LSM AMUNISI LAMPUNG LAWAN PROYEK SILUMAN IRIGASI, DESAK BBWS WAY MESUJI SEKAMPUNG BERTANGGUNG JAWAB

hayat

- Redaksi

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:45 WIB

50278 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PRINGSEWU, LAMPUNG – Aliansi Masyarakat untuk Institusi (AMUNISI) Provinsi Lampung mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Way Mesuji Way Sekampung untuk memberikan klarifikasi dan konfirmasi resmi terkait dugaan indikasi praktik kecurangan dalam proyek pembangunan jaringan irigasi tersier INPRES 02 di Kabupaten Pringsewu.

Dugaan ini mencuat setelah tim monitoring LSM AMUNISI menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan. Beberapa poin ketidaksesuaian yang diangkat antara lain tidak ditemukannya papan plang informasi proyek di lokasi, metode pembuatan beton pracetak (precast) yang diduga tidak lazim, hingga masalah kualifikasi tenaga kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di lapangan, kami tidak menemukan sama sekali papan plang informasi proyek. Kemudian, untuk pembuatan beton pracetak di tiga titik lokasi, kok dibuatkan di satu tempat yang sama? Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pihak pelaksana tidak menggunakan beton pracetak yang memenuhi standar pabrikasi, dan sangat mungkin tidak memiliki sertifikat pabrikasi yang menjadi jaminan kualitas,” papar Kusmawan, Ketua AMUNISI Provinsi Lampung, dalam keterangan persnya, Selasa.

Lebih lanjut, Kusmawan menyoroti aspek tenaga kerja. “Kami juga menduga proyek ini tidak menggunakan tenaga kerja yang berkualifikasi. Di lapangan, tidak ditemukan adanya Sertifikat Ketrampilan Kerja (SKT) yang seharusnya dimiliki oleh tenaga terampil yang bekerja pada proyek pemerintah,” tambahnya.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja di Lapas Narkotika Bandar Lampung, Dirjenpas Tinjau Layanan Pembinaan dan Buka Puasa Bersama Warga Binaan

Proyek yang diduga bermasalah tersebut tersebar di tiga desa within Kabupaten Pringsewu. Menyikapi temuan ini, AMUNISI telah mengambil langkah resmi dengan melayangkan surat konfirmasi kepada BBWS Way Mesuji Way Sekampung.

“Kami telah melayangkan surat ke BBWS Lampung. Kami berikan estimasi waktu kepada pihak BBWS untuk memberikan penjelasan secara detail dan transparan kepada publik. Jika tidak ada respons yang memadai, kami tidak akan tinggal diam dan akan melaporkan secepatnya dengan aksi unjuk rasa untuk menuntut keadilan dan akuntabilitas,” tegas Kusmawan.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Praktik dugaan kecurangan dalam proyek irigasi ini diduga kuat telah melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan analisis hukum, berikut dasar hukum yang diduga dilanggar:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
· Pasal 2 dan Pasal 3: Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara. Jika proyek dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi (seperti penggunaan material non-pabrikan dan tenaga kerja tidak bersertifikat) namun pembayaran tetap dilakukan senilai kontrak, hal ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara.
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional.
· Pasal 61: Menekankan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan. Ketiadaan papan nama proyek merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip transparansi ini.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pekerjaan Konstruksi.
· Pasal 37: Menyatakan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi pada bidang tertentu wajib memiliki Sertifikat Keahlian Kerja (SKK) atau Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT). Ketidakhadiran tenaga kerja bersertifikat dalam proyek ini jelas melanggar ketentuan ini.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mengatur tentang Standar dan Pedoman.
· Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Penyediaan Jasa Konstruksi: Mengatur kualifikasi penyedia jasa dan tenaga kerja.
· Peraturan Menteri PUPR terkait Spesifikasi Umum: Setiap proyek harus mengikuti spesifikasi material yang ditetapkan, termasuk penggunaan beton pracetak (precast) yang harus memenuhi standar tertentu dan biasanya memerlukan sertifikat pabrikasi. Penyimpangan spesifikasi ini dapat menjadi dasar hukum untuk dugaan kelalaian atau kecurangan.

Baca Juga :  DPW PKB Lampung Sukses Gelar Pengukuhan, Orientasi Politik, & MUSKERWIL

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi dari BBWS Way Mesuji Way Sekampung belum juga diperoleh. Masyarakatakat dan publik menunggu tanggapan serius dari instansi terkait untuk mengungkap kebenaran atas dugaan “proyek siluman” ini.

(Hayat)

Berita Terkait

Sidang Korupsi SPAM Pesawaran: Saksi Bongkar RAB Disunat Rp500 Juta, Pengacara Sebut Dakwaan Jaksa Tak Logis
Sudah 3 Kali Beraksi,Driver Ojol Pelaku ” Begal Payudara ” di Bandar Lampung Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Pemkab Pringsewu Siap Dukung Program Pengelolaan Sampah Terpadu
Rekam Tetangga Wanita Sedang Mandi,Pedagang Gorengan di Bandar Lampung Ditangkap
Pemprov Lampung Gaungkan Pembangunan Berkeadilan dan Akses Infrastruktur
LSM PAGAR Lampung Soroti Pengelolaan BOS SMAN 2 Bandar Lampung, Cium Adanya Dugaan Mark Up Anggaran 2025
Ribuan Warga Padati Kodam Raden Inten, Pangdam Sambut Hangat Salat Id Hingga Halal Bihalal
Mantan Bupati Pesawaran didakwa pasal gratifikasi hingga TPPU

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:54 WIB

DPC LSM Trinusa Lamsel Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Dana BOS SDN Pamulihan

Jumat, 17 April 2026 - 17:19 WIB

LSM TRINUSA DPC Lampung Selatan Soroti Pengelolaan BOS SMK Nurul Huda, Ferdy Saputra: Kami Kantongi Bukti, Segera Laporkan ke APH

Selasa, 7 April 2026 - 17:27 WIB

LSM Trinusa DPD Provinsi Lampung Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-42 untuk IPDA Akhmad Tarmizi Setiawan, S.H., M.H.

Kamis, 2 April 2026 - 14:08 WIB

LSM JATI Minta Transparansi Pengelolaan Anggaran di BPKAD Lampung Selatan, Soroti Realisasi APBD 2025 dan LHKPN Kepala BPKAD

Rabu, 1 April 2026 - 17:39 WIB

LKPj 2025 Disampaikan, Pemkab Lamsel Catat Realisasi Pendapatan 97 Persen di Tengah Tekanan Ekonomi

Senin, 30 Maret 2026 - 07:33 WIB

Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Tak Ada PHK Massal PPPK

Sabtu, 21 Maret 2026 - 19:02 WIB

Dagangan Ludes Diborong dan Dibagikan Gratis, Halalbihalal di Lamban Rakyat Berkahnya UMKM

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:38 WIB

Pemprov Lampung Kembangkan Pelabuhan Ketapang untuk Dongkrak PAD

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Wabup Pringsewu Umi Laila Lantik Pj Kapekon Gumuk Rejo

Jumat, 17 Apr 2026 - 20:15 WIB

ACEH TENGGARA

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:53 WIB