Karo,Kapolda Irjen Agung Setya Imam Effendi diminta turun tangan menintak tegas SPBU yang beralamat di Jalan Jamin Ginting nomor 14.221.248 yang menjual minyak bio solar subsidi kepada mobil truck tengki CPO. Pasalnya meski mereka punya barcode namun jelas Kepres nomor 191 tahun 2014 sudah mengatur.
Kapolda Ijen Agung Setya Imam Effendi dikonfirmasi via WhatsAap Senin (21/08) terkait SPBU yang menjual minyak bio solar subsidi kepada mobil tengki CPO, hingga berita ini dikirim kemeja redaksi belum menjawab meski cekles dua.
Seperti berita sebelumnya meski sudah jelas surat edaran tertuang dalam Kepres Nomor 191Tahun 2014 pengalihan pendistribusian minyak tertentu jenis bio solar berkeadilan dan tepat sasaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil investigasi tim waratawan minggu(20/08) dini hari tadi dikakakangi oleh pihak SPBU nomor 14.221.248 yang beralamat di Jalan Jamin Ginting desa Lau Gendek kecamatan berastagi, Karo Sumut.
Bang, mobil truck tengki CPO bukan baru malam ini mengisi minyak bio solar subsidi. Malam sebelumnya saya sudah melihat, tapi oprator dan supir seperti sudah biasa dan terkesan tidak menyalahi aturan kok bang. Padahal jelas aturan sudah melarang mobil hasil perkebunan, hutan dan tambang tidak boleh menggunakan minyak subsidi. Mungkin mereka kebal hukum bang. Ujar narasumber kepada wartawan.
Pihak SPBU desa Lau Gendek bermarga tarigan Minggu, sekira pukul. 13,30 ketika dikonfirmasi wartawan via WhatsApp menanyakan terkait dengan adanya melayani pengisian jenis bio solar kepada sopir truck CPO. Sampai brita ini dikirim kemeja redaksi tidak ada balasan meski cekles dua berawarna biru.
Ilham S Milala
Kaperwil Sumut