SUKA MAKMUE – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan gampong melalui pemanfaatan teknologi digital.
Salah satu langkah nyata tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) penerapan aplikasi Sistem Informasi Mandiri Pengajuan Terpadu Dana Gampong Kabupaten Nagan Raya (SIMPADU-NARA) yang berlangsung di Aula DPMGP4 Kabupaten Nagan Raya, Senin (2/11/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari, Senin hingga Selasa, tersebut diikuti oleh para Keuchik dan Kaur Keuangan Gampong se-Kabupaten Nagan Raya.
Kepala DPMGP4 Kabupaten Nagan Raya, Said Mudhar, M.Pd., M.M., yang bertindak sebagai narasumber, menjelaskan bahwa kehadiran aplikasi SIMPADU-NARA merupakan sebuah inovasi untuk mempermudah sekaligus mempercepat proses pengajuan pencairan dana desa.
Menurutnya, melalui aplikasi tersebut, pemerintah gampong tidak perlu lagi membawa tumpukan berkas administrasi secara langsung ke kantor kecamatan maupun kantor DPMGP4. Seluruh dokumen persyaratan pengajuan pencairan dana desa cukup diunggah melalui aplikasi SIMPADU-NARA.
“Melalui aplikasi ini, proses pengajuan dana desa menjadi lebih mudah, praktis, efektif, dan efisien. Pemerintah gampong cukup mengunggah dokumen yang diperlukan melalui aplikasi, sehingga tidak perlu lagi mengantar berkas fisik ke kantor kecamatan maupun DPMGP4,” jelas Said Mudhar.
Ia menerangkan, mekanisme pengajuan melalui SIMPADU-NARA dilakukan secara berjenjang. Dokumen yang diunggah oleh pemerintah gampong terlebih dahulu diverifikasi oleh pihak kecamatan.
Setelah proses verifikasi di tingkat kecamatan selesai, dokumen tersebut diteruskan ke DPMGP4 untuk menjalani pemeriksaan dan verifikasi akhir.
Selanjutnya, pengajuan diteruskan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk diproses lebih lanjut hingga ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Meulaboh sebagai bagian dari tahapan pencairan dana desa.
Selain mempercepat proses administrasi, aplikasi SIMPADU-NARA juga memberikan kemudahan dalam pengelolaan dan penyimpanan arsip dokumen keuangan gampong.
Seluruh dokumen yang telah diunggah dapat tersimpan secara digital dan diakses kembali kapan saja ketika dibutuhkan.
Dengan demikian, pemerintah gampong tidak perlu khawatir terhadap kesulitan mencari dokumen administrasi karena arsip dapat diunduh kembali melalui aplikasi tersebut.
Said Mudhar juga menyampaikan bahwa aplikasi SIMPADU-NARA merupakan hasil inovasi yang dikembangkannya dan telah didaftarkan hak ciptanya pada Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penerapan aplikasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan gampong yang transparan, tertib administrasi, dan akuntabel.
Menurutnya, Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan, S.H., M.H., telah menginstruksikan Kepala DPMGP4 dan para camat agar terus memperkuat transparansi dalam pengelolaan dana desa.
Sebagai tindak lanjut dari arahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya telah menetapkan Peraturan Bupati tentang penerapan SIMPADU-NARA sebagai sistem pengajuan dana desa secara daring (online).
Kebijakan ini juga sejalan dengan penerapan transaksi nontunai dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Nagan Raya.
Melalui integrasi sistem pengajuan digital dan transaksi nontunai, diharapkan seluruh proses pengelolaan dana desa dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta mudah dipertanggungjawabkan.
Dengan hadirnya SIMPADU -NARA, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya berharap pelayanan administrasi pemerintahan gampong semakin modern dan profesional. Inovasi ini bukan sekadar perubahan dari sistem manual ke digital, tetapi juga menjadi langkah penting dalam membangun pemerintahan gampong yang lebih terbuka, efisien, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (*)



































