Ketua DPD K.A.I Sumut Dr. Surya Wahyu Danil, S.H,. M.H., Kecam Keras Pembakaran Mobil Ketua DPC K.A.I Deli serdang

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Senin, 12 Januari 2026 - 22:44 WIB

50238 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, waspadaindonesia.com – Peristiwa terjadinya teror dengan cara pembakaran mobil milik Ketua DPC K.A.I, Deli serdang merupakan tamparan keras bagi pihak kepolisian terhadap gangguan Kamtibmas di Kota Medan, dari peristiwa yang terjadi diduga ada kaitannya dengan pembelaan yang dilakukan Indra Surya Nasution, S.H., atas rencana penggusuran Masjid Al-Ikhlas di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang terus bergulir. Senin (12/01/2026).

Dugaan benang merahnya adanya permasalahan penggusuran Mesjid Al-Ikhlas menuai ancaman dan teror terhadap seorang anggota kami.

Karena eksistensi masjid harus dipertahankan maka Indra Surya Nasution, S.H., selaku pengacara Badan Kemakmuran Masjid Al-Ikhlas yang menolak dengan tegas kesewenangan atas penggusuran mesjid tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya mendapatkan teror berupa pembakaran mobil miliknya yang sedang diparkir disamping warkop miliknya.

Berdasarkan keterangan Indra Surya, teror terhadap dirinya dan orang-orang yang membela mesjid diduga dilakukan oleh pengembang. Adapun tindak pidana tersebut terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026 (Dini hari).

Mobil Pajero milik pengacara itu diduga dibakar disuruh melalui orang tidak dikenal (OTK) saat terparkir di Jalan William Iskandar, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kepala Rutan Kelas I Medan Silaturahmi Ke Polrestabes Medan

Terjadinya tindak Pidana ini diduga berkaitan saat ini kasus penggusuran masjid yang tengah ditanganinya secara non litigasi.

Saat kejadian, ia tengah duduk di sebuah warung kopi yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi mobilnya diparkir.

Tiba-tiba ia melihat mobilnya berapi pada bagian bawah dan seketika ia bersama teman-temannya memadamkan api yang mulai menyala.

Dari fakta di tempat kejadian perkara diketahui Api bersumber dari jaket yang disiapkan sebelumnya telah dibasahi dengan bahan bakar bensin yang diletakkan di atas ban kanan mobil bagian belakang, hingga membakar bagian mobil miliknya.

Atas bantuan warga sekitar, api berhasil dipadamkan sebelum merembet ke seluruh badan mobil.

Pasca-kejadian Indra Surya langsung melaporkan teror tersebut ke Polrestabes Medan sebagaimana berdasarkan surat nomor laporan polisi STTLP/B/107/I/2026. Tertanggal 8 Januari 2026.

Menyikapi teror tersebut, Ketua DPD K.A.I Sumut Dr. Surya Wahyu Danil Dalimunthe, S.H., M.H., sebagai Organisasi Advokat yang menaunginya secara institusi, K.A.I mengecam keras teror tersebut dan mendesak Kapolrestabes Medan untuk segera mengusut tuntas dan menangkap pelakunya dan intelektualnya.

Baca Juga :  Sempat Viral di Medsos, Murid SDN 27 Bilah Hilir Diduga Dianiaya Guru Berakhir Damai.

Tidak boleh ada tindakan teror ala coboy ini dibiarkan secara bar-bar karena secara hukum akan membahayakan masyarakat dan memberikan rasa tidak aman.

Surya Wahyu Danil mengecam keras tindakan pihak-pihak yang diduga ingin menghancurkan mesjid sebagai rumah ibadah hanya demi kepentingan bisnis tanpa melihat kearifan lokal.

DPD K.A.I Sumut meminta tidak hanya mendesak Kapolrestabes, melainkan juga kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Deli Serdang dan Jajarannya untuk menindak tegas pihak-pihak yang mencoba merobohkan Mesjid Al- Ikhlas dengan cara tidak patut.

Secara hukum tindakan teror dengan modus pembakaran kendaraan merupakan tindak pidana.

Serta tindakan tersebut telah bertentangan UUD 1945, KUHP, UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM, DUHAM & ICCPR, jelas melawan hukum.

Maka patut secara hukum harus segera diungkap oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kapolrestabes Medan dengan jelas dan terang agar dapat diketahui korban dan masyarakat dan membuat efek jera dengan menghukum pelaku seberat-beratnya.

 

Pres Rilis

(Idam Lanun)

Berita Terkait

Bersama Perangkat Desa, Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Tanjung Haloban.
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Bupati Karo Hadiri RUPS Tahunan PT Bank Sumut Bahas Agenda Strategis
Konsumen Dirugikan, PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Diduga Lakukan Penahanan Mobil dan Dokumen Secara Sepihak
Harga Hancur Akibat Bawang Impor Ilegal Petani Bawang Gelar Aksi di DPRDSU
Wartawan Diperlakukan Kasar, Diteriaki Wartawan Bodong, Pelecehan Terhadap Jurnalis dan Dugaan Modus Penipuan Promo Gadai Ancam Kebebasan Pers
Mulya Koto Ketua Lembaga MPSU Ucapkan Terimakasih Kepada Satpol – PP & Dinsos Kota Medan Atas Reaksi Cepatnya Amankan ODGJ
Bersama Pemerintahan Desa, Personil Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Kampung Bilah.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:12 WIB

Di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Rabusin Tekankan Keadilan, Fakta Hukum, dan Sengketa Agraria yang Sarat Cacat Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 19:22 WIB

Masyarakat Pining Ucapkan Terima Kasih atas Inisiasi Kapolda Aceh Bangun Jembatan Gantung

Rabu, 8 April 2026 - 20:40 WIB

Kapolsek Blangkejeren Sampaikan Pesan Penting, Warga Didorong Kunci Rumah dan Amankan Kendaraan Saat Bepergian

Rabu, 8 April 2026 - 18:37 WIB

Brimob Polda Aceh, Tangguh dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues

Rabu, 8 April 2026 - 01:07 WIB

Saat Unsur Milik Orang Lain Masih Kabur dalam Perkara Ini Beranikah Hakim Memvonis

Selasa, 7 April 2026 - 22:02 WIB

Kejanggalan Alat Bukti, Rabusin: Hakim Wajib Putus Bebas Jika Bukti Tidak Kuat

Senin, 6 April 2026 - 00:43 WIB

Pengawasan DPR RI Dinilai Penting untuk Menjamin Keadilan dalam Kasus Rabusin Ariga Lingga di Gayo Lues

Minggu, 5 April 2026 - 23:57 WIB

Kronologi Janggal Terungkap: Bukti Muncul Setahun Setelah Laporan, Rabusin Sebut Proses Hukum Tidak Masuk Akal

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Muswil Cacat Hukum, Ancaman Perpecahan KA KAMMI Lampung

Senin, 20 Apr 2026 - 13:51 WIB

BATU BARA

Inalum Serahkan Bantuan CSR di Kawasan Operasional Paritohna

Senin, 20 Apr 2026 - 12:20 WIB