Polda Lampung Imbau Warga Hindari Jual Beli Bagian Satwa Dilindungi.

hayat

- Redaksi

Selasa, 11 Maret 2025 - 08:45 WIB

50201 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG – Polda Lampung mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk gading gajah.

Selain melanggar hukum dengan ancaman pidana berat, praktik ini juga mempercepat kepunahan satwa liar dan merusak keseimbangan ekosistem.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun menegaskan bahwa penjualan bagian tubuh satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana serius.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur bisnis ilegal ini. Selain merugikan lingkungan, pelaku juga menghadapi sanksi hukum berat,” katanya, Senin (10/3/2025).

Polda Lampung juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi segala bentuk kejahatan, terutama di bulan Ramadan ini.

Baca Juga :  Sekjen LSM TRINUSA Minta APH Usut Dugaan Pengondisian Pengadaan Buku di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

“Manfaatkan bulan suci dengan kegiatan positif. Jangan sampai terjerumus dalam tindak kriminal yang berujung pada penegakan hukum,” ujar Kombes Yuni.

Imbauan ini disampaikan setelah polisi menangkap FS (42), warga Kemiling, Bandar Lampung, karena menjual pipa rokok berbahan gading gajah.

Pelaku ditangkap di tokonya di Jalan Imam Bonjol, Langkapura, pada Kamis (6/3/2025) malam.

“Dari tangan pelaku, kami menyita 24 batang pipa rokok berbahan gading dengan berbagai ukuran. Barang tersebut didapatkan dari Pulau Jawa dan dijual secara offline maupun online,” jelas Kombes Yuni.

Baca Juga :  HPN 2025: Polda Lampung Dukung Pers sebagai Pilar Ketahanan Pangan dan Stabilitas Bangsa*

Modus pelaku adalah menawarkan produk melalui media sosial, lalu mengarahkan pembeli untuk melihat barang langsung di tokonya.

“Tindakan ini melanggar Pasal 40A ayat 1 huruf F UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” tambahnya.

Polda Lampung mengapresiasi masyarakat yang melaporkan kejahatan ini dan mengajak semua pihak untuk lebih peduli terhadap kelestarian satwa liar.

“Laporkan jika menemukan aktivitas serupa. Kami akan terus menindak tegas pelanggaran yang mengancam kelestarian satwa dilindungi,” pungkas Kombes Yuni.

(HAYAT)

Berita Terkait

LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung Soroti Lonjakan Fantastis Harta Pejabat Pertamina Sumbagsel: Sekjen Faqih Fahrozi Minta KPK Bertindak Tegas
LSM TRINUSA DPD PROVINSI LAMPUNG SOROTI KELANGKAAN GAS LPG 3KG: DESAK PERTAMINA PATRA NIAGA BERTANGGUNG JAWAB
LHKPN Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung: “Ada yang Tidak Wajar!” Lsm Trinusa DPD Provinsi Lampung Akan Lapor KPK.
LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung Bongkar Kenaikan Kekayaan PPK Balai Sungai: “Lonjakan Janggal dan Tak Lapor di 2024, Ada Apa?”
LSM TRINUSA Laporkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung atas Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polda Lampung
LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung Desak Transparansi Anggaran di BBWS, Soroti Dugaan Korupsi di Bidang OP SDA 2
LSM SIMULASI Kritik Kinerja Dinas BMBK Provinsi Lampung atas Proyek Jembatan Way Robok yang Ambruk
Perkuat Transformasi Daerah, Gubernur Lampung Jalin Kerja Sama Strategis dengan Provinsi Shandong, Tiongkok

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 15:25 WIB

MTQ 2025 Subulussalam Hadirkan Ruang Syiar, Prestasi, dan Penguatan Nilai Keislaman

Minggu, 27 Juli 2025 - 14:13 WIB

Mantan Pj Suka Makmur Klarifikasi Proyek Dana Desa, Pertanyakan Etika Pemberitaan

Senin, 7 Juli 2025 - 04:33 WIB

Perubahan Signifikan Bagi Warga Subulussalam Berkat Program Bedah Rumah Dandim Letkol Inf Un Wahyu Nugroho

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:02 WIB

Ketua BPG Teladan Baru Beberkan Kejanggalan: Dana Direhab Mushalla Tanpa Rapat, Transparansi Dipertanyakan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:13 WIB

Kades Bukit Alim di Ujung Tanduk: Kejaksaan Mengendus Aroma Korupsi Vs Program Titipan Berjamaah

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:17 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Kasi PMD Longkib, Terima Uang dari Dana Desa Lewat Proyek APBDes Buatan Mantan Pendamping

Minggu, 1 Juni 2025 - 01:59 WIB

Wartawan SPJ Tuding Ketua AWNI Subulussalam ‘Sok Berpihak’ pada Pemerintah Desa, Fungsi Pengawasan Pers Diragukan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 01:31 WIB

Isu Mendilam Memanas: Klarifikasi Pj Kades Dinilai Menyesatkan

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Kapolsek Seunagan Timur Terima Penghargaan Dari RAPI Nagan Raya

Sabtu, 23 Agu 2025 - 13:54 WIB