Puluhan Bakal Calon Kepala Desa di Aceh Tenggara Gagal Lolos Tes Baca Al-Qur’an

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:52 WIB

50186 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | Sebanyak 23 bakal calon Kepala Desa (Pengulu) di Kabupaten Aceh Tenggara dinyatakan gagal dalam seleksi uji kemampuan membaca Al-Qur’an. Tes tersebut digelar di Gedung Universitas Gunung Leuser (UGL), Sabtu, 10 Oktober 2026, sebagai salah satu persyaratan wajib bagi calon Kepala Desa beragama Islam yang mengikuti pemilihan serentak di wilayah tersebut.

Sebanyak 191 peserta yang mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa beragama Islam telah mengikuti tes yang menjadi tahapan krusial dalam proses seleksi calon pemimpin di tingkat desa. Namun, di antara para peserta tersebut, ditemukan 23 orang yang tidak memenuhi persyaratan minimal kemampuan membaca Al-Qur’an yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi. Selain karena tidak dapat membaca Al-Qur’an dengan baik, beberapa peserta juga tidak hadir pada saat ujian digelar sehingga secara otomatis dinyatakan tidak lolos dalam tahapan seleksi tersebut.

“Kita sudah laksanakan tahapan tes uji kemampuan baca Al-Qur’an sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dari hasil tes, sebanyak 23 peserta tidak berhasil memenuhi standar. Ada yang tidak mampu membaca Al-Qur’an, dan ada pula yang absen saat tes berlangsung,” ujar Kepala SMPK Aceh Tenggara, Zahrul Akmal, kepada wartawan pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Baca Juga :  Bimbingan Teknis Ekspor Komoditas Pertanian di Aceh Tenggara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksanaan tes ini menjadi salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh seluruh bakal calon Kepala Desa beragama Islam di Aceh Tenggara. Menurut data panitia seleksi, dari awalnya 254 orang yang mengikuti proses pencalonan Kepala Desa, kini sudah mengerucut menjadi 231 orang yang resmi ditetapkan sebagai calon Kepala Desa usai serangkaian seleksi administrasi dan tes kemampuan keagamaan.

Zahrul juga menegaskan bahwa proses pencalonan kepala desa serentak di Kabupaten Aceh Tenggara saat ini telah memasuki tahapan penetapan calon. Semua persyaratan yang wajib dipenuhi peserta sudah diverifikasi dengan baik, sehingga hanya calon yang benar-benar memenuhi semua ketentuan, termasuk kelulusan tes bacaan Al-Qur’an, yang bisa melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses pemilihan.

Penetapan calon kepala desa dinilai sebagai tonggak penting dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak di Aceh Tenggara tahun ini. Proses seleksi yang ketat serta pelibatan unsur keagamaan dianggap dapat menghasilkan calon pemimpin yang berkualitas dan sesuai dengan nilai-nilai masyarakat setempat. Para calon yang telah lolos seluruh syarat administrasi dan tes keagamaan selanjutnya akan memasuki tahapan pemilihan sesuai dengan agenda yang telah dijadwalkan panitia pelaksana di masing-masing desa.

Baca Juga :  Kunjungi Janda Miskin, Lansia Ujur, Ibu Nurjanah Pasaribu Bagikan Puluhan Paket Sembako

Keputusan mewajibkan tes membaca Al-Qur’an bagi calon kepala desa sendiri telah menjadi kebijakan yang berlaku sejak beberapa tahun terakhir di sejumlah daerah di Aceh. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan calon pemimpin desa memiliki kemampuan dasar dalam membaca kitab suci, yang dianggap penting dalam membina kehidupan masyarakat yang mayoritas beragama Islam. Pelaksanaan tes di Aceh Tenggara tahun ini juga dikawal ketat oleh berbagai pihak, termasuk panitia pengawas dari unsur pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.

Dengan berakhirnya proses seleksi, masyarakat Aceh Tenggara pun diharapkan dapat memilih pemimpin desa terbaik yang tidak hanya cakap dalam mengelola pemerintahan di tingkat desa, namun juga memiliki integritas moral dan religiusitas yang memadai sesuai karakter masyarakat Aceh Tenggara. Selanjutnya, panitia pemilihan akan memperlancar rangkaian tahapan berikutnya hingga pelaksanaan pemungutan suara pada waktu yang telah ditentukan.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Relawan Prabowo Ikut Menanggung Malu, Jalan Nasional Kutacane–Medan Berulang Kali Terendam, Jembatan Kuning I Didesak Dibongkar
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria di Ketambe, 10 Paket Sabu Disita
18 Alat Berat Bantuan Pusat untuk Aceh Tenggara Rusak, Bupati Ngamuk: Jalan Baru Ditimbun Sudah Amblas Lagi
Banjir Kembali Rendam Desa Kuning I, Tanggul Menipis Warga Khawatir Gagal Panen dan Rumah Terendam
Tak Hujan Pun Banjir, Warga Desa Kuning 1 Kecewa Berat ke Pemerintah Aceh dan Titip Harapan ke Gubernur Jawa Barat KDM
Dari Persembunyian di Desa Simpang Semadam Hingga Meninggal di Rumah Sakit, Ada Apa Dalam 24 Jam Terakhir Hidupnya Ical
Buron 19 Bulan, Narapidana Lapas Kutacane Ditangkap di Rumahnya di Simpang Semadam
Yahdi Hasan Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Warga Asal Aceh Tenggara dari Malaysia hingga Tiba di Kualanamu

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Sambut Hari Listrik Nasional, PLN Berikan Kemudahan Tambah Daya Listrik bagi Pelanggan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Respons Cepat Kericuhan Mapolda Ketum AKPERSI Apresiasi Kapolrestabes Palembang

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:10 WIB

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:37 WIB

LPM Kota Pekanbaru Bagikan 5000 Masker untuk Warga Terdampak Asap

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Kantor Hukum Togar Albert dan Rekan, Berikan Penjelasan Resmi Terkait Kepemilikan Lahan Kliennya di Meranti Pandak Rumbai

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:16 WIB

PPWI Ogan Ilir Kecam Akun Ladusing T, Diduga Sebarkan Tudingan Tanpa Bukti

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:45 WIB

Karhutla Berulang, Hutan Terbakar atau Sengaja Dibakar?

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:22 WIB

“Fitnah Rp5 Juta Muncul Saat Uang Ditolak!” Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Polres Mamasa Jangan Diam!

Berita Terbaru