Saatnya Hukum Jadi Panglima, Berkaca dari 2 Kasus (Jessica dan dr Tunggul P Sihombing, MHA)

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 16 Oktober 2023 - 18:51 WIB

50281 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Merujuk Kasus Jessica Kopi Sianida, Berikut petikan dari Tik Tok BismarChannel yang diterima awak media di Jakarta, Jumat (13/10/2023)

Pimpinan Lembaga Aparat Penegak Hukum (Mahkamah Agung, Kejaksaan RI, Polri,Kemenkumham RI)

Termasuk Komisi Yudisial & Lembaga Ahli

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Produk Mafia, Menjual Nama, Kehormatan & Profesionalisme Penanggung Jawab Penegakan Hukum & Keadilan

Di Republik Indonesia

Penyidikan Di Polri, Dakwaan Dan Tuntutan Oleh Kejaksaan RI, Putusan Hakim Disemua Tingkatan Hingga Menerima Dan Melaksanakan Eksekusi Di Lapas UPT

Kemenkumham RI. Mengabaikan Amanat UUD 1945 & UU

Harus Menjelaskan Kepada Wamenkumham & Jaksa

Baca Juga :  Sengketa Tanah Di Desa Pertibi Lama Dimenangkan Masyarakat Desa Partibi Lama

TikTok @bismarchannel I. Visum Et Repertum Harus Ada

Merujuk Pasal 133 Ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAPM, Menyatakan: “Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik Luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan Tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.

II. Keyakinan Hakim Harus Didukung Dengan

2 Alat Bukti

Merujuk Amanat Pasal 183 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Menyatakan: “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan 4Sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”

Baca Juga :  Kasus Pengeroyokan Terhadap Anak Wartawan di Sukorejo Masih Bergulir, Pelaku Belum Ditangkap

III. Kesalahan Hakim Dari Aspek Legal Formil Dapat Dikoreksi

Merujuk Amanat Pasal 197 Ayat (1) Jo Ayat (2) UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Menyatakan: “Putusan Hakim Harus Lengkap Dan Benar DarinButir a S/D i; Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, i, j, k dan I pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Saatnya Mewujudkan Hukum Harus Jadi Panglima

Lipsus: Tkh

Berita Terkait

“Janji Jackpot Fantastis di Rajaberas 88 Dinilai Menyesatkan, Pakar Minta Masyarakat Waspada Modus Judi Daring Berkedok Promo”
Seorang ASN Dipolisikan, Polres Agara Didesak Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik UUITE
Hari Kesembilan Ops Keselamatan Toba 2026,Digelar di Tugu Perjuangan Berastagi Masyarakat Dihimbau Patuhi Peraturan Lalu Lintas
Polres Tanah Karo Ungkap Ladang Ganja di Desa Cinta Rakyat, 33 Batang Tanaman Disita
Sikap Tegas Polsek Perdagangan, Bandar Narkoba Tak Berkutik! Tidak Ada Negosiasi, Langsung Grebek dan Sita 6 Gram Sabu
Satreskrim Polres Tanah Karo Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Perjudian di Jalan Singa Gg. Melati Lau Cimba
Niat Klaim Asuransi, Kakak Bunuh Adik Kandung Sat Reskrim Polres Tanah Karo Ungkap Otak dan Eksekutor Pembunuhan
Empat Terpidana Maisir Jalani Uqubat Cambuk di Halaman Kantor Kejari Aceh Tenggara

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:26 WIB

Lebih Dari Sekedar Ibadah, Tarawih Jadi Penyejuk Hati Warga Binaan Lapas Pekanbaru di Malam Pertama Ramadhan

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:07 WIB

Polda Riau Intensif Ungkap Kasus Perburuan Gajah di Pelalawan, 40 Saksi Telah Diperiksa

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:34 WIB

Semangat Sambut Ramadhan, Lapas Pekanbaru Wujudkan Lingkungan Bersih Lewat Kerja Bakti Bersama

Senin, 16 Februari 2026 - 11:06 WIB

Puncak Ekshibisi Lomba Orasi Green Policing Polda Riau Tahun 2026

Minggu, 15 Februari 2026 - 22:06 WIB

Resmi Dilantik, Anggota PWMOI Riau Desi Silvia Anggraini, S.H Jabat Kabid Pro Bono PBH PERADI Pekanbaru

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:53 WIB

Dorong Peningkatan Kualitas Layanan, Kalapas Pekanbaru Bersama Kanwil Ditjenpas Hadiri Evaluasi

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:39 WIB

Kapolresta Pekanbaru Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Jelaskan Ramadhan

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:04 WIB

AMR Jakarta Desak Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf, Copot Sementara Anggota DPR RI Fraksi PKS Dapil Riau ll, Syahrul Aidi Ma’azat

Berita Terbaru