Lurah dan Operator Komputer… Lurah Dan Operator Komputer Di Lampura Didakwa Korupsi Dana Kelurahan Rp260 Juta

hayat

- Redaksi

Rabu, 10 Juli 2024 - 04:37 WIB

50176 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waspadaindonesia.com

Dua terdakwa dugaan korupsi dana kelurahan Kota Alam, Lampung Utara, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A Tanjunkarang, Bandar Lampung, Senin (8/7)/Ahmad Amri

Diduga bersekongkol, Lurah Kota Alam Lampung Utara, Fellix Sulandana dan operator komputer, Yuniarti didakwa korupsi dana kelurahan tahun anggaran 2022 di pengadilan negeri (PN) kelas 1A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (8/7).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Azhari dalam sidang dengan agenda dakwaan, mengatakan terdakwa Fellix Sulandana dan Yuniarti diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Kelurahan Kota Alam Lampung Utara tahun 2022.

Baca Juga :  Selamat & Sukses

Terdakwa Fellix Sulandana menyalahgunakan wewenang dan melakukan pemalsuan dokumen dalam pengelolaan dana kelurahan. Sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), secara lisan memerintahkan Yuniarti untuk mengurus pengajuan, pencairan, dan pelaporan pertanggungjawaban dana kelurahan tanpa surat perintah resmi,” kata Muhammad Azhari.

Dia menjelaskan dari keterangan saksi, Dedi Gunawan yang ditunjuk sebagai Bendahara Kelurahan Kota Alam, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pengelolaan dana kelurahan dan seluruh tangan saksi Dedi Gunawan dalam dokumen anggaran dan SPJ dipalsukan oleh Yuniarti.

“Dari hasil audit adanya honor tahun anggaran 2022 sebesar Rp.160,3 juta yang tidak dibayarkan kepada pihak yang berhak dan sebagian dana kelurahan tidak terealisasi, dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Fellix Sulandana dan Yuniarti, dengan rincian untuk terdakwa Fellix Sulandana sebesar Rp.110,6 juta dan terdakwa Yuniarti sebesar Rp.150 juta sehingga total kerugian negara mencapai Rp260,7 juta, “jelasnya.

Baca Juga :  Polres Pringsewu Intensifkan Imbauan Waspada Pencurian Mesin Traktor di Area Persawahan*

Akibat perbuatannya kedua terdakwa didakwa Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Editor : Hayat*

Berita Terkait

Pentahbisan Gedung Gereja GBKP, Rumah Personalia, dan Gedung KAKR GBKP Runggun Ajibuhara, Klasis Berastagi Dihadiri Bupati Karo
Kapolsek Kadudampit: Keamanan Bukan Tugas Polisi Saja, Tapi Tanggung Jawab Bersama Warga
MUSDA XVIII HIPMI Sumut,Kolaborasi Pengusaha Muda Untuk Sumut Berkah
Federasi SBSI Kunjungi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo Terkait Pemberhentian Herlina Harahap
Kak Eva Novarisma Purba Ketua LPAI Sumut Lantik Pengurus LPAI Kab. Karo
Oknum Camat Ubah Plat Mobil Dinas Tanpa Izin, Aktivis Desak Inspektorat Turun Tangan
Gebyar Job Fair KBB 2025: 4.171 Lowongan Kerja Dibuka, Peluang Juga untuk Disabilitas
Satu Komando dan Rasa Memiliki Jadi Kunci: IWO-I KBB Mantapkan Arah Organisasi Lewat Silaturahmi Pengurus

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:35 WIB

Jumat Berkah, Sat Reskrim Polres Batu Bara Berbagi Sembako Untuk Masyarakat Kurang Mampu

Kamis, 3 Juli 2025 - 23:57 WIB

Proyek Drainase Di Jalinsum Kecamatan Lima Puluh Kota Dinilai Tidak Sesuai Spesifikasi

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:34 WIB

PD IWO Kabupaten Batu Bara Gelar Rapat Kerja Daerah Rakerda 2025, Komitmen Bangun Jurnalisme Berkualitas

Minggu, 29 Juni 2025 - 00:09 WIB

Jelang Dirgahayu Bhayangkara Ke-79, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Efan Hatabarat Berikan Bantuan Sembako Kepada Jamaat Gereja HKBP Indrapura

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:29 WIB

Ketua DPC Pejuang Bravo 5 Batu Bara Berharap Rumah Sakit Tipe D Yang Dapat Layani BPJS Kesehatan Semakin Banyak

Selasa, 17 Juni 2025 - 23:08 WIB

Menjalin Kebersamaan Di Hari Raya Idul Adha 1446 H, Inalum Salurkan 47 Hewan Kurban Untuk Masyarakat

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:55 WIB

Inalum Kembali Raih Dua Penghargaan Bergengsi Di Ajang Top CSR Awards 2025

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:34 WIB

Inalum Catat Kinerja Cemerlang Sepanjang 2024, Siap Perkuat Hilirisasi Aluminium Nasional

Berita Terbaru