Tanah Karo || Waspada Indonesia
Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menyampaikan Nota Penjelasan Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sekaligus Nota Penjelasan Propemperda Tahun 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo.
Dalam Perubahan Kedua Propemperda Tahun 2026, terdapat 22 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang terdiri dari 20 usulan Pemerintah Kabupaten Karo dan 2 Ranperda inisiatif DPRD.
Ranperda tersebut mencakup berbagai bidang strategis, antara lain pendidikan, perlindungan penyandang disabilitas, ketahanan pangan, kebudayaan, penanggulangan rabies, ekonomi kreatif, serta pengelolaan APBD.
Sementara itu, untuk Propemperda Tahun 2027, Pemerintah Kabupaten Karo mengusulkan 18 Ranperda ditambah 1 Ranperda inisiatif DPRD, sehingga totalnya menjadi 19 Ranperda.
Usulan tersebut meliputi bidang pembangunan industri, bantuan hukum bagi masyarakat miskin, kebudayaan, penanggulangan rabies, ekonomi kreatif, perpustakaan, pengelolaan keuangan daerah, serta penguatan Perumda Air Minum Tirta Malem.
Dari 18 Ranperda usulan pemerintah daerah untuk Tahun 2027, sebanyak 11 merupakan usulan yang belum selesai diproses pada Propemperda 2026, 4 merupakan usulan baru, dan 3 masuk kategori daftar kumulatif terbuka.
Penyusunan kedua Propemperda tersebut mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebutuhan pembangunan daerah, pelaksanaan otonomi daerah, serta aspirasi masyarakat.
Bupati Karo menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Karo atas sinergi dalam pembentukan peraturan daerah. Kolaborasi ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan publik, dan mendukung pembangunan Kabupaten Karo.
(Nathan 366)



































