya, seperti bendahara, saat mencairkan dan menggunakan anggaran.

Baca Juga :  LSM Gemilang Minta Transparansi Anggaran Madrasah Tsanawiyah di Lampung Selatan

Untuk mengunci kasus ini, kepolisian telah memeriksa secara intensif 135 orang saksi. Ratusan saksi tersebut meliputi 134 saksi fakta dan satu orang saksi ahli auditor dari Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

Polisi juga menyita setumpuk dokumen penting sebagai barang bukti, mulai dari APBDes murni dan perubahan tahun 2024, SK perangkat desa, penetapan nilai Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), hingga bukti transfer dan Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Baca Juga :  LSM Trinusa Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS SDN 1 Bumi Restu ke Kejari Lampung Selatan

Atas perbuatannya menilap uang rakyat, Kades Rosadi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tegas Rio.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Zulhijar, membenarkan penetapan status dan penahanan kliennya pada malam itu. Meski begitu, ia menyebut kliennya selalu patuh pada prosedur hukum.

“Klien kami sangat kooperatif sejak awal mula proses penyelidikan hingga akhirnya ditahan. Untuk langkah selanjutnya, kami akan mencari data-data terkait ke mana saja alir dana tersebut,” kata Zulhijar.

Berita Terkait

Celoteh Sandi FW: Kebakaran Atau KeKaburan Hutan?
Tim Dosen Unila Bantu Pemetaan Aset dan Infrastruktur Desa Sukanegara Berbasis GIS
Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba, Rutan Bandar Lampung Laksanakan Tes Urine
Pemilik Senpi Rakitan Ditangkap, KSKP Bakauheni Ungkap Jejaknya di Jaringan Curanmor Cikarang
Kejari Lampung Selatan Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Internet Kominfo Rp1,6 Miliar ke Tahap Penyidikan
Ancam Korban Pencabulan Pakai Pistol, Polisi Tangkap Warga Natar Lampung Selatan
Lamsel Fokuskan Perubahan APBD 2026 Pada Program Yang Berdampak Bagi Masyarakat
LSM AMUNISI Lampung Siap Laporkan dan Demo di Kejati Lampung Soroti Tiga Temuan BPK, Nilai Kerugian Negara Capai Rp266 Juta di Dinkes Lamsel

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Celoteh Sandi FW: Kebakaran Atau KeKaburan Hutan?

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Satreskrim Polres Tanggamus Amankan Pria Diduga Jual Solar Subsidi, 200 Liter BBM Disita

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Kades Pematang Baru Ditahan, Dugaan Korupsi APBDes 2024 Rugikan Negara Rp585 Juta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:14 WIB

Celoteh Sandi FW: “BBM Langka, Salah Siapa?

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Tim Dosen Unila Bantu Pemetaan Aset dan Infrastruktur Desa Sukanegara Berbasis GIS

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Operasi Antik Krakatau 2026, Polres Tanggamus Ungkap 25 Kasus Narkotika dan Amankan 27 Tersangka

Rabu, 30 September 2026 - 18:24 WIB

KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)

Rabu, 30 September 2026 - 18:15 WIB

Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru