Merasa Kecewa Dengan Dinas Pendidikan Galus, H.Ali Amad Pagar Halaman Gedung TK Negeri 1 Putri Betung

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 19 Juli 2023 - 16:01 WIB

50616 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Merasa kecewa dengan isi surat perjanjian, pemilik Tanah H. Ali Amad (67) Warga Gumpang Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues, Pagar Tanah miliknya yang telah dibangun/berdiri Gedung Taman Kanak Kanak-kanak (TK) Negeri 1 Putri Betung Kecamatan Putri Betung oleh Dinas Pendidikan Gayo Lues pada Tahun 2021 lalu.

Menurut H. Ali Amad kepada Wartawan Rabu (19/07/2023) di Putri Betung mengatakan, Berdasarkan isi Surat perjanjian Nomor: 642/33.1/2021 kepada dirinya, bahwa Pihak pertama dan Pihak kedua sepakat mengadakan perjanjian. Bahwa Pihak pertama memiliki sebidang Tanah dengan Ukuran 50×35 Meter. Dan Pihak pertama bersedia melepaskan hak atas sebidang Tanah tersebut untuk keperluan Pembangunan Sarana dan Prasarana Area Permainan TKN Satu Atap di Wilayah Kecamatan Putri Betung.

Dengan perjanjian Tahun Anggaran 2022 akan dibayarkan kepada H. Ali Amad, namun menurut keterangan H. Ali Amad hingga kini belum juga dibayarkan kepada dirinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditanya saat awal mulanya H. Ali Amad bisa menyerahkan Tanah miliknya kepada Dinas Pendidikan Gayo Lues mengatakan, Awalnya Pihak Dinas Pendidikan Gayo Lues mau mencari lahan untuk pembangunan TK Negeri 1 Putri Betung.

“Saat itu Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Gayo Lues Khairul Fatha menjumpai saya, jadi bukan saya yang menawarkan Tanah milik saya kepada mereka, tapi yang mencari saya ya itu Khairul Fatha dan meminta ke saya agar Tanah tersebut bisa di Hibahkan untuk pembangunan TK Negeri 1 Putri Betung. Saya bilang, kalau untuk tapak TK bisa, tapi tamannya tidak, terus kata Khairul Fatha dan ngomong langsung sama saya selain Gedung TK yang akan di bangun yang saya hibahkan di atas tadi, kemudian ada sisa lahan saya dengan Ukuran 50×35 Meter tersebut itu kata Khairul Fatha itu nanti kami beli,” Kata H. Ali Amad.

Baca Juga :  Jalin hubungan kerja yang baik, Babinsa melaksanakan Komsos dengan masyarakat desa binaan

Selanjutnya Kata Ali Amad, perjanjian Khairul Fatha ke kami Tahun 2022 akan mereka Anggarkan dan langsung dibayarkan kepada kami, makanya kami kasihkan sesuai Surat Perjanjian, “di Surat Perjanjian itu kan ada Tekenan saya, Tekenan Khairul Fatha, dan Tekenan Kepala Dinas Pendidikan masa itu Kasimuddin dan telah di bumbuhi Cap Stempel Basah Dinas Pendidikan apalagi,” katanya.

Jadi lanjutnya, akhirnya Kami rembuk keluarga untuk sementara lahan milik kami yang saat ini telah dibangun Gedung TK beserta Tamannya terpaksa kami Pagar sebelum perjanjian kami dengan pihak Dinas Pendidikan Gayo Lues diselesaikan.

“Untuk sementara tanah milik saya yang telah terbangun Gedung TK Negeri 1 beserta Tamannya terpaksa saya Pagar sebelum adanya penyelesaian pihak Dinas Pendidikan Gayo Lues dalam hal ini Kabid Sarana dan Prasarana Khairul Fatha Kepada saya baru boleh Gedung TK Negeri 1 Putri Betung tersebut digunakan.

“saya sangat menyesal jika saya tahu seperti ini saya tidak akan memberikan tanah saya tersebut kepada mereka, seolah – olah macam dibohongi saya, sehingga berdasarkan Surat perjanjian dalam Poin ke 2 maka apabila Tahun 2022 tidak dilakukan pembayaran oleh pihak kedua kepada pihak pertama, maka sebidang Tanah tersebut dapat dikuasai kembali oleh pihak pertama, itu isi dari perjanjian tersebut, makanya sudah saya Pagar dengan saudara- saudara saya,” Pungkas H. Ali Amad kecewa.

Diberitakan sebelumnya, Waduh, Pemilik Tanah H. Ali Amad (67) merasa di ingkari Oleh Dinas Pendidikan Gayo Lues. Pasalnya, sebidang Tanah miliknya yang berukuran 50 × 35 Meter yang digunakan untuk Halaman Taman Kanak – Kanak Negeri (TKKN) 1 Putri Betung hingga kini belum dibayarkan oleh Pihak Dinas Pendidikan Gayo Lues, Selasa (11/07/2023).

Kejadian itu bermula terjadi Pada Tahun 2020 yang lalu, yang mana pada Saat itu Dinas Pendidikan Gayo Lues mendapat Program Pembangunan TKKN untuk Wilayah Kecamatan Putri Betung. Kemudian Pihak Dinas Pendidikan Gayo Lues melalui Kabid Kelembagaan Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Khairul Fatah ST yang Notabene Orang yang berkompeten tentang Pembangunan Ruang Kelas Belajar (RKB).

Baca Juga :  Kapolres Gayo Lues Bersama Bupati Tinjau Pembukaan Akses Jalan Menuju Kutacane Pasca Banjir Bandang

Kala itu Khairul Fatah mendatangi Rumah H. Ali Amad yang juga Pensiunan PNS yang beralamat di Desa Gumpang Dusun Meranti Kecamatan Putri Betung.

Nah, adapun tujuan dan maksud Khairul Fatah untuk menemui beliau (H. Ali Amad) agar mau menghibahkan Tanahnya untuk Pembangunan Gedung Taman Kanan – Kanak dilahan miliknya.

Berdasarkan isi Surat perjanjian Nomor: 642/33.1/2021 itu disebutkan, bahwa Pihak pertama dan Pihak kedua sepakat mengadakan perjanjian. Bahwa Pihak pertama memiliki sebidang Tanah dengan Ukuran 50×35 Meter. Dan Pihak pertama bersedia melepaskan hak atas sebidang Tanah tersebut untuk keperluan Pembangunan Sarana dan Prasarana Area Permainan TKN Satu Atap di Wilayah Kecamatan Putri Betung.

Dengan ketentuan, akan dibayarkan Oleh Pihak kedua kepada Pihak Pertama pada Tahun 2022, dan apabila pada Tahun Anggaran 2022 tidak dilakukan pembayaran Oleh Pihak kedua kepada Pihak Pertama, maka sebidang Tanah tersebut dapat dikuasai kembali oleh Pihak pertama.

Itu isi perjanjian antara Pihak pertama dengan Pihak kedua dan telah di bumbuhi Tanda tangan kedua Pihak bermaterai Rp 10.000, dan mantan Kadis Pendidikan Gayo Lues Kasimuddin juga ikut menenanda tangani surat perjanjian tersebut pada Tanggal 28 – Januari – 2021 lalu, serta ditandai dengan Cap Basah Logo Dinas Pendidikan Gayo Lues.

Harga akan ditentukan berdasarkan penilaian yang dilakukan Oleh Tim Apresial. Kemudian Administrasi yang diperlukan, dipenuhi sesuai dengan Perundang – undangan yang berlaku.

Namun hingga Tahun 2023 ini, menurut pengakuan H. Ali Amad, Tanah seluas 50×35 Meter tersebut belum juga dibayarkan, dan ini jelas sudah mengangkangi Surat perjanjian yang telah dibuat. (Tim)

Berita Terkait

Petugas PJU Dishub Gayo Lues Kerja Tanpa Libur, Kejar Target Terangi Jalanan
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu, Pemasok Masih Diburu
Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 19 Paket Narkotika Seberat 4,34 Gram
Polisi Bantu Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Desa Rigeb
Dukungan Guru Mengalir, Agustiandi Dipercaya Pimpin PGRI Cabang Pining
Bekerja Sepanjang Malam, HK Sukses Tangani Longsor Tetumpun, Arus Lalu Lintas Kembali Normal
Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Tekankan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:57 WIB

Bahlil Lahadalia Lantik Pengurus Baru Golkar Aceh, Salim Fakhry Tegaskan Komitmen Perkuat Peran Partai

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:33 WIB

Di Balik Sukses HUT Bhayangkara ke-80, Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo Jadi Simbol Kekompakan dan Semangat Pengabdian

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:04 WIB

Buka Bimtek SPIP di Banda Aceh, Plt Inspektur Nagan Raya: SPIP Fondasi Nyata Manfaat Anggaran untuk Rakyat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:59 WIB

Dibuka Kadispora Aceh, ASSIPA Gandeng SIS Spanyol Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Aceh

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:32 WIB

Hapus Stigma Menakutkan, Kapolda Aceh Sukses Ubah Kantor Polisi Jadi Rumah Aman Bagi Warga

Rabu, 17 Juni 2026 - 05:51 WIB

Ketua IWOI Aceh Prediksi Argentina Kembali Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:51 WIB

Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:32 WIB

ASDP Sigap Tangani Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Investigasi dan Keselamatan Jadi Perhatian Utama

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Minggu, 12 Jul 2026 - 07:32 WIB