JAKA MARHAEN,SH : ” Dugaan Tindak Pidana Narkoba dan Kematian Tidak Wajar Anggota Polsek, Diduga Melibatkan Oknum Kanit Narkoba dan Buser Polres Rohil. “

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Jumat, 5 April 2024 - 20:26 WIB

50240 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU —– Diduga telah terjadi dugaan tindak pidana Narkoba, dan kematian tidak wajar terhadap anggota Polsek Pujud Alm. Briptu JDS melibatkan Nerto Mariel Panjaitan (Kanit Narkotika Polres Rokan Hilir) dan Simon Alex Sandi Siagian (Anggota Busar Polres Rohil)

Hal tersebut disampaikan, Jaka Marhaen,SH Penasehat Hukum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) yang juga merupakan Penasehat Hukum (PH) dari Alm. Briptu JDS anggota Polsek Pujud yang mengalami dugaan kematian tidak wajar.. Saat dijumpai team awak media, di salah satu kafe yang ada di kota Pekanbaru. Jum’at (05/04/2024)

” Saat ini dan baru-baru ini telah terjadi dugaan tindak pidana Narkoba dan kematian yang tidak wajar terhadap Alm. Briptu JDS yang merupakan anggota Polsek Pujud.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara tersebut sudah masuk dalam persidangan Pengadilan Negeri Rokan Hilir, pada Rabu 3 April 2024 kemarin dengan menyidangkan perkara No. 121/Pid.Sus/2024/PN.Rhl.Atas dugaan tindak pidana Narkoba, dengan tersangka Nerto Mariel Panjaitan (Kanit Narkoba Polres Rohil) dan Simon Alex Sandi Siagian (anggota Buser Polres Rohil). Namun amat disayangkan, persidangan tersebut ditunda dikarenakan Penasehat Hukum tersangka tidak hadir. beber Jaka Marhaen,SH

Baca Juga :  Kejagung Periksa Dua Saksi Perkara PT Graha Telkom Sigma

Perkara penyalahgunaan Narkoba yang melibatkan Oknum Kanit Narkoba beserta anggota Buser sehingga merenggut nyawa anggota kepolisian Polsek Pujud Alm. Briptu JDS, dimana Alm. Briptu JDS di katakan meninggal akibat Over Dosis (OD).

Tidak sampai disitu saja, keluarga Alm Briptu JDS juga melaporkan kejanggalan kematian anaknya di Mapolda Riau dengan No.LP/B/50/II/2024/SPKT/Polda Riau tertanggal 05 Feb 2024 lalu, dimana banyak terdapat luka memar ditubuh Almarhum. kembali beber Jaka Marhaen,SH

Dan persidangan yang masuk di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, baru merupakan persidangan Perkara Narkoba saja. Sedangkan laporan dugaan kematian tidak wajar nya, masih berproses di Polda Riau. tambah Jaka

Pada prinsipnya perkara Narkotika dan Laporan di Polda merupakan satu rangkaian peristiwa, namun didalamnya terdapat dua dugaan tindak Pidana.

Didalam perkara Narkoba yang sedang berjalan, kami menduga banyak terjadi keanehan. Dimana kronologi berdasarkan dakwaan JPU dan kronologis Pra Rekonstruksi laporan di Polda Riau sangat jauh berbeda, terutama peristiwa kejadian di Kafe yang diduga tempat mereka pesta Narkoba baik alur atau pun orang-orang yang berada di TKP tersebut.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Pelaku Narkotika Jenis Sabu

Dan dalam surat dakwaan JPU, terdengar jelas untuk kedua tersangka yang notabene nya Kanit Narkoba dan anggota Buser diduga di giring pada pasal pemakai (pasal 127 UU narkotika) dengan ancaman hukum ringan, jika hal ini terjadi maka putusan ini akan memperburuk penegakan hukum di Indonesia. sebut Jaka Marhaen S.H

Langkah kita tidak hanya sampai disini saja, kita akan meminta kepada Kapolda Riau untuk tidak mengabaikan Instruksi Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.Agar hal-hal terkait keluhan masyarakat yang dilaporkan untuk segera diselesaikan, dan tidak main-main dengan masalah Narkoba yang apabila ketahuan akan segera dicopot Jabatannya. tutup Jaka Marhaen,SH

Secara terpisah ketika awak media membaca Dakwaan JPU, yang diterima team awak media dari Jaka Marhaen,SH ada keanehan yang di temukan. Dimana ada 4 (empat) orang yang mengkonsumsi Narkoba, mengapa ada satu wanita yang tidak di tahan dan didalam proses perkara ?. (Masrial/Team)

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

Edukasi Bahaya HIV AIDS dan LGBT ke-Siswa: Pemko Pekanbaru Turun
Sinergi Polri dan PT Yutani Dukung Ketahanan Pangan, Panen 2 Ton
Polres Karo Gerak Cepat Amankan Seorang Pria Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Terhadap Seorang Wiraswasta di Kawasan Plaza Kabanjahe
AKBP Dasril Pimpin Rapat Pembahasan Portal Truk Air Molek
Ditlantas Polda Riau Borong Penghargaan, Briptu Jessica Raih Medali
Polda Riau Paparkan Barang Bukti Narkoba Rp.69,7 Miliar
Asap Pabrik PT JATIM Meresahkan Kesehatan Anak-anak
Serang Wartawan di Siak, PWMOI Pekanbaru Desak Polisi Bertindak Cepat

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Bupati Pringsewu Canangkan Gerakan Sekolah Berintegritas Bebas KKN

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Polisi Gerebek Arena Balap Liar di Pringsewu, 8 Motor Disita usai Laporan Masuk ke Call Center 110

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:52 WIB

18 Nyawa Melayang dalam 115 Kecelakaan di Pringsewu Selama Tujuh Bulan

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:47 WIB

Bupati Pringsewu saat sidak salah satu dapur MBG di Kecamatan Sukoharjo

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:05 WIB

Bupati Pringsewu Lantik Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Rumpun Kesehatan

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Berita Terbaru