Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Pembakaran Deni Didor Polisi

- Redaksi

Selasa, 7 November 2023 - 15:42 WIB

50276 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Satu dari dua pelaku yang membakar tubuh Deni Pratama hingga kritis berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.

Pelaku Sumardi Sinamo als Leo terpaksa dilumpuhkan polisi dengan menembak kedua kakinya kerena diduga melakukan perlawanan saat ditangkap di Jalan Pipit XI Kel Kenangan Baru Kec Percut Sei Tuan, Selasa (7/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara satu pelaku lainya, Ernis Nababan warga Pipit XI, Kenangan Baru, Percut Sei Tuan, masih dalam pengejaran (DPO).

Pembakaran yang dilakukan kedua pelaku terhadap korban, Deni Pratama dengan modus menuduh korban mencuri handphone di Jalan Pipit XI, Kel. Kenangan Baru, Kec. Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara Rabu (25/10/2023) lalu.

Kapolsek Percut Sei Tuan AKP M Agustiawan melalui Kanit Reskrimnya Iptu Japri Simamora SH mengatakan,” Ada pun pelaku yang membakar korban berjumlah dua orang bernama Soemardi Sinamo warga Pipit XI, Kenangan Baru, Percut Sei Tuan dan Ernis Nababan warga Pipit XI, Kenangan Baru, Percut Sei Tuan (DPO).

Baca Juga :  KPU Sumut Hormati Proses Hukum Perihal OTT Oknum Anggota KPU Padangsidimpuan

Pelaku ini berjumlah dua orang, yakni Sumardi Sinamo als Leo yang sudah kita amankan dan Ernis masih dalam pengejaran. Korban dan pelaku ini juga saling kenal yang tidak lain kerabat,” ucapnya.

Ia pun mengungkapkan main hakim sendiri, membakar korban ini berawal ketika pelaku Ernis Nababan cekcok dengan korban yang dipaksa untuk mengakui telah mencuri handphone.

Motif pembakaran terhadap korban ini berawal ketika pelaku Ernis Nababan cekcok mulut dengan korban, yang saat itu korban dipaksa untuk mengakui telah mengambil handphone,” bebernya.

Mengambil tindakan main hakim sendiri, pelaku Soemardi Sinamo ini justru memerintahkan pelaku Ernis untuk membeli sebotol bahan bakar bensin dan kemudian menyiramnya ke tubuh korban.

Baca Juga :  Refleksi Akhir Tahun Polda Sumut : Hadirkan Polisi Transparan, Akuntabel, dan Profesional

“Setelah cek-cok, pelaku Sumardi kemudian menyuruh pelaku Ernis untuk membeli bensin, kemudian langsung disiram di sekujur tubuh korban dan dibakar,” ungkapnya.

Korban kemudian mengalami luka bakar di sekujur tubuh dengan kondisi luka 90% dan dalam beberapa hari nyawa korban tidak dapat diselamatkan hingga akhirnya meninggal dunia.

“Saat penangkapan, pelaku Sumardi berupaya melawan petugas dan mengancam nyawa petugas hingga akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur mengenai kedua kakinya,” sambungnya.

Kini, pelaku lain bernama Ernis Nababan sedang dalam pengejaran pihak kepolisian dan terhadap pelaku Sumardi dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(red)

Berita Terkait

Cegah kasus korupsi, HOTMA dukung Mantan Jampidsus Kebanggaan Presiden
Demo Jilit II Peserta Aksi Bawa BH, Kapolrestabes Medan Diminta Tepati Janji dan Tangkap Mamak Maling
Polda Sumatera Utara Kawal Distribusi BBM ke SPBU Lalulintas di Kota Medan Kembali Lancar
Lurah Negeri Lama Bantah Isu Viral di Media Sosial Terkait Penyaluran Bansos Kepada Orang Yang Sudah MD.
Tak Berkutik, Baim Diduga Pengedar Narkoba Diringkus Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Desa Sidorukun Pangkatan.
Pembina DPC GRIB Jaya Kota Medan Ferdy Sanjaya Sembiring Sembelih 21 Hewan Qurban Idul Adha 1447 H untuk Masyarakat
Langkah Nyata Pemasyarakatan: Gabungkan Razia Ketat dan Penyuluhan Bahaya Narkoba demi Transformasi Pembinaan
KOMITMEN TEGAS! Rutan Perempuan Medan Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru