Sengketa Lahan Sawit 240 Hektar Di ” Rampok” Didesa Sontang

- Redaksi

Minggu, 14 Juli 2024 - 04:49 WIB

50445 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu -waspadaindonesia.com- Tim pengadilan negeri sidang lapangan (PS) pemeriksaan setempat objek permasalahan Yang terjadi sengketa lahan sawit 240 hektar. Di desa sontang , juma’at 12/07/2024.

Hakim yang turun langsung Plt ketua majelis Hakim jatmiko,hakim Rudi, dan juga ketua penitera pengadilan Negri pasir pengaraian Ariananda.

Juga ikut Hadir Camat,dan 2 Kades Yang Ikut mendampingi Dilokasi ( Objek) Perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sengketa lahan 240 hektar.

Penggugat ,Candra Berserta Rombongan,Dan tergugat monang nainggolan,supri,Anwar,dan mira. Kedua Belah Pihak Hadir.

 

Tergugat Monang Nainggolan di Dampingi Kuasa Hukum nya Edi Anton SH, menjelaskan, Dulunya ini desa pauh, saya sudah memiliki lahan ini sejak tahun 2011 dan di 2012 mulai menanam Kebun ini seluas 240 hektar, sampai 2018 Memanen.

 

 

 

 

Datang lah mereka “Merampok” Apa dasar nya Saya Bilang Mereka Merampok karena Anggota Saya Jam 2 dini hari di usir dan barak Dibakar Semua.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Pembunuhan, Tanpa Perlawanan Diamankan Personil Polsek Kuntodarussalam

 

Sesudah itu mereka menduduki lahan tersebut,

 

Sebulan kemudian saya Digugat oleh Hotman Manurung CS, Termasuk Didalam Nya Candra Yg sekarang Ini yang menggugat saya setelah Putus di PN Pasir Pangaraian,saya Kalah.

 

Saya Banding Ke mahkamah agung saya menang, Mereka Kasasi Ke Mahkamah Agung saya menang ucap Monang Nainggolan,

 

PK Pertama Mereka Ditolak,PK Kedua Juga Ditolak,Datang Lah Gugatan Mereka Lagi Atas Nama Chandra,

 

Gugatan Pertama 240 Hektar Atas nama Hotman Manurung,

 

Gugatan Kedua Atas Nama Chandra 16 Hektar, dengan 8 Surat Dari 240 Hektar tutup Monang Nainggolan..

 

Camat Bonai Darussalam Fikran Saputra Menjelaskan,Dulu ini Desa Pauh, Karena

 

pemekaran, PERBUB desa ini menjadi desa sontang,kecamatan bonai darusalam.

 

Peraturan Bupati Rokan Hulu no 6 tahun 2023 ,bahwa penetapan dan pengesahan Batas desa sontang kecamatan Bonai Darussalam telah ditetapkan Berdasarkan Peraturan Bupati Rokan hulu No57 Tahun 2020 Tentang Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam.

Baca Juga :  Personil Polsek Tandun Lewati Jalan Licin Serta Berlumpur, Pastikan Logistik Pemilu Terkawal Dan Aman

 

Camat Bonai Darussalam yang juga di dampingi Oleh Kades , Meminta Agar Aparat Terkait Memberikan Atensi Untuk Permasalahan Yang Terjadi ini Ungkapnya.

 

Miris Memang kejadian yang di alami pak Monang Nainggolan,bahkan ada keterangan warga yang tak mau di sebut namanya,

Juga ada kasus yang sama sedang bergulir yang mana kondisi nya bahwa pelaku nya juga sama, Candra, MM dan S.

Dan juga kita sempat lihat di tiktok” Candra pku ” kejadian yang sama juga berlangsung dan bentrok juga dengan salah satu institusi negara.

Sehingga kesimpulannya di duga apakah mereka ini (pengugat) seperti ini pola main nya di lapangan??????

Pihak PH dari tergugat (Monang Nainggolan) berharap kepada PN pasir Pangaraian untuk tetap bersikap adil dan tegak lurus memutus kan kasus ini…..(bersambung)

 

Red :(team SPKW)

 

Foto net

Berita Terkait

Diduga di Intai Usai Berita Excavator Viral di Kubu,Mobil Wartawan Dirusak OTK
Wakapolda Riau Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Merah Putih Presisi di Rohul
Diduga Tempat Penampungan Crude Palm Oil ( CPO ) Dijalan Lintas Mahato Diwilkum Polsek Tambusai Utara Tak Tersentuh Hukum
Merasa Terzolimi ; Ibu Nilam Didampingi PH Sumondang Simangunsong SH MH Melapor ke BidPropam Poldasu
Dugaan Jual Beli Hutan Desa Pemandang Rohul, Ketua APTMR: Segera Kami Laporkan ke APH
LPAI Sampaikan Surat RDP Ketua DPRD Rohul, Soal Dugaan Kasus Pencabulan 22 Santri Di Salah Satu Pondok Pesantren
Anton-Syafaruddin Dinilai Dua Sosok Pasangan Ideal, Jadi Bupati Dan Wakil Bupati Rohul, Dukungan Tokoh Terus Mengalir
Humas Polres Rohul Ngopi Bareng Dengan Puluhan Jurnalis, Ciptakan Situasi Kondusif, Dalam Kunker Presiden RI Di Riau

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:04 WIB

Pimred Tribunpasee.com Ucapkan Selamat Hari Jadi Milad Samudra Pasai ke-800

Senin, 8 Juni 2026 - 22:42 WIB

Sertifikat Perona/PTSL Ajang Pemerasan Masyarakat Untuk Oknum BPN dan Mafia Tanah

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:53 WIB

Enam Bulan Pasca Korban Banjir Bandang Desa Lubuk Pusaka Yang Terparah Tak Kunjung Dibantu Pemerintah

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:08 WIB

Pembangunan Revitalisasi SMPN 5 Langkahan Sangat Ditunggu Masyarakat Selama Ini.

Senin, 16 Maret 2026 - 09:14 WIB

Bulan Berganti Bulan Menunggu Huntara Akhirnya Masih Ditenda Pengungsian

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:31 WIB

Tiga Bulan Dusun Rumah Putih Gelap Gulita,PLN Aceh Utara Diduga Tutup Mata dan Telinga

Minggu, 22 Februari 2026 - 22:40 WIB

Ramadhan Camp-AOC 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Komunitas Sedekah Seribu Sehari(S3) Kota Lhokseumawe santuni

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:28 WIB

Warga Pengungsi di SMAN 2 Langkahan Sampaikan Terima Kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Kodam Iskandar Muda, Korem 011/Lilawangsa, dan AOCC

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu

Rabu, 9 Sep 2026 - 23:30 WIB