Polres Purwakarta Ringkus Penadah Dan Pelaku Curanmor

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 28 Juli 2023 - 19:55 WIB

50288 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwakarta |  Polisi berhasil menangkap satu pelaku dan satu penadah pencurian motor (curanmor) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Kedua pelaku tersebut diamankan oleh jajaran Polsek Bojong, Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat.

Pelaku curanmor yang berhasil diamankan yakni Nana Sumarna alias Rado (36) warga Desa Cilingga, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta. Sedangkan pelaku penadah kendaraan diketahui bernama Gunawan alias Igun (30) Desa Nyenang Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat.

“Pelaku bernama Nana Sumarna ini merupakan residivis Curanmor. Dalam menjalankan aksinya pelaku merusak lubang kunci motor. Pelaku mengaku sebelumnya telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut sebanyak 10 Kali diwilayah Kecamatan Bojong dan Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta,” ucap Edwar, saat menggelar konferensi pers, pada Jumat, 28 Juli 2023.

Baca Juga :  Press Release Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Digelar Polres Tanah Karo

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil pengembangan anggota Polsek Bojong dan Satreskrim Polres Purwakarta, kemudian mengungkap tiga orang pelaku penadah kendaraan tersebut dan satu orang pelaku penadah bernama Gunawan berhasil ditangkap di wilayah Desa Tegaldatar, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta. Sementara dua pelaku penadah lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” Jelas Edwar.

Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, kata Edwar, Polisi menyita barang bukti berupa tiga unit kendaraan sepeda motor, selembar STNK motor, sebuh kunci L, dua buah mata kunci astag, dua buah kunci magnet, dua buah kunci pengganti dan sebuah tas pinggang warna hitam.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian dan Pengancaman di Cafe Anugrah Dibekuk Polsek Percut Sei Tuan

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Edwar, para tersangka ada yang dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana, tentang tidak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara.

Sementara untuk penadahan bakal dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara.

(Eric)

Berita Terkait

Warga Hidup dalam Ketakutan, Dua Bandar Deli Serdang Diduga Jalankan Bisnis Sabu di Depan Mata Aparat
Penemuan Sesosok Mayat Laki-Laki Dewasa Tanpa Identitas di Pinggir Sungai Lau Biang
Kasus Pembunuhan, Judi dan Narkoba Diungkap, Polres Tanah Karo Gelar Konferensi Pers
Satreskrim Polres Tanah Karo Terbitkan DPO Terkait Kasus Penemuan Mayat di Perladangan Seledang
Terlibat Narkoba Dua Pekerja Bangunan Ditangkap Polsek Berastagi
Sayed Mustafa Usab Tokoh Barsela Soroti Putusan DKPP RI
IPDA Mursal Kapolsek Seunagan Timur Pimpin Apel Gelar Patroli Rutin Jaga Kamtibmas Malam Hari
OPD Lampung Selatan Turun ke Lapangan: Warga Korban JTTS Menang di PK, tapi Ganti Rugi Tak Kunjung Cair

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 22:02 WIB

Waka Polsek Indrapura Iptu Manahan Siregar Berbagi Sembako Lewat Minggu Kasih

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:42 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai Ditangkap Satres Narkoba Polres Batu Bara

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Inalum Dukung Pertanian Berkelanjutan Lewat Penerapan Metode Tani Nusantara di Kuala Tanjung

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:03 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Gelar Patroli Presisi, Temukan Barang Bukti Narkoba dan Mengamankan Dua Orang Tersangka

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Inalum Bersinergi Dengan TNI dan Polri Gelar Program Sembako Murah bagi Warga Sekitar PerusahaanKuala Tanjung

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Inalum Gelar Vendor Event 2025, Jalin Silaturahmi Untuk Kolaborasi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 23:21 WIB

Kapolsek Lima Puluh AKP Salomo Sagala Melayat Atas Meninggalnya Mertua Aipda Selamat

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Personil Satlantas Polres Batu Bara Memberikan Kemudaan Kepada Masyarakat Yang Sedang Membuat SIM

Berita Terbaru