Saatnya Hukum Jadi Panglima, Berkaca dari 2 Kasus (Jessica dan dr Tunggul P Sihombing, MHA)

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 16 Oktober 2023 - 18:51 WIB

50231 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Merujuk Kasus Jessica Kopi Sianida, Berikut petikan dari Tik Tok BismarChannel yang diterima awak media di Jakarta, Jumat (13/10/2023)

Pimpinan Lembaga Aparat Penegak Hukum (Mahkamah Agung, Kejaksaan RI, Polri,Kemenkumham RI)

Termasuk Komisi Yudisial & Lembaga Ahli

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Produk Mafia, Menjual Nama, Kehormatan & Profesionalisme Penanggung Jawab Penegakan Hukum & Keadilan

Di Republik Indonesia

Penyidikan Di Polri, Dakwaan Dan Tuntutan Oleh Kejaksaan RI, Putusan Hakim Disemua Tingkatan Hingga Menerima Dan Melaksanakan Eksekusi Di Lapas UPT

Kemenkumham RI. Mengabaikan Amanat UUD 1945 & UU

Harus Menjelaskan Kepada Wamenkumham & Jaksa

Baca Juga :  Gampong Sadar Hukum Bebas dari KKN Pemdes Cot Manyang Gelar Sosialisasi.

TikTok @bismarchannel I. Visum Et Repertum Harus Ada

Merujuk Pasal 133 Ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAPM, Menyatakan: “Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik Luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan Tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.

II. Keyakinan Hakim Harus Didukung Dengan

2 Alat Bukti

Merujuk Amanat Pasal 183 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Menyatakan: “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan 4Sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”

Baca Juga :  Gawat!! Terduga Bandar Narkoba Firdaus Sitepu Hanya di Vonis 8 Tahun Penjara

III. Kesalahan Hakim Dari Aspek Legal Formil Dapat Dikoreksi

Merujuk Amanat Pasal 197 Ayat (1) Jo Ayat (2) UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Menyatakan: “Putusan Hakim Harus Lengkap Dan Benar DarinButir a S/D i; Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, i, j, k dan I pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Saatnya Mewujudkan Hukum Harus Jadi Panglima

Lipsus: Tkh

Berita Terkait

Jaya Sakti Membagi Kasih, Anak-Anak Pogapa Menyambut Ceria
Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Perladangan Seledang, 27 Adegan Diperankan Langsung Tersangka
 Anggota Pers Jadi Korban Perampasan: Laporan Mandek di Polisi, Keadilan di Semarang Terancam?
Dua Petani Pengedar Sabu di Tiganderket Diringkus
Pria di Aceh Tenggara Bunuh Paman Kandungnya dengan Sadis  
Warga Hidup dalam Ketakutan, Dua Bandar Deli Serdang Diduga Jalankan Bisnis Sabu di Depan Mata Aparat
Penemuan Sesosok Mayat Laki-Laki Dewasa Tanpa Identitas di Pinggir Sungai Lau Biang
Kasus Pembunuhan, Judi dan Narkoba Diungkap, Polres Tanah Karo Gelar Konferensi Pers

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Bupati Aceh Tenggara Buka Kontes Buah Kakao, 250 Petani Berebut Gelar Terbaik di Lapangan Pemuda Kutacane

Minggu, 26 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Kebakaran Hanguskan 10 Kios di Pajak Pagi Aceh Tenggara, Petugas Kerahkan 9 Armada Damkar

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:17 WIB

Kodim 0108 dan Dinas Pertanian Gelar Kontes Kakao, Angkat Martabat Petani Aceh Tenggara

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 01:53 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tunjuk Mat Budiaman sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Agara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:45 WIB

Jalan Tembus Muara Situlen–Gelombang Segera Dibangun, Rp 80 Miliar Disiapkan untuk Buka Akses Pedalaman Aceh Tenggara

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:34 WIB

Proyek Jembatan Mbarung–Kedataran di Aceh Tenggara Terkesan Lamban, Pengamat Nilai Terancam Lewati Batas Kontrak

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:24 WIB

Dinas Perkimtan Dinilai Tutup Mata atas Masalah Kualitas dan Pungutan Proyek RLH di Aceh Tenggara

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:21 WIB

Kebakaran Hanguskan Kelas dan Asrama di Ponpes Badrul Ulum Desa Lawe Penanggalan, Polisi Selidiki Penyebab

Berita Terbaru