KUTACANE — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Tenggara berhasil meringkus tersangka pencurian sepeda motor berinisial MRH (25) di Desa Sebungke, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan ini menindaklanjuti laporan kasus pencurian yang terjadi di rumah korban pada pertengahan Agustus lalu.
Kejadian bermula pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu MRH, yang diketahui merupakan anak dari korban, meminta izin membawa sepeda motor milik orang tuanya. Namun, permintaan tersebut ditolak karena sebelumnya MRH sudah beberapa kali membawa kabur kendaraan dan menghilangkannya. Tak mendapat izin, pelaku nekat masuk dengan mencungkil pintu depan rumah saat orang tuanya tengah tertidur.
Korban baru mengetahui sepeda motor hilang sekitar pukul 07.00 WIB. Mereka mendapati pintu rumah dalam kondisi terbuka dengan bekas cungkilan di bagian pinggir. Atas kejadian itu, korban segera melapor ke Polres Aceh Tenggara untuk proses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan menugaskan Tim URC Satreskrim yang langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari satu bulan, tim berhasil menemukan dan menangkap MRH bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat yang dibawa kabur.
Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) junto Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas pelaku kejahatan, terutama curanmor, guna memastikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Proses hukum terhadap MRH masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan : Salihan Beruh



































