Pj Gubernur Serahkan Dana Hibah “NPHD” Ke Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara

- Redaksi

Kamis, 9 November 2023 - 16:20 WIB

50159 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan dana hibah kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun 2024.

Penyerahan ini ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, bersama Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne, di Kantor Gubernur, (09/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemprov dan Bawaslu Sultra melakukan rapat pembahasan dan menyepakati pendanaan bersama penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Hari ini, atas izin Allah subhanahu wa ta’ala, telah dilaksanakan penandatanganan NPHD,” kata Andap.

Andap menyebutkan dana hibah yang diberikan kepada Bawaslu sebesar Rp.50.196.111.000,- (Lima Puluh Miliar Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Seratus Sebelas Ribu Rupiah). Dana hibah tersebut bersumber dari APBD Provinsi Sultra tahun anggaran 2023 dan 2024.

Baca Juga :  Dapur Umum GRIB : Ramlan dan Warman, Dua Kisah Pejuang Keluarga di Balik Kerasnya Kehidupan Kota Medan

Ia menjelaskan dana hibah itu diperuntukkan untuk membiayai Pilkada di tahun 2024 mendatang, dimulai dari persiapan hingga tahapan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

“Penandatanganan NPHD merupakan bukti dukungan Pemprov Sultra terhadap pelaksanaan Pilkada agar dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan dari KPU Sultra, untuk penggunaan dan pertanggungjawaban agar dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Andap.

Penyerahan dana hibah bagi pelaksanaan Pilkada ini merujuk pada SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang ditegaskan kembali melalui SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023.

Baca Juga :  Ingin Kelabui Polisi, Dupen Buang Tisu Diduga Berisikan Sabu Saat Diringkus Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir.

Usai penandatanganan NPHD, dana hibah akan dicairkan dalam tiga tahapan. Tahap pertama sejumlah 40% dicairkan paling lambat empat belas hari kerja setelah penandatanganan NPHD. Kemudian tahap kedua sejumlah 50% dicairkan paling lambat empat bulan sebelum pemungutan suara, dan terakhir 10% dicairkan paling lambat satu bulan sebelum pemungutan suara.(AVID/r)

Berita Terkait

Tolong Pak Kapolda, Tangkap Dayu Bandar Sabu di Desa Sei Kasih, Masyarakat Muak Melihat Peredaran Narkoba Dijual Bebas di Daerah Pemukiman.
Ratusan Paket Ganja Siap Edar dan Pelaku Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Negeri Lama.
Kapolsek Bilah Hilir Bersama JABIR Bagi Sembako Kepada Warga Tidak Mampu di Desa Sei Tarolat dan Sei Kasih.
Pemilik PT Natana Marine Corp Diduga Melakukan Penipuan Import Mangga
Pai dan 1,85 Gram Serbuk Putih Diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Pangkatan.
Polsek Bilah Hilir Kembali Gerebek Sarang Narkoba, 3 Orang Pria di Pangkatan Diduga Lakukan Tindak Pidana Narkotika.
Masyarakat Merasa Puas Kinerja Polsek Bilah Hilir Ungkap Kasus di Desa Sei Tampang.
Laporan Warga Berujung Penangkapan Rian Warga Sei Tampang Oleh Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, 2, 74 Gram Sabu Turut Diamankan.

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:22 WIB

Bupati dan Wabup Pringsewu Ngopi Serasi Ke 12 Di Kelurahan Pajaresuk

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:02 WIB

Bupati dan Wabup Pringsewu Ngopi Serasi Ke 12 Di Kelurahan Pajaresuk

Jumat, 5 Desember 2025 - 04:48 WIB

JPU Kejari Pringsewu Tuntut Terdakwa Dalam Tipikor KUR–KUPEDES BRI Pringsewu

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:16 WIB

JPU Kejari Pringsewu Bacakan Dakwaan Perkara Tipikor Pengelolaan APBPekon Pekon Sukoharjo III Barat TA 2023

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:10 WIB

JPU Kejari Pringsewu bacakan dakwaan dalam Sidang Perdana Tipikor Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Kabupaten Pringsewu Tahun 2024

Kamis, 27 November 2025 - 19:47 WIB

Dinas Perpustakaan & Kearsipan Kabupaten Pringsewu Gelar Festival Literasi

Kamis, 27 November 2025 - 19:38 WIB

Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial

Selasa, 18 November 2025 - 06:43 WIB

Adu Kebok Mobil VS Motor Mengakibatkan Satu Pengemudi Meninggal Di Lokasi Kejadian

Berita Terbaru