LABUHANBATU – Waspada Indonesia | Personil Reskrim Polsek Bilah Hilir & Pos Subsektor Pangkatan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Diketahui, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Bilah Hilir menerima laporan dari masyarakat. Di mana masyarkat yang menjadi korban bernama Indra Wikana (28) warga Dusun C, Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan telah kehilangan sepeda motornya terparkir di ruang tamu dan uang tunai di rumahnya, pada Minggu 13 April 2025. Berdasarkan laporan itulah, pihak Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan yang intensif di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), Personil Reskrim Polsek Bilah Hilir & Pos Subsektor Pangkatan kemudian mengantongi ciri-ciri pelaku, yang mengarah kepada lelaki berinisial ASM alias Andi (42) masih sekampung dengan korban. Setelah itu, tim yang dipimpin oleh Kapos Subsektor Pangkatan Polsek Bilah Hilir, Ipda Hermansyah Ginting SH, bersama personil langsung mencari tahu keberadaan Andi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Bilah Hilir Akp. Andita Sitepu SH, MH., membenarkan bahwa pihaknya berhasil menangkap seorang pelaku berinisial ASM (42) yang merupakan warga Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Menurut keterangan, kronologis kejadian pencurian itu bermula pada hari Minggu 13 April 2025, pagi sekira jam 07.00 WIB korban dibangunkan oleh ibunya yang tidur di kios depan rumahnya, untuk memberitahukan bahwa ibunya kehilangan uang, kemudian korban pun bangun dan masuk kedalam rumah untuk mengecek keadaan isi rumah. Sesampainya korban didalam rumah, korban melihat bahwa tas yang berisikan jam tangan dan kaos kaki yang sebelumnya disimpan didalam lemari yang ada dikamar ibunya sudah berserakan.
Tak sampai disitu, lalu korban mengecek keadaan ruang dapur dan melihat jendela dapur sudah terbuka. Kemudian korban hendak menggunakan sepeda motor yang diparkirkan diruang tamu, korban melihat sepeda motor tersebut juga sudah tidak ada.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian dengan kehilangan satu unit sepeda motor Merk Honda Supra X 125 dan uang sebesar Rp. 380.000,- atau totalnya ditaksir lebih kurang Rp. 7.380.000. Tidak menunggu waktu lama korbanpun bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bilah Hilir guna proses hukum.
Pelaku berhasil diamankan dari rumahnya di Dusun Sidodadi C, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Sabtu (13/4/2025) malam jam 22.00 WIB. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.
Dari pelaku Personil berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Merk Honda Supra X 125 warna hitam les silver tanpa nomor polisi, satu unit Handphone Android Merk Vivo warna ungu dan uang tunai sebesar Rp. 800.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini, pelaku dan barang bukti berada di Polsek Bilah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. (RH)