KUTACANE | Sebanyak 23 bakal calon Kepala Desa (Pengulu) di Kabupaten Aceh Tenggara dinyatakan gagal dalam seleksi uji kemampuan membaca Al-Qur’an. Tes tersebut digelar di Gedung Universitas Gunung Leuser (UGL), Sabtu, 10 Oktober 2026, sebagai salah satu persyaratan wajib bagi calon Kepala Desa beragama Islam yang mengikuti pemilihan serentak di wilayah tersebut.
Sebanyak 191 peserta yang mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa beragama Islam telah mengikuti tes yang menjadi tahapan krusial dalam proses seleksi calon pemimpin di tingkat desa. Namun, di antara para peserta tersebut, ditemukan 23 orang yang tidak memenuhi persyaratan minimal kemampuan membaca Al-Qur’an yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi. Selain karena tidak dapat membaca Al-Qur’an dengan baik, beberapa peserta juga tidak hadir pada saat ujian digelar sehingga secara otomatis dinyatakan tidak lolos dalam tahapan seleksi tersebut.
“Kita sudah laksanakan tahapan tes uji kemampuan baca Al-Qur’an sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dari hasil tes, sebanyak 23 peserta tidak berhasil memenuhi standar. Ada yang tidak mampu membaca Al-Qur’an, dan ada pula yang absen saat tes berlangsung,” ujar Kepala SMPK Aceh Tenggara, Zahrul Akmal, kepada wartawan pada Selasa, 13 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksanaan tes ini menjadi salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh seluruh bakal calon Kepala Desa beragama Islam di Aceh Tenggara. Menurut data panitia seleksi, dari awalnya 254 orang yang mengikuti proses pencalonan Kepala Desa, kini sudah mengerucut menjadi 231 orang yang resmi ditetapkan sebagai calon Kepala Desa usai serangkaian seleksi administrasi dan tes kemampuan keagamaan.
Zahrul juga menegaskan bahwa proses pencalonan kepala desa serentak di Kabupaten Aceh Tenggara saat ini telah memasuki tahapan penetapan calon. Semua persyaratan yang wajib dipenuhi peserta sudah diverifikasi dengan baik, sehingga hanya calon yang benar-benar memenuhi semua ketentuan, termasuk kelulusan tes bacaan Al-Qur’an, yang bisa melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses pemilihan.
Penetapan calon kepala desa dinilai sebagai tonggak penting dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak di Aceh Tenggara tahun ini. Proses seleksi yang ketat serta pelibatan unsur keagamaan dianggap dapat menghasilkan calon pemimpin yang berkualitas dan sesuai dengan nilai-nilai masyarakat setempat. Para calon yang telah lolos seluruh syarat administrasi dan tes keagamaan selanjutnya akan memasuki tahapan pemilihan sesuai dengan agenda yang telah dijadwalkan panitia pelaksana di masing-masing desa.
Keputusan mewajibkan tes membaca Al-Qur’an bagi calon kepala desa sendiri telah menjadi kebijakan yang berlaku sejak beberapa tahun terakhir di sejumlah daerah di Aceh. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan calon pemimpin desa memiliki kemampuan dasar dalam membaca kitab suci, yang dianggap penting dalam membina kehidupan masyarakat yang mayoritas beragama Islam. Pelaksanaan tes di Aceh Tenggara tahun ini juga dikawal ketat oleh berbagai pihak, termasuk panitia pengawas dari unsur pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.
Dengan berakhirnya proses seleksi, masyarakat Aceh Tenggara pun diharapkan dapat memilih pemimpin desa terbaik yang tidak hanya cakap dalam mengelola pemerintahan di tingkat desa, namun juga memiliki integritas moral dan religiusitas yang memadai sesuai karakter masyarakat Aceh Tenggara. Selanjutnya, panitia pemilihan akan memperlancar rangkaian tahapan berikutnya hingga pelaksanaan pemungutan suara pada waktu yang telah ditentukan.
Laporan : Salihan Beruh



































