BANDA ACEH – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh kembali menggelar persidangan perkara dugaan korupsi proyek lanjutan pembangunan Jembatan Silayakh Jilid II Tahun Anggaran 2022. Sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 23 Oktober 2026 di Ruang Sidang Kartika Tipikor.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Banda Aceh, perkara tersebut tercatat dengan nomor 38/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna. Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Drs. Amiruddin Als Amir Bin (Alm) Ismail dan Amir Wandi Als Amir Bin (Alm) Badmin.
Perkara ini sebelumnya telah memasuki tahap pembacaan dakwaan pada sidang pertama yang digelar Jumat, 16 Oktober 2026. Dalam penetapan jadwal sidang tersebut, majelis hakim menunda persidangan dengan alasan penuntut umum akan mengajukan saksi pada persidangan berikutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai Irwandi dengan didampingi dua hakim anggota.

Untuk pembuktian perkara, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menugaskan empat Jaksa Penuntut Umum, yakni Saiful Bahri, S.H., Mikhael Karmuda Situmorang, S.H., Kevin Theodosus Spesio Panjaitan, S.H., dan Friandolly Jorgit Tua Manik.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Tenggara, Saiful Bahri Limbong, menjelaskan kedua terdakwa merupakan pihak rekanan pelaksana proyek pembangunan jembatan tersebut. Sebelumnya keduanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh setelah proses penyidikan dinyatakan rampung.
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Aceh Tenggara membawa kedua terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kutacane menuju Banda Aceh melalui jalur darat Kutacane – Medan – Banda Aceh pada Senin, 5 Oktober 2026 dengan pengawalan personel Subdenpom dan Polres Aceh Tenggara untuk proses pelimpahan. Keduanya kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Kajhu Kelas IIB Banda Aceh.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada 23 Oktober 2026 ini menjadi bagian krusial dalam proses pembuktian untuk mengungkap dugaan penyimpangan pada proyek Jembatan Silayakh yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Aceh Tenggara.
Laporan : Salihan Beruh



































