Kasus Korupsi BBM, Sat Reskrim Polres Rohul Lakukan Penahanan Terhadap Kadis Perkim Dan Pemenang Tender

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 19 Januari 2024 - 19:45 WIB

50246 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU- Polres Rokan Hulu (Rohul) menetapkan Kepala Dinas Perumahan Pemukiman (Kadis Perkim) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) inisial HI sebagai Kasus Korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM),

Terpantau, Oknum Kepala Dinas inisial HI tersebut, menjalani penahanan di Sel Mapolres Rohul Sabtu (19/1/2024) sekitar pukul 01.30 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos SH MH, membenarkan sudah dilakukan penetapan terhadap Tersangka inisial H dan YT, sejak 11 Januari 2024 lalu.

Baca Juga :  Sengketa Lahan Sawit 240 Hektar Di " Rampok" Didesa Sontang

“Jadi Malam ini, Kita lakukan penahanan, Kita masih melakukan penyelidikan selanjutnya,” tutur Kasat.

Dalam kesempatan itu, turut dihadirkan Dua Saksi inisial inisial P dan WP. “Yang dilakukan penahanan terhadap Pengguna Anggaran Kadis Perkim dan Direktur Pemenang Tender,” kata AKP Dr Raja.

Baca Juga :  Penyidik Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa

Lanjutnya, dalam kasus tersebut, dengan kerugian Negara sekitar Rp 6,2. “Untuk Kedua Tersangka ditahan di sini (Rutan Polres Rohul,” pungkasnya

Saat ditanya, Kapan melakukan Konferensi Pers, AKP Dr Raja Kosmos menjawab, masih menunggu atau minta ijin ke Krimsus Polda Riau.

(AI)

Berita Terkait

Wakapolda Riau Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Merah Putih Presisi di Rohul
Diduga Tempat Penampungan Crude Palm Oil ( CPO ) Dijalan Lintas Mahato Diwilkum Polsek Tambusai Utara Tak Tersentuh Hukum
Skandal Bantuan Disabilitas Guncang Agara: Kursi Roda Diduga Jadi Alat Korupsi, Dana Rp 1,3 Miliar untuk Kaum Rentan Menguap!
Dugaan Pengurangan Volume pada Proyek Bronjong Rp6,9 Miliar di Aceh Tenggara Kian Menguat
Oknum Kepala Desa di Aceh Tenggara Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta
Dispora Aceh Tenggara Diduga Gelapkan Anggaran 2024, Kegiatan Minim dan Realisasi Keuangan Buram
Pembangunan SPAL Desa Kute Terutung Kute Tahun Anggaran 2025 Sarat Masalah, TPK Tak Dilibatkan dan Dikerjakan Orang Luar
Merasa Terzolimi ; Ibu Nilam Didampingi PH Sumondang Simangunsong SH MH Melapor ke BidPropam Poldasu

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 12:53 WIB

Lambannya Penyidikan Proses Hukum Dugaan Penyimpangan Dana Bos; Ketua DPC Grib Jaya Angkat Bicara

Rabu, 1 April 2026 - 15:52 WIB

Protes Hasil Pemeriksan, Korban Penganiayaan Laporkan Oknum Penyidik Ke Wasidik Polda Lampung

Sabtu, 28 Maret 2026 - 18:07 WIB

Sinergi Keluarga Korban dan Penasehat Hukum Rahma Amin, S.H. & Partners Apresiasi Gerak Cepat Polres Pesibar

Minggu, 18 Januari 2026 - 12:32 WIB

LSM Amunisi Desak Kejati Lampung Periksa Kadiskes Pesisir Barat Terkait Dugaan Indikasi KKN dalam Realisasi Anggaran 2025

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:34 WIB

Ketua DPRD Pesisir Barat Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Undangan Pertama di Pelantikan PAW

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:00 WIB

LSM AMUNISI Desak Transparansi, Ancam Laporkan Dinas Kesehatan Pesisir Barat ke Kejati Lampung

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:22 WIB

DPC Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Resmi Berdiri di Kabupaten Pesisir Barat

Senin, 22 September 2025 - 12:51 WIB

LSM SIMULASI Lampung Soroti Dugaan Kecurangan Rp 12 Miliar di Dinas Kesehatan Pesisir Barat

Berita Terbaru

DAERAH

Praktik Pengoplosan Gas LPG Subsidi Dibongkar Polda Babel

Sabtu, 18 Apr 2026 - 13:13 WIB