Kejari Gayo Lues Eksekusi Uqubat Cambuk 4 Penjudi

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 21 Desember 2023 - 17:11 WIB

50206 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues  – Kejaksaan Negeri Gayo Lues melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 4 orang terpidana maisir (judi) yang melanggar pasal 20 dan pasal 16 ayat 2, Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Eksekusi tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Rabu (20/12/2023).

Kajari Gayo Lues, Ismail Fahmi, menjelaskan terpidana pertama SP (33), warga Kampung Porang, Kecamatan Blangkejeren , dijerat pasal 18 juncto pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 10 kali cambukan di depan umum.

Oleh karena terpidana telah menjalani masa pengasingan selama 57 hari, maka dikurangi 2 kali cambuk, sehingga terpidana hanya menjalani 8 kali cambuk.

Baca Juga :  Surat Diduga Bukti Cacat Hukum, Rabusin Tantang Integritas Hakim dan Jaksa di Pengadilan Negeri Blangkejeren

 

Terpidana kedua inisal AB (37), warga Desa Porang, Kecamatan Blangkejeren, melanggar pasal 18 juncto pasal 6 ayat 1, menjalani Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 12 kali di depan umum, dikurangi masa pengasingan 57 hari hanya menjalani 10 kali cambuk.

Demikian juga terpidana Abd (45) warga Desa Reje Pudung, Kecamatan Terangun, dan AR (42), warga Dusun Ujung Baro, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Terangun, masing-masing dihukum 8 kali cambuk setelah dikurangi 2 cambukan.
Fahmi menjelaskan eksekusi itu berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iah Blangkejeren nomor 6/JN/2023/MS.Bkj tanggal 07 Desember 2023, dan Sprint atas putusan pengadilan nomor : PRIN-1092/L.1.26/Eku.3/12/2023, telah dilakukan uqubat cambuk di depan umum.

Baca Juga :  Gayo Lues Terima Dana Insentif Fiskal Dari Kemenkeu 9,5 Miliar

“Dari hukuman itu, diharapkan ada efek jera bagi pelaku, dan warning bagi warga Gayo Lues agar tidak melanggar hukum yang berlaku di wilayah Provinsi Aceh,” ujarnya.

Eksekusi uqubat cambuk disaksikan oleh pejabat yang berkuasa, serta pegawai Kejari berjumlah 80 orang.

Termasuk dihadiri Kajari Gayo Ismail Fahmi, Ketua Mahkamah Syari’ah Blangkejeren mewakili Hakim Pengawas Alimal Yusro Siregar, Kasatpol PP diwakili Kabid Novi Ardianto, para Kasi, Kasubbagbin Kejari, Kapus Blangkejeren Berhubungan Doktor Masri, personel Satpol PP, WH Gayo Lues, dan pegawai Kejari. ( Sumardi S )

Berita Terkait

PT Hopson Diduga Beroperasi Terang-Terangan, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan dan Penindakan
PT Hopson Diduga Kembali Jalankan Mesin Produksi, Aktivis Soroti Lemahnya Penegakan Hukum di Aceh
Penuh Keceriaan, TK Negeri 2 Blangkejeren Sukses Gelar Festival Anak untuk Bangun Generasi Cerdas dan Berkarakter
PT Hopson Tetap Diduga Jalankan Produksi Ilegal Pada Tengah Malam, Di Mana Aparat Bertindak Tegas?
Dugaan Pembangkangan PT Hopson terhadap Hasil Rapat DLHK Aceh Dinilai Bisa Menjadi Preseden Buruk Penegakan Hukum
PT Rosin Diduga Lakukan Pembangkangan Hukum, Negara Diuji di Tengah Asap Pabrik Gayo Lues
Pasca Pembekuan Administratif Pemerintah Aceh, PT Rosin Diduga Tetap Berjalan, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Bertindak
Terungkap! Kasus Kekerasan terhadap Anak yang Mengakibatkan Meninggal Dunia di Aceh Tenggara, Pelaku Berhasil Ditangkap

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:01 WIB

Kado Indah Menjelang Idul Adha: Bupati Salim Fakhry Tunaikan Janji, 2.500 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:14 WIB

Pembersihan Jalan Nasional Pascabanjir di Aceh Tenggara Dikerjakan Bertahap hingga Seluruh Ruas Aman

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:56 WIB

LIRA Desak Audit Total PLTMH Lawe Sikap, Soroti Dugaan Kerusakan Lingkungan hingga Minimnya Manfaat bagi Warga

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:52 WIB

Kadis Disdukcapil Aceh Tenggara Tegaskan Seluruh Pengurusan Dokumen Gratis, Masyarakat Diminta Laporkan Pungli

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:14 WIB

Pascabanjir di Desa Kuning, Jalur Nasional Kembali Normal Setelah Dibersihkan BPJN Aceh 3.5

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WIB

Perjuangkan Hak dan Tunjangan Guru di Agara, Ali Basrah: Semua Harus Lewat Prosedur yang Benar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:13 WIB

Penantian Bertahun-Tahun Terbayar, Ratusan Warga Leuser Apresiasi Langkah Nyata BPN Aceh Tenggara

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:51 WIB

Kepala Sekolah SMA/SMK Aceh Tenggara Dipanggil Polda Aceh, Dugaan Gratifikasi Mengemuka

Berita Terbaru