Forum Aliansi Pemantau Program Revitalisasi Lampung Desak Kementerian dan Ditjen Turun, Mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Sanksi Tegas Kepala Sekolah SMAN 1 Talang Padang

hayat

- Redaksi

Kamis, 5 November 2026 - 14:35 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG — Forum Aliansi Pemantau Program Revitalisasi (FAPPR) Provinsi Lampung kembali menyuarakan temuan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMKN 1 Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Melalui surat bernomor 156/Aksi/Lsm-APPN/DPw-Lpg/10/2026, forum tersebut mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Direktorat Jenderal terkait untuk turun langsung melakukan pengawasan, sekaligus meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung memberikan sanksi tegas kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Talang Padang.

Surat bertajuk “Tembusan Laporan/Pengaduan Dugaan Permintaan Fee dan Intervensi dalam Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan SMKN 1 Talang Padang” tersebut dialamatkan kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Talang Padang, Pemerintah Provinsi Lampung, di Kabupaten Tanggamus. Forum APPN menegaskan bahwa pihaknya akan bersurat dan melaporkan persoalan ini ke Kementerian Pendidikan Dasar, Anak Usia Dini, dan Menengah apabila tidak ada klarifikasi memadai.

Tiga Temuan Utama
Dalam surat konfirmasi yang ditandatangani perwakilan forum, Rifki Alfaruk, APPN menguraikan tiga temuan utama beserta dasar hukumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, tidak dilibatkannya unsur Komite Sekolah dan tokoh masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan revitalisasi. Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) diduga dibentuk tanpa musyawarah yang melibatkan unsur masyarakat. Forum merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Petunjuk Teknis Program Revitalisasi yang mewajibkan pembentukan P2SP melalui musyawarah dengan keterwakilan masyarakat.

Baca Juga :  Bunda Nurul Siapkan Esensi Eksepsi dan Jawaban untuk DW dan Bambang Hartono, Proses Persidangan melalui e-Court

Kedua, dugaan penggunaan rekanan atau kontraktor yang berdomisili di Bandar Lampung, bukan penyedia jasa dari wilayah setempat. Padahal, program revitalisasi semestinya dilaksanakan melalui skema swakelola sebagaimana ditegaskan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen, serta diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Penggunaan kontraktor swasta dalam pekerjaan yang seharusnya swakelola dinilai sebagai penyimpangan prosedur.

Ketiga, dugaan tidak dipenuhinya komponen pekerja lokal sebesar 70 persen. Forum menemukan indikasi pekerja berasal dari luar wilayah setempat, padahal juknis mewajibkan P2SP merekrut tenaga kerja dengan mengutamakan masyarakat sekitar satuan pendidikan. Kemendikdasmen sendiri menegaskan bahwa revitalisasi SMK melalui swakelola melibatkan 22–34 tenaga kerja per proyek yang mayoritas merupakan masyarakat sekitar sekolah.

Permintaan Konfirmasi dan Dokumen
APPN meminta pihak sekolah menyampaikan sejumlah dokumen konfirmasi, antara lain berita acara pembentukan P2SP, daftar hadir musyawarah, susunan P2SP beserta asal unsur anggotanya, dokumen kontrak/perikatan dan identitas pelaksana pekerjaan, serta daftar tenaga kerja beserta data domisili (KTP/KK), absensi, dan bukti pembayaran upah.

Ancaman Pengaduan Resmi
Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak surat diterima tidak terdapat konfirmasi dan klarifikasi tertulis yang memadai, Forum APPN akan menyampaikan pengaduan resmi kepada:

Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen melalui kanal pengaduan resmi;

Baca Juga :  Kapolda Lampung Bersama Ribuan Peserta Meriahkan Bank Lampung Run 2026, Apresiasi Gerakan Hidup Sehat

SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) sebagai sistem pengaduan pelayanan publik nasional yang terintegrasi;

Ombudsman Republik Indonesia untuk dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan program;

Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung sebagai tembusan pengawasan.

Pengaduan tersebut, menurut forum, akan dilengkapi dengan kronologi temuan, dokumentasi lapangan, serta bukti pendukung lain yang relevan.

Desakan kepada Kementerian dan Dinas Pendidikan
Dalam pernyataannya, Rifki Alfaruk menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan. Forum mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah beserta Direktorat Jenderal terkait untuk turun langsung memverifikasi temuan di lapangan, serta mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung menjatuhkan sanksi tegas kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Talang Padang apabila dugaan permintaan fee dan intervensi dalam pelaksanaan program terbukti.

“Kami akan bersurat dan melaporkan ke Kementerian Pendidikan Dasar, Anak Usia Dini, dan Menengah. Tidak ada ruang kompromi bagi praktik yang merugikan masyarakat dan menghambat tujuan program revitalisasi,” tegas Rifki.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 1 Talang Padang dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait surat konfirmasi tersebut. Forum APPN menyatakan akan menunggu klarifikasi tertulis dalam tenggat tujuh hari kerja sebelum melanjutkan langkah pengaduan resmi ke instansi berwenang

Berita Terkait

Geger!! Proyek Rabat Beton Talang Padang‑Sumanda Rp 9,39 Miliar Belum PHO Sudah Retak Seribu, DPRD Tanggamus Mengecam Keras Rekanan Pelaksana Proyek
LSM TRINUSA JADWALKAN AKSI DAMAI, DESAK PEMKOT METRO SEGERA TANGGAPI SURAT RESMI
101 CPNS Pemkab Pringsewu Ikuti Prosesi Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil
Aktivitas Penambangan Batu Ilegal di Bunut Seberang Merusak Lingkungan, Masyarakat Desak Pihak Terkait Segera Bertindak
LAPOR PAK KAPOLDA!!  DIDUGA TAMBANG BATU TANPA IZIN DI BUNUT SEBERANG, DUA EKSKAVATOR Bebas Beraksi
LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung Desak DLH Provinsi Lampung Turun Tangani Dugaan Pencemaran Lingkungan akibat penambangan ilegal di Desa Lengkukai KabupatenTanggamus
Bunda Nurul Siapkan Esensi Eksepsi dan Jawaban untuk DW dan Bambang Hartono, Proses Persidangan melalui e-Court
Siapkan Generasi Muda Jadi Penggerak Digital Masa Depan,Yamaha LT Pematang Pasir Berikan Pelatihan Yamaha Young Digital Enterpreneurship

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 18:38 WIB

Jelang Hari Bakti Kemenimipas ke- 2, Kanwil Ditjenpas Riau, Salurkan Bantuan Sosial Ke Panti Asuhan Al-Ikhlas

Kamis, 5 November 2026 - 12:51 WIB

Pembuatan Sumur Bor TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Berlanjut

Kamis, 5 November 2026 - 07:48 WIB

Perkuat Sinergi, PD MIO Indonesia Karo Audiensi ke Kejari Karo

Kamis, 5 November 2026 - 00:54 WIB

Pengobatan Alat Vital Jakarta Aa Anang, Handal dan Profesional

Rabu, 4 November 2026 - 12:39 WIB

Satgas TMMD Kerjakan Pembuatan Gorong gorong di titik Tiga

Selasa, 3 November 2026 - 13:59 WIB

Humanis dan Terbuka, Dandim 0205/Tanah Karo Letkol Inf. Robert Panjaitan Jadi Sahabat Rakyat dan Sahabat Pers

Selasa, 3 November 2026 - 12:37 WIB

Warga dan Satgas TMMD Antusias bangun 5 Unit RTLH di Kampung Gajah

Selasa, 3 November 2026 - 11:17 WIB

12 Barcode Solar Subsidi Dikaitkan dengan Istri Geuchik Ujong Sikuneng, Solar Diduga Mengalir ke Tambang Emas Ilegal

Berita Terbaru