Tidak Jera, Seorang Residivis Asal Labuhan Bilik Dibekuk Personil Reskrim Polsek Panai Tengah Karena Perkara Yang Sama.

REDAKSI LABUAHANBATU RAYA

- Redaksi

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:06 WIB

50391 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHANBATU – Waspada Indonesia| Tidak jera dihukum selama 8 tahun karena bisnis Narkoba. Seorang pria residivis asal Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara ini ditangkap unit Reskrim Polsek Panai Tengah di Jalan Gembira, Kelurahan Labuhan Bilik, Panai Tengah karena perkara yang sama.

Pria ini berurusan dengan Polisi setelah terbukti menguasai dan memiliki serbuk kristal putih diduga barang haram berupa narkoba jenis sabu.

Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah IPTU. Ricardo Sirait, SH., membenarkan bahwa seorang pria warga Jalan Gembira, Kelurahan Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah atas nama Rahmat Siddiq alias Siddiq (39) ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Panai Tengah dirumahnya, pada Hari Sabtu 17 Mei 2025 pukul 19.00 WIB malam tanpa perlawanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan kepada pelaku itu berdasarkan penyelidikan intensif oleh jajaran Polsek Panai Tengah, lalu ‘berbuah manis’ untuk pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Pelaku dibekuk dikediamannya bermula dari laporan masyarakat yang bisa dipercaya yang resah akan aktivitas peredaran Narkoba disekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah menerima informasi dari warga, Kapolsek Panai Tengah langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU.  Ricardo Sirait untuk melakukan penyelidikan mendalam.

“Informasi dari masarakat Sabtu malam sekitar pukul 18.30 WIB itu membuahkan hasil, personil berhasil menangkap pelaku Siddiq di belakang rumahnya saat sedang menunggu pembeli,” cetus Ricardo. 

Ricardo menerangkan, personil Reskrim Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan sekitar pukul 19.00 WIB., tepatnya di Jalan Gembira, Kelurahan Labuhan Bilik, Panai Tengah, tepat di belakang rumah pelaku sedang menunggu pembeli.

“Personil datang dan menghampiri pelaku, yang mana ditangan kanan pelaku menggenggam narkoba jenis sabu. Terkejut melihat kedatangan petugas, sontak pelaku menjatuhkan benda plastik kecil transparan tersebut ketanah,” jelas Ricardo Sirait.

Saat diinterogasi, Siddiq mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya sendiri yang didapat dari seseorang bernama Marko yang tinggal di Rantauprapat, yang sebelumnya telah dipesan oleh pelaku Siddiq melalui HP sebanyak 3 gram pada hari Senin 12 Mei 2025 yang lalu. 

“Pengakuan pelaku Siddiq yang menjemput Sabu tersebut ke Rantauprapat. Sebagian hasil penjualan Sabu tersebut sudah dikirimkan ke saudara Marko melalui rekening Dana sebanyak Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah),” papar Kanit Reskrim. 

Ditambahkannya, saat penggeledahan kepada pelaku, personil menemukan 1 bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0.18 gram, 1 unit Handphone android merek Vivo, 1 buah dompet warna coklat merek Levis dan uang tunai Rp.1.525.000.- (satu juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) diduga hasil dari transaksi narkoba lalu disita untuk proses hukum. 

Kanit Reskrim IPTU Ricardo Sirait mengatakan, bahwa tersangka Siddiq adalah residivis (8 tahun penjara) perkara serupa. Sayangnya pengalaman pahit itu tidak membuat Siddiq jera, tapi malah melakukan perbuatan serupa. (RH)

Baca Juga :  Info Buat Bapak Kapolda Sumut: Kelompok Bandar Besar Narkoba dan Judi Pancur Batu Diduga Terlibat Pembakaran Rumah Wartawan Leo Sembiring

Berita Terkait

Bupati Labuhanbatu Utara Menjadi Saksi Prosesi Ijab Kabul Putri dan Anthony di Kecamatan Bilah Hilir.
Berkat Ruli Diciduk Team Unit Reskrim Polsek Bilah Kasus Peredaran Narkoba di Kecamatan Pangkatan.
Penemuan Jasad Bayi Yang Malang di Desa Negerilama Seberang Dievakuasi ke RSUD Rantau Prapat, Pihak Kepolisian Terus Lakukan Penyelidikan.
Miliki 2.22 Gram Sabu, Putra Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Pangkatan. 
Lurah Negeri Lama Bantah Isu Viral di Media Sosial Terkait Penyaluran Bansos Kepada Orang Yang Sudah MD.
Tak Berkutik, Baim Diduga Pengedar Narkoba Diringkus Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Desa Sidorukun Pangkatan.
Pembina DPC GRIB Jaya Kota Medan Ferdy Sanjaya Sembiring Sembelih 21 Hewan Qurban Idul Adha 1447 H untuk Masyarakat
Langkah Nyata Pemasyarakatan: Gabungkan Razia Ketat dan Penyuluhan Bahaya Narkoba demi Transformasi Pembinaan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:57 WIB

Bahlil Lahadalia Lantik Pengurus Baru Golkar Aceh, Salim Fakhry Tegaskan Komitmen Perkuat Peran Partai

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:33 WIB

Di Balik Sukses HUT Bhayangkara ke-80, Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo Jadi Simbol Kekompakan dan Semangat Pengabdian

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:04 WIB

Buka Bimtek SPIP di Banda Aceh, Plt Inspektur Nagan Raya: SPIP Fondasi Nyata Manfaat Anggaran untuk Rakyat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:59 WIB

Dibuka Kadispora Aceh, ASSIPA Gandeng SIS Spanyol Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Aceh

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:32 WIB

Hapus Stigma Menakutkan, Kapolda Aceh Sukses Ubah Kantor Polisi Jadi Rumah Aman Bagi Warga

Rabu, 17 Juni 2026 - 05:51 WIB

Ketua IWOI Aceh Prediksi Argentina Kembali Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:51 WIB

Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:32 WIB

ASDP Sigap Tangani Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Investigasi dan Keselamatan Jadi Perhatian Utama

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Minggu, 12 Jul 2026 - 07:32 WIB