Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan Deli Serdang, Penyidik Limpahkan Berkas ke JPU

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 17 Agustus 2023 - 19:49 WIB

50303 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang –  Untuk mengoptimalkan penanganan tindak pidana korupsi, tim penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi biaya kegiatan jasa konsultasi perencanaan dan konsultansi pengawasan belanja modal kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021 mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Deli Serdang Dkk, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan berkas atau tahap II itu sesuai siaran pers Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, DR. Jabal Nur, M.H, Selasa (15/8/2023) sekira pukul 11.00 wib

“Bertempat di ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama tersangka berinisial A, ST, dkk dari penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” sebut Kajari Deli Serdang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan DR. Jabal Nur, M.H, adapun nama nama tersangka berinisial dr. ABK (52) mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang warga Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. A, ST (45) honorer pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, warga Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Drg KP (52) mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, warga  Jalan Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan. JES, SKep, Ners (34) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, warga Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Untuk posisi kasus para tersangka itu, lanjut Kajari Deli Serdang, pada tahun 2021, Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang melaksanakan 9 kegiatan berupa Pembangunan Puskesmas di Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi, Pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi, pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD di Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, pembangunan Gedung PSC 119, rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga :  Miris!!! 78 Tahun Indonesia Merdeka Warga Warga Desa Namorih Pancur Batu Sulit Mendapatkan Air Bersih PDAM

Tersangka JES dan tersangka Drg KP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021, A ST, selaku Staf Teknik pada Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021, dan dr. ABK selaku Pengguna Anggaran pada Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021.

9 kegiatan tersebut menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT. BM, CV. PT, dan CV. DNAC. Tim Pengawas dan Tim Perencana kemudian dibentuk tanpa sepengetahuan Direktur Perusahaan dan anggotanya berasal dari PT. BM, CV. PT dan CV. DNAC. Namun, ketiga jasa konsultansi tersebut mengaku tidak pernah diundang oleh Pejabat Pengadaan, tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak.

Baca Juga :  Warga Dusun IV Sigara-gara Protes Rancangan Perdes TPU

Namun, pembayaran kegiatan ditransfer ke rekening perusahaan. Tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp725.478.290.

Atas hal itu, bahwa tersangka atas nama dr. ABK tidak hadir untuk penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dikarenakan sakit. Bahwa perbuatan tersangka A, ST, dkk, telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Bahwa setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan,” tutup Kajari Deli Serdang. (Febri)

Berita Terkait

Warga Kutalimbaru Tanami Lahan Sengketa, Lawan Penguasaan PT Serdang Hulu dengan Pohon Kehidupan
Doa dan Cinta Dari Lapas Lubuk Pakam Untuk Indonesia
Penyuluhan Hukum, Lapas Lubuk Pakam dan LBH Adiwangsa Pura Keadilan Bekali Warga Binaan Menuju Hidup Taat Aturan
Provokasi Murahan di Tanjung Morawa, Husen Tamora Jadi Sasaran Fitnah, Masyarakat Desak Polisi Tangkap Provokator
Setetes Darah untuk Sesama, Lapas Lubuk Pakam Peringati HUT RI dengan Donor Darah
Juanda Korban Penganiayaan, Ketua F.SPTSI Pertanyakan Kaitan dengan Penggeledahan Lokasi Parkir
PK IMM FIS UINSU Gelar Aksi “Berbagi Buku” di SMAS Muhammadiyah 06 Sei Bamban
Nama Bupati dan Ketua KONI Deli Serdang Dicatut dalam Isu Bimtek, Keduanya Tegaskan Tak Terlibat

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 16:15 WIB

Kapolsek Bilah Hilir Bersama JABIR Bagi Sembako Kepada Warga Tidak Mampu di Desa Sei Tarolat dan Sei Kasih.

Senin, 24 November 2025 - 14:16 WIB

Pemilik PT Natana Marine Corp Diduga Melakukan Penipuan Import Mangga

Senin, 24 November 2025 - 00:28 WIB

Pai dan 1,85 Gram Serbuk Putih Diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Pangkatan.

Selasa, 18 November 2025 - 22:35 WIB

Polsek Bilah Hilir Kembali Gerebek Sarang Narkoba, 3 Orang Pria di Pangkatan Diduga Lakukan Tindak Pidana Narkotika.

Jumat, 14 November 2025 - 21:48 WIB

Masyarakat Merasa Puas Kinerja Polsek Bilah Hilir Ungkap Kasus di Desa Sei Tampang.

Kamis, 13 November 2025 - 20:38 WIB

Laporan Warga Berujung Penangkapan Rian Warga Sei Tampang Oleh Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, 2, 74 Gram Sabu Turut Diamankan.

Selasa, 11 November 2025 - 19:40 WIB

Kepala Desa Sei Kasih dan Warga Apresiasi Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Dusun Kampung Nilon.

Rabu, 5 November 2025 - 14:36 WIB

Gerebek Sarang Narkoba, Kepala Dusun Sei Tampang Apresiasi Langkah Cepat Polsek Bilah Hilir Tindak Lanjuti Keresahan Masyarakat.

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:38 WIB