CERI Nilai Pernyataan KPK Terlalu Prematur Soal Eskpor Bijih Nikel 5,3 juta Ton ke China Bukan Penyeludupan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 14 September 2023 - 20:20 WIB

50211 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pernyataan KPK soal temuan ekspor 5,3 juta ton ore nikel Indonesia ke China bukan merupakan penyelundupan, menuai kecaman.

Menurut Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Kamis (14/9/2023) di Jakarta, pernyataan KPK yang menyatakan ekspor PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) itu bukan praktek penyeludupan, dinilai sebagai pernyataan yang sangat prematur.

“IUP OP Besi itu harusnya bijih besi. Kewenangan pendirian smelter itu di Kementerian Perindustrian. Untuk menambang bijih besi itu kewenangan Kementerian ESDM cq Ditjen Minerba, pertanyaannya PT SILO apakah punya smelter ?” ungkap Yusri.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lagi pula, kata Yusri, tentu tak masuk akal jika besi yang dieskpor ke China.

“Lebih masuk akal kalau bijih besi hanya sedikit tetapi bijih nikelnya yang jauh lebih banyak. Lebih ekonomis jika diseludupkan. Jadi, logisnya, bijih besi dan besi tidak ekonomis untuk diseludupkan, lebih murah besi di China” timpal Yusri.

Yusri lebih lanjut mengungkapkan, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba jelas menyatakan bahwa semua mineral harus diproses di smelter dalam negeri. “Jika tidak dilakukan proses hilirisasi itu namanya menyeludup,” kata Yusri.

Sebagaimana diketahui, Pasal 103 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2020 menyatakan, Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO3 wajib melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral hasil Penambangan di dalam negeri.

Baca Juga :  Penyidik Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa

Bahkan, kata Yusri, sebagai konsekwensi ketentuan UU Minerba itu, konsentrat dari Freeport Indonesia saja dilarang untuk diekspor.

“Kebijakan Presiden membolehkan Freeport Indonesia melakukan eskpor konsentrat itu lantaran ada kemajuan pembangunan smelter, kebijakan relaksasi itu hanya hingga Mei 2024,” imbuh Yusri.

Sementara itu, mengenai kerugian negara yang timbul, Yusri mengatakan tidak bisa begitu saja dengan mudah KPK menyatakan kerugian negara hanya Rp 14 miliar.

“KPK tidak mempunyai kewenangan menentukan kerugian negara, itu ranah BPK dan BPKP,” kata Yusri.

Sementara itu, dilansir media Kabar24 edisi 14 September 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut temuan ekspor 5,3 juta ton ore nikel Indonesia ke China bukan merupakan penyelundupan.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

Dia mengatakan kedeputiannya menemukan bahwa pengiriman ore nikel ke China sebagaimana temuan Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK bukan merupakan penyelundupan.

“Penyelundupan itu kan barang tidak boleh keluar, [lalu] dikeluarkan. Kalau ini enggak,” jelasnya saat ditemui di Gedung ACLC KPK, dikutip Kamis (14/9/2023).

Pengiriman ore nikel ke China itu, jelas Pahala, berasal dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) besi bernama PT Sebuku Iron Lateritic Ores atau SILO di Kalimantan Selatan. Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan itu mengekspor besi salah satunya ke China.

Baca Juga :  Lembaga KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan Lampung Selatan Ke Kejari Setempat

Berdasarkan laporan surveyor yang didapatkan KPK, Pahala menyebut terdapat 84 kali pengiriman komoditas besi dari SILO ke China. Pengiriman itu dilihat dari bill of lading atau surat tanda terima barang yang telah muat dalam kapal angkut.  Usai Satgas Korsup V Wilayah KPK mengungkap temuan 5,3 juta ton ore nikel Indonesia diekspor ke China 2020-2022, Pahala pun meminta data bill of lading dari Bea Cukai China terkait dengan pengiriman besi itu. Pahala menyebut terdapat 84 kali pengiriman besi ke Negeri Panda, namun hanya 73 data bill of lading yang diberikan oleh pihak Bea Cukai negara tersebut.

Adapun KPK menemukan potensi selisih nilai ekspor ore nikel tersebut sebesar Rp41 miliar, berdasarkan 63 bill of lading yang didapatkan. Angka tersebut ditemukan dari royalti yang berpotensi didapatkan oleh eksportir, PT SILO, apabila ore nikel yang terkirim ke China itu diakui sebagaimana regulasi di Indonesia.  “Kenyataannya, dari 63 bill of lading ini ada yang kadar nikelnya 0,5 persen, 0,7 persen, dan 1,2 persen, tetapi rata-ratanya 0,9 persen. Lalu, ruginya Indonesia apa? Kalau 0,9 persen kita hitung dari 63 pengiriman, ini kita cuma berpotensi kehilangan Rp 14 miliar. Jadi tidak ada triliunan, Rp14 triliun yang disebut enggak ada tuh,” terang Pahala.(Red))

Berita Terkait

Pembangunan SPAL Desa Kute Terutung Kute Tahun Anggaran 2025 Sarat Masalah, TPK Tak Dilibatkan dan Dikerjakan Orang Luar
Kejagung Harus Telisik Diduga Ada Peran HR dan MRC Untuk Pengadaan Minyak Mentah Pertamina dengan BUMN Irak
Korupsi Korporasi Kelapa Sawit Akibatkan Multi Dimensional Impact
Meningkatkan Transparansi Anggaran: AMAK Indonesia Laporkan Dugaan Korupsi di Disdikbud Tasikmalaya
APH Diminta Periksa LPJ Dana Bos SDN 308 Tomale
Mantan Direktur Kilang Pertamina Buka Suara, Uraikan Takaran Ambisi Kilang 1 Juta Barel Menteri ESDM
Oknum Kepsek MIS Bambel Agara Diduga Tilep Dana Bos
Miris..!! Oknum Kepala Sekolah SMA-SMK Yapim Taruna Sei Rotan Diduga Lakukan Pungli Dana Bantuan PIP

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:14 WIB

Akhirnya, Mahkamah Syar’iyah Kutacane Vonis Ayah Tiri 13 Tahun 4 Bulan Penjara atas Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Rabu, 2 Juli 2025 - 01:36 WIB

MTQ ke-XL Tingkat Kecamatan Bukit Tusam Resmi Ditutup, Camat Syukri, SE.MM Ajak Warga Hidupkan Semangat Qur’ani Sehari-hari

Rabu, 2 Juli 2025 - 01:16 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Beri Penghargaan kepada Atlet Berprestasi di Ajang Pencak Silat Piala Kapolda Aceh

Rabu, 2 Juli 2025 - 01:14 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Santuni Anak Yatim dalam Momentum Hari Bhayangkara ke-79

Senin, 30 Juni 2025 - 21:59 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tebus Biaya Rumah Sakit Rp 72 Juta untuk Pulangkan Jenazah TKW yang Tertahan di Malaysia

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:02 WIB

Bupati Aceh Tenggara Resmi Menutup Pameran Pembangunan HUT Ke-51: Komitmen Perkuat Kemajuan dan Kesejahteraan Daerah

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:42 WIB

Usai Upacara HUT ke-51, Pemkab Aceh Tenggara Gelar Diskusi Pembangunan: Rumuskan Rekomendasi Strategis Demi Akselerasi Kemajuan Daerah

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:40 WIB

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Pimpin Upacara HUT ke-51 Aceh Tenggara, Tegaskan Komitmen Bangun Daerah dan Jaga Generasi Muda

Berita Terbaru