Polres Batu Bara Ungkap Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur, Kasat Reskrim Gelar Doorstop Bersama Media

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Jumat, 6 November 2026 - 17:12 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Polres Batu Bara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar kegiatan doorstop terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, bertempat di depan Mako Satreskrim Polres Batu Bara. Jumat (6/11/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasi Humas Polres Batu Bara AKP P. Tamba, Kanit PPA Ipda Robby Harahap, serta sejumlah awak media dari televisi nasional, media online, dan media cetak.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/360/X/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 2 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu, 20 September 2026, sekira pukul 11.00 WIB, di Kampung Ilir, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 12 tahun.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Sudarman, Melaksanakan Reses Tahap III di Daerah Pemilihan Dapil I, Mendapat Antusias Tinggi Dari Warga Berbagai Kalangan

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, terlapor yang merupakan ayah tiri korban diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Perkara tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada neneknya.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa terlapor diduga menggunakan pendekatan dengan memenuhi sejumlah permintaan korban dan menjalin komunikasi melalui percakapan pesan singkat sebelum melakukan perbuatan tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu Bara melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan terlapor pada Senin, 2 November 2026, sekira pukul 01.00 WIB, di rumah keluarganya yang berada di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Selanjutnya, terlapor dibawa ke Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penanganan perkara, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Realme C100X warna Golden Coast yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 418 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Batu Bara sejak 5 November 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Satlantas Polres Batu Bara Sosialisasi Operasi Zebra Toba 2025 Kepada Pelajar

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk menangani setiap tindak pidana terhadap perempuan dan anak secara profesional serta memberikan perlindungan terhadap korban. Masyarakat juga diimbau agar meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak.

Melalui kegiatan doorstop ini, Polres Batu Bara juga mengajak insan pers untuk bersama-sama menyampaikan informasi yang benar dan edukatif kepada masyarakat, dengan tetap memperhatikan identitas serta privasi korban anak. (Herma Pelangi).

Berita Terkait

Kapolres Batu Bara Laksanakan Sholat Jumat Keliling di Masjid AL-HUDA, Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Jamaah
Inalum Kembangkan Inovasi Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Produksi Aluminium
Sedekah Sampah, Bantu Anak Yatim Sekolah, Bank Sampah Berseri Gandeng MIS Al Mukhlisin Kuala Tanjung
Kapolres Batu Bara Terima Audiensi Panitia KKR OIKUMENE, Siap Dukung Pengamanan Kegiatan Keagamaan
Kapolres Batu Bara Terima Audiensi Bawaslu, Perkuat Sinergitas Dan Koordinasi Pengawasan Pemilu
Peduli Korban Angin Kencang, Kapolres Batu Bara Bersama Ketua Bhayangkari Salurkan Bantuan Kepada Ibu Suratih
Polres Batu Bara Raih Tiga Penghargaan Pada KPPN Awards Semester I TA 2026 di Tanjung Balai
Kapolres Batu Bara Hadiri Kunjungan Kerja Kajati Sumut, Sosialisasi Anti Korupsi Dan Penguatan Kepatuhan Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:35 WIB

Dayah MUQ Nagan Raya Gelar Maulid Nabi dan Festival Prestasi Santri II Tahun 2026, Cetak Generasi Qur’ani Berkarakter

Kamis, 5 November 2026 - 11:17 WIB

Dek Fadh Sampaikan Duka Cita, Ajak Semua Pihak Jaga Perdamaian Aceh

Rabu, 4 November 2026 - 15:03 WIB

Aplikasi Simpadu Nara Yang Pertama Di Aceh. Pemkab Nagan Raya Luncurkan Secara Resmi Permudah Pengajuan Dana Desa untuk 222 Gampong

Selasa, 3 November 2026 - 10:41 WIB

Tinggalkan Sistem Berkas Manual, Nagan Raya Terapkan SIMPADU-NARA untuk Pengajuan Dana Desa

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 02:24 WIB

Dinilai Responsif Perjuangkan Aspirasi Masyarakat, Jamaluddin Idham Raih JAB Award 2026.

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:54 WIB

Ratusan Minuman Dibagikan, Brimob Hadirkan Kebahagiaan bagi Jamaah Jumat di Blang Muko

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Ketua RAPI Aceh Barat Daya Sambut Hangat Kedatangan Ketua RAPI Aceh, Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Organisasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 01:32 WIB

Ketua DPRK Nagan Raya Diduga Jadikan Rumah Dinas Negara Sebagai Tempat Perselingkuhan, Istri Murka dan Lapor Polisi

Berita Terbaru