Bunda Nurul Siapkan Esensi Eksepsi dan Jawaban untuk DW dan Bambang Hartono, Proses Persidangan melalui e-Court

hayat

- Redaksi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:20 WIB

5084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU, UngkapKasus.id — Tim kuasa hukum dari Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Nurul Hidayah, S.H., M.H. dan Rekan menyiapkan esensi eksepsi dan jawaban hukum bagi Dewi Sintani R. selaku Tergugat I dan Bambang Hartono, C.BJ.E.BJ, selaku Tergugat II dalam perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Kot. yang ditangani Pengadilan Negeri Kota Agung.

Tim kuasa hukum tersebut terdiri atas Dr. (Can.) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., yang dikenal dengan sapaan Bunda Nurul, serta Marojahan Hutabarat, S.H., M.H.

Bunda Nurul Siapkan Eksepsi dan Jawaban

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bunda Nurul menyampaikan bahwa pihaknya siap menyampaikan esensi eksepsi dan jawaban hukum untuk Tergugat I berinisial DW dan Tergugat II Bambang Hartono pada agenda persidangan yang dijadwalkan Kamis, 29 Oktober 2026.

Eksepsi dan jawaban merupakan bagian penting dalam proses perkara perdata. Eksepsi dapat digunakan untuk menyampaikan keberatan terhadap aspek tertentu dari gugatan atau kewenangan pengadilan, sedangkan jawaban digunakan untuk menanggapi dalil-dalil yang diajukan penggugat. Materi yang disampaikan nantinya akan bergantung pada substansi perkara dan argumentasi hukum tim kuasa hukum.

Baca Juga :  Ketua DPD LSM TRINUSA Provinsi Lampung Serukan Penguatan Nilai Spiritual dan Sosial dalam Peringatan Isra Mi’raj

Persidangan Dilaksanakan melalui e-Court

Agenda tersebut direncanakan berlangsung melalui mekanisme persidangan elektronik atau e-Court/e-Litigasi, bukan sidang tatap muka secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Agung.

Melalui mekanisme elektronik, dokumen persidangan, termasuk jawaban dan eksepsi, dapat disampaikan sesuai tahapan serta ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan elektronik.

Kedua Tergugat Siapkan Langkah Hukum

Berdasarkan surat kuasa khusus, Dewi Sintani R. dan Bambang Hartono menunjuk tim advokat yang sama untuk mendampingi serta mewakili kepentingan hukum masing-masing dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Kajati Lampung Lantik Wakajati dan Kajari Lamtim: Tegaskan Penegakan Hukum Harus Humanis

Kewenangan yang tercantum dalam surat kuasa antara lain meliputi pendampingan mediasi, menghadiri agenda persidangan, menyampaikan jawaban, mengajukan bukti surat dan saksi, menyampaikan kesimpulan, serta melakukan langkah hukum lain sesuai kuasa yang diberikan.

Penyiapan eksepsi dan jawaban menjadi langkah kedua tergugat untuk menyampaikan posisi hukum mereka dalam proses peradilan. Adapun isi lengkap eksepsi dan jawaban belum dapat disimpulkan sebelum dokumen tersebut disampaikan atau tersedia untuk diverifikasi.

Menunggu Perkembangan Perkara

UngkapKasus.id akan mengikuti perkembangan perkara berdasarkan dokumen resmi, proses persidangan elektronik, dan keterangan pihak terkait yang dapat diverifikasi.

Redaksi tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, serta praduga tak bersalah. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk mendahului penilaian majelis hakim terhadap pokok sengketa.

Tim — Mengawal Proses Hukum, Menjaga Akurasi Pemberitaan.

Berita Terkait

Siapkan Generasi Muda Jadi Penggerak Digital Masa Depan,Yamaha LT Pematang Pasir Berikan Pelatihan Yamaha Young Digital Enterpreneurship
LSM WASPADA PROVINSI LAMPUNG SOROTI LHKPN KEPALA BAPENDA PROVINSI LAMPUNG: LAPORAN HARTA SAAT JABAT DIBANDINGKAN TAHUN SEBELUMNYA
Celoteh Sandi FW: “Orang Bilang Tanah Kita Tanah Surga?
Celoteh Sandi FW: Kebakaran Atau KeKaburan Hutan?
Satreskrim Polres Tanggamus Amankan Pria Diduga Jual Solar Subsidi, 200 Liter BBM Disita
Kades Pematang Baru Ditahan, Dugaan Korupsi APBDes 2024 Rugikan Negara Rp585 Juta
Celoteh Sandi FW: “BBM Langka, Salah Siapa?
Tim Dosen Unila Bantu Pemetaan Aset dan Infrastruktur Desa Sukanegara Berbasis GIS

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Jamaluddin Idham Tinjau Infrastruktur Pertanian Simeulue, Aspirasi Warga Siap Dikomunikasikan

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Ali Sadikin Tinjau Rumah Rusak Diterjang Arus Sungai, Minta Perhatian Pemerintah Pusat dan Daerah

Senin, 26 Oktober 2026 - 01:09 WIB

Mizwan, S.H. Apresiasi Kapolri dan Tim Gabungan Ungkap Dugaan Pabrik Sabu di Pidie, Selamatkan Generasi Muda Aceh dari Ancaman Narkoba

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Nelayan Sabang Curhat Soal BBM dan Kapal, Jamaluddin Idham Dorong Solusi Nyata

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:00 WIB

P3TPG Blang Baro Rambong Gelar Musyawarah, Harapkan Tuha Peut Amanah dan Berintegritas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Jumat Berkah, Brimob Polda Aceh Bagikan 100 Gelas Jus kepada Jamaah Masjid Baiturrahim Nagan Raya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Kejari Nagan Raya Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Lewat Pemusnahan Barang Bukti

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:27 WIB

Nagan Raya Darurat Mafia Solar Subsidi, Pola Berulang Dari 2 Ton Drum Hingga Truk Tangki 5 Ton Tak Pernah Terputus

Berita Terbaru