Pembangunan SPAL Desa Kute Terutung Kute Tahun Anggaran 2025 Sarat Masalah, TPK Tak Dilibatkan dan Dikerjakan Orang Luar

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:24 WIB

50197 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Proyek pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) di Desa Kute Terutung Kute, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, yang bersumber dari Dana Desa tahap pertama tahun anggaran 2025 dengan total dana sebesar Rp60.595.000, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan awak media. Proyek ini disebut sarat pelanggaran regulasi, manipulasi pelaksana, dan minim asas partisipasi.

Berdasarkan informasi resmi dari papan kegiatan yang terpasang di lokasi proyek, kegiatan pembangunan SPAL ini memiliki panjang 95 meter, dengan rincian biaya fisik sebesar Rp58.095.000 dan biaya operasional Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebesar Rp2.500.000. Sumber dana berasal dari Dana Desa (APBN), dan disebutkan bahwa pelaksana kegiatan adalah TPK Kute Terutung Kute, dengan waktu pelaksanaan selama 30 hari kalender.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun faktanya di lapangan berbeda. Dari hasil investigasi langsung, ditemukan bahwa TPK tidak dilibatkan dalam pekerjaan fisik. Proyek justru dikerjakan oleh warga luar desa, yakni dari Desa Kuta Ujung, bukan oleh masyarakat Desa Kute Terutung Kute sendiri. Tindakan ini jelas menyalahi prinsip padat karya tunai desa yang diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022, yang mewajibkan penggunaan tenaga kerja lokal dan pelibatan aktif masyarakat.

Baca Juga :  Fazriansyah Unggul di Muscab FAJI Aceh Tenggara, Fokus Tingkatkan SDM dan Kekuatan Atlet Lokal

Tidak hanya itu, pengambilalihan wewenang pelaksanaan oleh kepala desa secara sepihak tanpa mekanisme musyawarah desa juga merupakan pelanggaran terhadap Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, khususnya Pasal 12 ayat (2), yang mewajibkan kepala desa membentuk TPK dan menyerahkan pelaksanaan kegiatan kepada tim tersebut. Jika benar TPK hanya dicantumkan di papan kegiatan tanpa peran nyata, maka ini berpotensi menjadi bentuk pemalsuan administrasi kegiatan.

Kondisi fisik SPAL pun dinilai jauh dari layak. Struktur sempit dan dangkal, terdapat genangan air, serta tidak menunjukkan adanya sambungan ke limbah rumah tangga, memperkuat dugaan bahwa proyek ini hanya dijalankan untuk memenuhi serapan anggaran, bukan berdasarkan kebutuhan dan kualitas. Saluran lama bahkan dibongkar untuk membangun ulang SPAL baru tanpa penjelasan urgensi yang jelas.

Ketika awak media mendatangi lokasi proyek untuk melakukan peliputan, suasana menjadi tegang. Seorang PNS berinisial BS, yang diketahui merupakan adik kandung kepala desa, tampak menunjukkan sikap tidak ramah terhadap kehadiran jurnalis. Ia bahkan menyebut agar tidak menyalahkan kepala desa dan menuduh laporan masyarakat bermuatan kebencian personal terhadap sang kades. Sikap ini bertentangan dengan semangat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan pejabat publik bersikap terbuka terhadap kontrol masyarakat.

Baca Juga :  Samsudin Tajmal Minta Polda Aceh Tidak Tebang Pilih dalam Menindak Pelaku Spanduk Ujaran Kebencian di Banda Aceh

Jika benar kepala desa melaksanakan proyek fisik tanpa melibatkan TPK dan masyarakat, serta menyajikan informasi pelaksana kegiatan yang tidak sesuai fakta lapangan, maka dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf c dan d, yang mewajibkan kepala desa menjalankan asas transparansi, partisipatif, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Masyarakat Desa Kute Terutung Kute berharap Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa pada kegiatan ini. Papan kegiatan mungkin telah dipasang untuk formalitas, namun tanpa pengawasan dan pelibatan nyata dari warga, pembangunan hanya akan menjadi alat pencitraan dan potensi penyalahgunaan anggaran. (TIM)

Berita Terkait

LSM Tipikor Apresiasi Komitmen Kasat Narkoba Aceh Tenggara Berantas Sabu
Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kute Bakhti
Simbol Kepedulian Pemerintah,  Kadis Sosial Aceh Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Kute Bakti
Bupati Aceh Tenggara dan Kepala Dinas Sosial Aceh Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Kute Bakti
Tujuh Rumah Hangus, Enam Rumah Rusak Ringan dalam Kebakaran di Desa Kute Bakti Aceh Tenggara
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara Klarifikasi Informasi Fasilitas Kantor, Tegaskan Pelayanan Berjalan Normal
Pemuda Hafiz 30 Juz, Tgk Muhammad Ridho, Menjadi Imam Salat Idul Adha di Desa Tanjung Gabungan
Qurban Presisi Polres Aceh Tenggara, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha 1447H

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:08 WIB

Polsek Logas Tanah Darat Kawal Tanaman Jagung 1 Hektar di Desa Sukaraja  

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:36 WIB

Lahan Kosong di Desa Sikak Kini Produktif, Polsek Cerenti Pimpin Tanam Jagung Bersama Warga

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:40 WIB

Wujudkan Mimpi Anak Sekolah, Polda Riau Kebut Jembatan Gantung di Kuansing

Sabtu, 24 Februari 2024 - 02:55 WIB

Sat Lantas Polres Kuansing Lakukan Survei Jalan Nasional yang Rusak dan Longsor

Selasa, 6 Februari 2024 - 04:13 WIB

Parah! Ruang Kerja Bupati Kuansing Diduga Berubah Fungsi Sebagai Tempat Pemenangan Capres 02

Sabtu, 27 Januari 2024 - 02:17 WIB

Bintara Remaja Polres Kuansing Angkatan 50 Tahun 2023 Jalani Kegiatan Pengenalan Lingkungan

Minggu, 21 Januari 2024 - 19:12 WIB

Ketua FPII Kuansing: Ketua BPD Pintu Gobang Harus Minta Maaf Atas Ucapannya

Minggu, 21 Januari 2024 - 03:22 WIB

Melalui Program Sholat Maghrib Dan Isya Berjamaah Polres Kuansing Sampaikan Pesan Kamtibmas Dalam Rangka Cooling System Pemilu Damai 2024

Berita Terbaru