Polres Purwakarta Ringkus Penadah Dan Pelaku Curanmor

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 28 Juli 2023 - 19:55 WIB

50327 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwakarta |  Polisi berhasil menangkap satu pelaku dan satu penadah pencurian motor (curanmor) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Kedua pelaku tersebut diamankan oleh jajaran Polsek Bojong, Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat.

Pelaku curanmor yang berhasil diamankan yakni Nana Sumarna alias Rado (36) warga Desa Cilingga, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta. Sedangkan pelaku penadah kendaraan diketahui bernama Gunawan alias Igun (30) Desa Nyenang Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat.

“Pelaku bernama Nana Sumarna ini merupakan residivis Curanmor. Dalam menjalankan aksinya pelaku merusak lubang kunci motor. Pelaku mengaku sebelumnya telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut sebanyak 10 Kali diwilayah Kecamatan Bojong dan Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta,” ucap Edwar, saat menggelar konferensi pers, pada Jumat, 28 Juli 2023.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Dugaan Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Pasaribu Dan Keluarga, Tidak Ada Keterlibatan Koptu HB

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil pengembangan anggota Polsek Bojong dan Satreskrim Polres Purwakarta, kemudian mengungkap tiga orang pelaku penadah kendaraan tersebut dan satu orang pelaku penadah bernama Gunawan berhasil ditangkap di wilayah Desa Tegaldatar, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta. Sementara dua pelaku penadah lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” Jelas Edwar.

Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, kata Edwar, Polisi menyita barang bukti berupa tiga unit kendaraan sepeda motor, selembar STNK motor, sebuh kunci L, dua buah mata kunci astag, dua buah kunci magnet, dua buah kunci pengganti dan sebuah tas pinggang warna hitam.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Rohul Berhasil Amankan Tiga Ton BBM Subsidi Dengan Seorang Tersangka

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Edwar, para tersangka ada yang dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana, tentang tidak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara.

Sementara untuk penadahan bakal dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara.

(Eric)

Berita Terkait

Publik Gempar! Dugaan Asusila Libatkan Oknum Sekdes Ogan Ilir, Korban Tak Terlacak Keberadaannya
Gerak Cepat: Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Pelaku Judi Online Jenis Slot
Polres Kampar Gandeng Kodim 0313/KPR, Tertibkan Tambang Ilegal, Amankan Alat Berat & Pelaku
Tim Terpadu Nagan Raya Periksa PT KIM Terkait Perizinan. HGU Dan Plasma
Tiga Remaja Diduga Pencurian Kotak Amal Masjid : Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan
Gerak Cepat : Kapolsek Kuala Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Milik SMA Negeri 1 Kuala
Baru Keluar Penjara, Langsung Ketangkap Lagi! Polsek Bosar Maligas Gulung Residivis Narkoba di Awal 2026, Sita 5 Gram Sabu
Resmob Satreskrim Aceh Tenggara Ungkap Kasus Perjudian Online Jenis Slot di Desa Pulonas

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:26 WIB

A. MALIK MUSA, SH., M.Hum, Ketua PWM Aceh Tak Kenal Lelah Mengurus Korban Bencana Sampai Ke Seribu Bukit

Senin, 19 Januari 2026 - 22:57 WIB

Demi Warga Terdampak, Bupati Suhaidi dan Kapolres Gayo Lues Lintasi Medan Ekstrem Menuju Lesten

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:51 WIB

Kapolsek Blangkejeren Tekankan Pentingnya Meneladani Isra’ Mi’raj untuk Penguatan Iman Generasi Muda di Era Modern

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:09 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Kapolda Aceh Tinjau Pengungsi Banjir dan Longsor

Senin, 12 Januari 2026 - 22:39 WIB

Peringatan Isra’ Mi’raj di Pengungsian, Pemerintah dan Ulama Beri Dukungan Moril untuk Warga Agusen

Senin, 12 Januari 2026 - 21:33 WIB

Polres Gayo Lues Bersama Brimob Polda Sumsel Sediakan Air Bersih Siap Minum bagi Pengungsi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:18 WIB

PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Layanan Kesehatan Spesialis bagi Korban Banjir Aceh

Jumat, 9 Januari 2026 - 23:42 WIB

Kapolres Gayo Lues Buka Akses Jalan Darurat Penghubung Desa Pertik–Desa Ekan

Berita Terbaru