LSM AMUNISI LAMPUNG LAWAN PROYEK SILUMAN IRIGASI, DESAK BBWS WAY MESUJI SEKAMPUNG BERTANGGUNG JAWAB

hayat

- Redaksi

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:45 WIB

50328 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PRINGSEWU, LAMPUNG – Aliansi Masyarakat untuk Institusi (AMUNISI) Provinsi Lampung mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Way Mesuji Way Sekampung untuk memberikan klarifikasi dan konfirmasi resmi terkait dugaan indikasi praktik kecurangan dalam proyek pembangunan jaringan irigasi tersier INPRES 02 di Kabupaten Pringsewu.

Dugaan ini mencuat setelah tim monitoring LSM AMUNISI menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan. Beberapa poin ketidaksesuaian yang diangkat antara lain tidak ditemukannya papan plang informasi proyek di lokasi, metode pembuatan beton pracetak (precast) yang diduga tidak lazim, hingga masalah kualifikasi tenaga kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di lapangan, kami tidak menemukan sama sekali papan plang informasi proyek. Kemudian, untuk pembuatan beton pracetak di tiga titik lokasi, kok dibuatkan di satu tempat yang sama? Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pihak pelaksana tidak menggunakan beton pracetak yang memenuhi standar pabrikasi, dan sangat mungkin tidak memiliki sertifikat pabrikasi yang menjadi jaminan kualitas,” papar Kusmawan, Ketua AMUNISI Provinsi Lampung, dalam keterangan persnya, Selasa.

Lebih lanjut, Kusmawan menyoroti aspek tenaga kerja. “Kami juga menduga proyek ini tidak menggunakan tenaga kerja yang berkualifikasi. Di lapangan, tidak ditemukan adanya Sertifikat Ketrampilan Kerja (SKT) yang seharusnya dimiliki oleh tenaga terampil yang bekerja pada proyek pemerintah,” tambahnya.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja di Lapas Narkotika Bandar Lampung, Dirjenpas Tinjau Layanan Pembinaan dan Buka Puasa Bersama Warga Binaan

Proyek yang diduga bermasalah tersebut tersebar di tiga desa within Kabupaten Pringsewu. Menyikapi temuan ini, AMUNISI telah mengambil langkah resmi dengan melayangkan surat konfirmasi kepada BBWS Way Mesuji Way Sekampung.

“Kami telah melayangkan surat ke BBWS Lampung. Kami berikan estimasi waktu kepada pihak BBWS untuk memberikan penjelasan secara detail dan transparan kepada publik. Jika tidak ada respons yang memadai, kami tidak akan tinggal diam dan akan melaporkan secepatnya dengan aksi unjuk rasa untuk menuntut keadilan dan akuntabilitas,” tegas Kusmawan.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Praktik dugaan kecurangan dalam proyek irigasi ini diduga kuat telah melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan analisis hukum, berikut dasar hukum yang diduga dilanggar:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
· Pasal 2 dan Pasal 3: Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara. Jika proyek dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi (seperti penggunaan material non-pabrikan dan tenaga kerja tidak bersertifikat) namun pembayaran tetap dilakukan senilai kontrak, hal ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara.
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional.
· Pasal 61: Menekankan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan. Ketiadaan papan nama proyek merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip transparansi ini.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pekerjaan Konstruksi.
· Pasal 37: Menyatakan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi pada bidang tertentu wajib memiliki Sertifikat Keahlian Kerja (SKK) atau Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT). Ketidakhadiran tenaga kerja bersertifikat dalam proyek ini jelas melanggar ketentuan ini.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mengatur tentang Standar dan Pedoman.
· Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Penyediaan Jasa Konstruksi: Mengatur kualifikasi penyedia jasa dan tenaga kerja.
· Peraturan Menteri PUPR terkait Spesifikasi Umum: Setiap proyek harus mengikuti spesifikasi material yang ditetapkan, termasuk penggunaan beton pracetak (precast) yang harus memenuhi standar tertentu dan biasanya memerlukan sertifikat pabrikasi. Penyimpangan spesifikasi ini dapat menjadi dasar hukum untuk dugaan kelalaian atau kecurangan.

Baca Juga :  Mantan Bupati Pesawaran didakwa pasal gratifikasi hingga TPPU

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi dari BBWS Way Mesuji Way Sekampung belum juga diperoleh. Masyarakatakat dan publik menunggu tanggapan serius dari instansi terkait untuk mengungkap kebenaran atas dugaan “proyek siluman” ini.

(Hayat)

Berita Terkait

Kajati Lampung Diganti, Danang Suryo Wibowo ke Kejagung
Respons Maraknya Aksi Swadaya, Pemprov Lampung Kaji Skema Bantu Bangun Jalan Desa
Jaksa Tuntut Terdakwa Dendi Ramadhona 11 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp31 Miliar, Zainal Fikri 3 Tahun, Syahril 3 Tahun, Adal Linardo 7 tahun dan Syahril Ansyori 7 Tahun Penjara
Hari Pertama Sekolah, Gubernur Lampung Bersama Kajati Turun Langsung Pastikan Makan Bergizi Gratis Berjalan Optimal
Upaya Menjaga Keamanan, Tim Komposit Gegana Lampung Intensifkan Patroli Dialogis di Berbagai Lokasi Strategis
Wagub Jihan Nurlela Buka Kejuaraan Renang Nasional di Lampung
Pemprov Lampung Dukung Putra Daerah Hadiri Black Hat USA 2026
Purnama Wulan Sari Mirza Dukung Gerakan Sejuta Vaksin HPV, Dorong Perempuan Peduli Kesehatan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru

BATU BARA

Menjaga Mangrove, Mengamankan Masa Depan Bersama Inalum

Selasa, 28 Jul 2026 - 08:01 WIB