Dua Tersangka Narkoba Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir.

REDAKSI LABUAHANBATU RAYA

- Redaksi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 15:25 WIB

50288 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN LABUHANBATU –WASPADA INDONESIA | Polres Labuhanbatu melalui Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang laki-laki di wilayah Kecamatan Pangkatan.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu 10 Januari 2026, sekira pukul 00.30 WIB dini hari di Dusun Pekan Kampung Padang, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial UHS alias Ulil (32) warga Dusun Pekan Kampung Padang, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan dan Dar (55) warga Lingkungan Aek Matio, Kelurahan Siringoringo, Kecamatan Rantau Utara. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sebuah rumah warga di Desa Kampung Padang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian Team langsung melaporkannya kepada Kapolsek Bilah Hilir AKP. Armen Faisal yang selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA. Rico Marthin Sihombing, S.H., untuk melakukan penyelidikan dan langsung turun ke lokasi yang dimaksud.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 pukul 00.30 Wib, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang berada di dalam rumah warga, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua pelaku.

Baca Juga :  Buntut 19 Bulan Laporan Tak Berujung, Surya Ningsih Resmi Propamkan Penyidik Polres Tebing Tinggi

Saat dilakukan penggeledahan terhadap UHS alias Ulil ditemukan dari kantong celana sebelah kanan berupa 1 buah dompet warna orange yang berisikan 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, plastik kosong dan pipet bentuk sekop.

Selanjutnya, pada saat hendak dilakukan penggeledahan badan terhadap Dariono, dirinya membuang 1 bungkus rokok merk Sampoerna yang berisi 1 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, tepat di belakang badannya.

Saat interogasi terhadap kedua pelaku, Dariono mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari Ulil dengan cara dibeli dengan uang sebesar Rp. 100.000. Sedangkan interogasi kepada Ulil, ia mengakui barang bukti yang ditemukan dari dalam kantong celananya adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki an. JAYA warga Kecamatan Pangkatan, dan Team langsung melakukan pencarian terhadap Jaya namun tidak menemukannya.

 

Adapun seluruh barang bukti yang diamankan adalah: 2 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang masing-masing berisi diduga narkotika sabu dengan berat total bruto 1. 28 Gram, 3 bungkus plastik klip ukuran sedang kosong, 1 buah pipet bentuk sekop, 1 bungkus plastik klip ukuran besar berisikan plastik klip ukuran kecil kosong, 1 buah kotak rokok merek Sampoerna Mild kecil, 1 buah dompet, 1 buah gunting warna hijau, uang tunai sebesar Rp. 614.000, 1 buah buku notes berisikan tulisan catatan hutang masyarakat diduga pembelian narkotika jenis sabu kepada Ulil, 1 unit Hp merek Nokia dan 1 unit sepeda motor merek Honda.

Baca Juga :  Terlambat Masuk Kerja, Diduga Manajer Lempar Kepala Anggotanya Pakai Remot AC Hingga Berdarah

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Labuhanbatu melalui Kapolsek Bilah Hilir AKP. Armen Faisal mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian, sehingga pengungkapan kasus ini dapat berjalan dengan cepat dan tepat sasaran.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkotika dalam bentuk apa pun serta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Kecamatan Pangkatan dan Bilah Hilir yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.(*)

 

Berita Terkait

Muscab DPC PKB Kab.Karo,15 dari 17 DPAC Kab.Karo Dukung Sastroy Bangun S. Sos
Bersama Perangkat Desa, Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Tanjung Haloban.
Pawai Paskah Oikumene Kabupaten Karo Tahun 2026 Bupati Karo Ajak Masyarakat Sebarkan Semangat Damai, Kasih, Persaudaraan.
Menuju Munas Boyolali, SWI dan BAZNAS RI Siapkan Penandatanganan MoU Kerja Sama
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Bupati Karo Hadiri RUPS Tahunan PT Bank Sumut Bahas Agenda Strategis
Konsumen Dirugikan, PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Diduga Lakukan Penahanan Mobil dan Dokumen Secara Sepihak
Musrenbang Takalar 2027 Fokus pada Penguatan SDM dan Ekonomi Daerah

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:12 WIB

Di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Rabusin Tekankan Keadilan, Fakta Hukum, dan Sengketa Agraria yang Sarat Cacat Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 19:22 WIB

Masyarakat Pining Ucapkan Terima Kasih atas Inisiasi Kapolda Aceh Bangun Jembatan Gantung

Rabu, 8 April 2026 - 20:40 WIB

Kapolsek Blangkejeren Sampaikan Pesan Penting, Warga Didorong Kunci Rumah dan Amankan Kendaraan Saat Bepergian

Rabu, 8 April 2026 - 18:37 WIB

Brimob Polda Aceh, Tangguh dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues

Rabu, 8 April 2026 - 01:07 WIB

Saat Unsur Milik Orang Lain Masih Kabur dalam Perkara Ini Beranikah Hakim Memvonis

Selasa, 7 April 2026 - 22:02 WIB

Kejanggalan Alat Bukti, Rabusin: Hakim Wajib Putus Bebas Jika Bukti Tidak Kuat

Senin, 6 April 2026 - 00:43 WIB

Pengawasan DPR RI Dinilai Penting untuk Menjamin Keadilan dalam Kasus Rabusin Ariga Lingga di Gayo Lues

Minggu, 5 April 2026 - 23:57 WIB

Kronologi Janggal Terungkap: Bukti Muncul Setahun Setelah Laporan, Rabusin Sebut Proses Hukum Tidak Masuk Akal

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Muswil Cacat Hukum, Ancaman Perpecahan KA KAMMI Lampung

Senin, 20 Apr 2026 - 13:51 WIB

BATU BARA

Inalum Serahkan Bantuan CSR di Kawasan Operasional Paritohna

Senin, 20 Apr 2026 - 12:20 WIB