D’ Catering KBB Dirugikan oleh Oknum, LBH Peradmi Siap Tempuh Jalur Hukum

Redaksi.

- Redaksi

Jumat, 28 Maret 2025 - 18:17 WIB

50312 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Barat , waspadaindonesia.com – Sebuah insiden yang merugikan UMKM D’ Catering di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah menjadi sorotan. Dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seseorang berinisial I.H melalui media sosial Facebook berdampak serius pada bisnis dan psikologis keluarga pemilik usaha tersebut.

Menanggapi hal ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradmi KBB langsung turun tangan dengan melayangkan somasi kepada pihak yang bersangkutan. Ketua LBH Peradmi, Wahyu Ghayunk, menegaskan bahwa tindakan I.H yang menyebarkan informasi negatif mengenai D’ Catering di berbagai grup jual beli online telah merugikan kliennya secara materiil dan imateriil.

Menurut pemilik D’ Catering, Rusli, permasalahan ini bermula dari kerja sama permodalan usaha kue kering dengan seorang rekan di KRWG. Meski telah ada kesepakatan terkait pengembalian modal secara bertahap, bisnis D’ Catering mengalami kendala akibat beberapa pelanggan yang tidak membayar setelah menerima barang. Situasi ini berdampak pada tertundanya pengembalian dana pemodal tambahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Dari Kantor Keuangan ke Ruang Politik: Gaya Tegas Purbaya Jadi Pusat Perhatian dan Kekhawatiran Pejabat Lain

Rusli menegaskan bahwa dirinya tetap memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini, bahkan telah mengembalikan sebagian dana ke rekening pemodal tambahan. Namun, alih-alih menyelesaikan masalah secara musyawarah, pihak pemodal tambahan justru memilih untuk mengunggah permasalahan ini ke media sosial, mencantumkan logo usaha D’ Catering, serta melibatkan istri dan anak Rusli dalam unggahan tersebut.

Akibatnya, beberapa pelanggan membatalkan pesanan, dan istri Rusli yang berprofesi sebagai guru bimbel turut mengalami tekanan psikologis karena pesan negatif yang masuk ke akun sekolahnya.

LBH Peradmi Siap Tempuh Jalur Hukum

Wahyu Ghayunk menegaskan bahwa tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 310 dan 311, yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah di ranah digital.

“Kami telah melayangkan somasi pertama, tetapi hingga kini belum ada klarifikasi terbuka dari pihak I.H. Jika somasi kedua dan ketiga masih diabaikan, kami akan melanjutkan ke ranah litigasi dengan melaporkan perbuatan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.

Baca Juga :  DPC AKPERSI Kabupaten Karawang Bersilaturahmi dengan RSUD Karawang

LBH Peradmi juga membuka peluang Restorative Justice, asalkan ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah ini dengan adil.

Dukungan Bagi UMKM di Bandung Barat.
Selain menangani kasus ini, LBH Peradmi juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi pelaku UMKM di Bandung Barat. Mereka berharap pemerintah daerah dan SKPD terkait lebih aktif dalam mendukung dan melindungi usaha kecil agar tidak mengalami intimidasi atau kerugian akibat tindakan tidak bertanggung jawab.

“UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kreativitas dan produktivitas masyarakat. Pemerintah harus memberikan dukungan, baik dalam bentuk permodalan maupun perlindungan hukum, agar para pelaku usaha tidak dirugikan,” tambah Wahyu Ghayunk.

Dengan langkah hukum yang tengah ditempuh, diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta lebih mengutamakan penyelesaian masalah melalui jalur musyawarah. Red *Dudung*

Berita Terkait

PT LNK Belum Tunjukkan HGU, DPRD Langkat Nilai Penguasaan Lahan oleh Keluarga Sembiring Memiliki Dasar Kuat
Prof Sutan Nasomal Sarankan Presiden Ri Perintahkan Bawahan Kritik Saran Diterima Diwujudkan Dari Masyarakat Bukan Dianggap Sebaliknya Atau Di Bungkam!!!
Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Agar Polri Tinggalkan Kebiasaan Lamanya yang Tidak Bagus
Prof Dr KH Sutan Nasomal Bangkit:: Media Sudah Bicara, Mengapa Hukum Diam? Ketika Tambang Ilegal di BINTAN Lebih Kuat dari UUD”
Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat ke-19, Kades Sindangkerta Dorong Semangat Kolaborasi untuk Kesejahteraan Masyarakat
PROF DR Sutan Nasomal Menyesalkan Tenaga Kerja ART Dianiaya Di Malaysia Sangat Keji Diluar Batas Prikemanusiaan
Profesor Sutan Nasomal Sangat Yakin Presiden Prabowo Tutup Semua Pintu Setan Hanya Pintu Keadilan Untuk Rakyat Indonesia!!!
Penyelundupan Rokok Ilegal Jalur Jawa-Sumatra Digagalkan Bea Cukai

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:36 WIB

SMAN Plus Provinsi Riau Ukir Prestasi Passus Raih Juara 2 LKBBPB Riau 2026 Kampus UIR 

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:58 WIB

Kapolresta Pekanbaru Hadiri Pekanbaru Lestari Run 5K, Semarakkan HUT Kota Pekanbaru ke-242

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:09 WIB

Ditlantas Polda Riau Bagi Helm SNI, Kampanye Keselamatan di Kawasan CFD

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:43 WIB

Tanam 5 Kg Bibit Jagung: Polri Dampingi Petani Lubuk Sakai Wujudkan Ketahanan Pangan

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:47 WIB

Konfrens Polda Riau Bongkar TPPU Gading Gajah, Sita Rp.1,8 Milliar

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:24 WIB

Masuk Akpol 2026 Lewat Jalur Reguler, Polda Riau Tolak Kuota Titipan

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:39 WIB

Ditlantas Polda Riau Ngopi Bareng Ojol, Rangkul Jadi Sahabat Lalu Lintas

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:55 WIB

Stop Galian C Liar, PLT Gubri: Urus Izin Biar PAD Masuk Kas Daerah

Berita Terbaru