Pengembangan Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap Pelaku

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 23 Mei 2024 - 16:43 WIB

50265 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues berhasil melakukan pengungkapan Peredaran Narkotika Jenis Sabu dan mengamankan 1 (satu) orang warga Desa Bustanussalam Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Kamis 23 Mei 2024.

Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K. melalui Kasatresnarkoba AKP Yasir Arafat Riza Habibi, S.H., M.H. menerangkan Personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil melakukan pengungkapan peredaran Narkotika jenis sabu dari hasil pengembangan terhadap kasus Narkotika jenis sabu dan menangkap terhadap dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan barang bukti 57,78 (lima puluh tujuh koma tujuh puluh delapan) gram di dalam bungkus dengan plastik warna putih, ungkap Kasatresnarkoba.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Waktu Penangkapan terhadap IP, 45, Laki-Laki, Wiraswasta, Ujungdah, Bustanussalam, Blangkejeren, Gayo Lues, pada Rabu, 22 Mei 2024 sekitar Pukul 20.30 Wib bertempat di Dusun Ujungdah Desa Bustanussalam Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues.

Kronologis penangkapan berdasarkan hasil introgasi dan pengembangan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu JA pada kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebelum nya, pelaku JA mengaku pada saat di introgasi oleh Petugas Satresnarkoba Polres Gayo Lues bahwa JA ada menitipkan 2 (dua) paket besar Narkotika jenis sabu terhadap seorang laki-laki yang di ketahui bernama IP yang beralamat tidak jauh dari rumah pelaku JA di dusun Ujungdah Desa Bustanussalam Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, jelasnya.

Baca Juga :  Pak Kapolda Tolong Ditangkap Bandar Narkoba Desa Banar Baru Berinisial Edi Alias Tansil

Selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 20.30 Personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues langsung menuju ke rumah kediaman IP di Dusun ujungdah Desa Bustanussalam Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues dan Personel Satresnarkoba berjumpa dengan IP dirumahnya kemudian petugas langsung menanyakan perihal 2 (dua) paket besar narkotika jenis sabu yang dititipkan oleh pelaku JA kepada nya kemudian IP mengakui bahwa ada dititipkan oleh pelaku JA 2 (dua) paket besar narkotika jenis sabu selanjutnya pelaku IP mengeluarkan 2 (dua) paket besar narkotika jenis sabu tersebut yang di simpan dari dalam kamar tidurnya yang setelah di timbang diketahui berat total nya 57,78 (lima puluh tujuh koma tujuh puluh delapan) Gram, yang masing-masing 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu setelah di timbang dengan berat 29,61 (dua puluh sembilan koma enam puluh satu) Gram dan 1 (satu) paket besar lagi narkotika jenis sabu dengan berat 28,16 (dua puluh delapan koma enam belas) Gram dan pelaku JA membenarkan bahwa 2 (dua) paket besar narkotika jenis sabu yang di keluarkan dari dalam kamar pelaku IP benar adalah 2 (dua) paket besar narkotika jenis sabu yang dititipkan 2 (dua) hari yang lalu oleh pelaku JA kepada pelaku IP, ungkap AKP Yasir Arafat.

Baca Juga :  Sayed Mustafa Usab Tokoh Barsela Soroti Putusan DKPP RI

Selanjutnya pelaku IP dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Gayo Lues guna proses Penyelidikan lebih lanjut.

Terhadap dugaan pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu tersebut dapat disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasatresnarkoba.

Berita Terkait

Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala
Cek Kesiapan Personel dan Pelayanan, Kapolres Gayo Lues Sambangi Polsek Blangkejeren Bersama Pejabat Utama Polres
Quick Respon Brimob Polda Aceh Pasca Kebakaran Rumah Warga di Desa Ulun Tanoh Gayo Lues
Longsor Tutup Jalan Blangkejeren-Kutacane, Ratusan Kendaraan Tertahan
Kecelakaan di Desa Mulawari Buka Tabir Ladang Ganja 4,5 Kg di Tanah Karo
Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh
Dugaan Penganiayaan Wartawan di SPBU Simpang Ajamu, Korban Laporkan Kasus ke Polsek Panai Tengah.
7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:27 WIB

Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu

Rabu, 9 September 2026 - 17:57 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi

Selasa, 8 September 2026 - 13:41 WIB

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26

Senin, 7 September 2026 - 20:23 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 14:17 WIB

Wabup Pringsewu Turun Langsung ke Pasar Pagelaran, Sapa Warga & Kendalikan Harga Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 20:05 WIB

Si Jago Merah Lalap Satu Hektar Lahan Perkebunan Jati di Ambarawa, Pringsewu

Selasa, 1 September 2026 - 19:47 WIB

Pemkab Pringsewu Adakan Pembinaan SPIP Terintegrasi 2026

Berita Terbaru

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB