Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan Deli Serdang, Penyidik Limpahkan Berkas ke JPU

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 17 Agustus 2023 - 19:49 WIB

50279 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang –  Untuk mengoptimalkan penanganan tindak pidana korupsi, tim penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi biaya kegiatan jasa konsultasi perencanaan dan konsultansi pengawasan belanja modal kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021 mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Deli Serdang Dkk, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan berkas atau tahap II itu sesuai siaran pers Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, DR. Jabal Nur, M.H, Selasa (15/8/2023) sekira pukul 11.00 wib

“Bertempat di ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama tersangka berinisial A, ST, dkk dari penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” sebut Kajari Deli Serdang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan DR. Jabal Nur, M.H, adapun nama nama tersangka berinisial dr. ABK (52) mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang warga Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. A, ST (45) honorer pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, warga Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Drg KP (52) mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, warga  Jalan Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan. JES, SKep, Ners (34) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, warga Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Untuk posisi kasus para tersangka itu, lanjut Kajari Deli Serdang, pada tahun 2021, Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang melaksanakan 9 kegiatan berupa Pembangunan Puskesmas di Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi, Pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi, pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD di Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, pembangunan Gedung PSC 119, rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga :  Perlombaan HUT RI ke 78 di PTPN2 Tanjung Morawa Bertabur Hadiah, Juara Pertama dapat Honda Beat Deluxe

Tersangka JES dan tersangka Drg KP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021, A ST, selaku Staf Teknik pada Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021, dan dr. ABK selaku Pengguna Anggaran pada Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021.

9 kegiatan tersebut menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT. BM, CV. PT, dan CV. DNAC. Tim Pengawas dan Tim Perencana kemudian dibentuk tanpa sepengetahuan Direktur Perusahaan dan anggotanya berasal dari PT. BM, CV. PT dan CV. DNAC. Namun, ketiga jasa konsultansi tersebut mengaku tidak pernah diundang oleh Pejabat Pengadaan, tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak.

Baca Juga :  Gawat Pak Kapolda: Pelaku Pembakaran Rumah Warga di Pancur Batu Bawa Senpi dan Kelewang

Namun, pembayaran kegiatan ditransfer ke rekening perusahaan. Tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp725.478.290.

Atas hal itu, bahwa tersangka atas nama dr. ABK tidak hadir untuk penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dikarenakan sakit. Bahwa perbuatan tersangka A, ST, dkk, telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Bahwa setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan,” tutup Kajari Deli Serdang. (Febri)

Berita Terkait

Doa dan Cinta Dari Lapas Lubuk Pakam Untuk Indonesia
Penyuluhan Hukum, Lapas Lubuk Pakam dan LBH Adiwangsa Pura Keadilan Bekali Warga Binaan Menuju Hidup Taat Aturan
Provokasi Murahan di Tanjung Morawa, Husen Tamora Jadi Sasaran Fitnah, Masyarakat Desak Polisi Tangkap Provokator
Setetes Darah untuk Sesama, Lapas Lubuk Pakam Peringati HUT RI dengan Donor Darah
Juanda Korban Penganiayaan, Ketua F.SPTSI Pertanyakan Kaitan dengan Penggeledahan Lokasi Parkir
PK IMM FIS UINSU Gelar Aksi “Berbagi Buku” di SMAS Muhammadiyah 06 Sei Bamban
Nama Bupati dan Ketua KONI Deli Serdang Dicatut dalam Isu Bimtek, Keduanya Tegaskan Tak Terlibat
Lapangan Tembak Resimen Arhanud 2/SSM Diresmikan Pangdam I Bukit Barisan

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Jaya Sakti Sehat, Satgas Yonif 113/JS Bangun Kedekatan Lewat Layanan Kesehatan di Kampung Bilai

Minggu, 12 Oktober 2025 - 05:35 WIB

Kegiatan Dibiayai Dana Desa, Tapi Laporan Dibuat Puskesmas: Desa Bingung, Masyarakat Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:29 WIB

TNI Jaya Sakti Bantu Warga, Pos Engganengga Bagikan Bahan Makanan Door-to-Door ke Rumah Penduduk

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Satgas Yonif 113/JS Menyapa dan Dengarkan Keluhan Warga di Pedalaman Intan Jaya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Bangun Silaturahmi Melalui Komunikasi dari Rumah ke Rumah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Jaya Sakti Berbagi, Satgas Yonif 113/JS Eratkan Hubungan dengan Anak-anak Kampung Bilai

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Satgas Yonif 113/JS Berikan Layanan Kesehatan dari Rumah ke Rumah di Intan Jaya

Berita Terbaru