36 Kg Ganja Diamankan: Simbol Bahwa Perang Melawan Narkoba Belum Usai

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 00:07 WIB

50364 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Gayo Lues. Pada Kamis malam, 5 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Satresnarkoba berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja dan menangkap dua orang tersangka di Jalan Lintas Blangkejeren – Kutacane, Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren. Mendapat informasi tersebut, Kasatresnarkoba IPTU Bambang Hermansyah Pelis, S.H., M.H. dan KBO Satresnarkoba IPDA Jefri Handika memimpin langsung tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

Saat menuju TKP, tim berpapasan dengan kendaraan yang sesuai ciri-ciri yang dilaporkan, yakni satu unit mobil Avanza hitam bernopol BK 11xx AFT. Mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi ke arah Kota Blangkejeren. Petugas pun melakukan pengejaran hingga akhirnya mobil pelaku kehilangan kendali dan masuk ke selokan pinggir jalan.

Baca Juga :  OPD Lampung Selatan Turun ke Lapangan: Warga Korban JTTS Menang di PK, tapi Ganti Rugi Tak Kunjung Cair

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas langsung mengamankan pengemudi yang kemudian diketahui bernama MF (21), warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua karung goni berisi 19 bal ganja seberat 36,725 Kg, dibungkus plastik hitam dan lakban kuning. Selain itu, diamankan juga 1 unit mobil Avanza BK 11xx AFT, berikut 1 Lambar STNK, 1 unit HP Samsung warna hitam, 1 unit HP Infinix warna hitam, 1 buah kaca Pyrex berisi sisa Narkotika jenis sabu, 2 buah pipet bening, 1 unit sepeda motor Honda Beat BL 49xx BC.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa ganja tersebut milik Z (panggilan) dan SY, warga Desa Badak, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues. Petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap S (25) pada Jumat pagi (6 Juni 2025) pukul 05.00 WIB di kediamannya. Dalam penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti tambahan, namun S mengakui bahwa dialah yang menyerahkan narkoba ganja tersebut kepada MF.

Baca Juga :  Guna Mengetahui Kondisi Wilayah, Babinsa Koramil 05/ Pining Komsos dengan Warga Binaan

Korban dalam kasus ini adalah NKRI, yang dirugikan atas maraknya peredaran narkotika di wilayah hukum Republik Indonesia.

Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Petugas juga terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran ganja ini.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba IPTU Bambang Hermansyah Putra Pelis, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gayo Lues. “Kami tegaskan, kami akan terus memburu dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” ujar IPTU Bambang. (red)

 

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sabu, Seorang ASN Diamankan
Kembali Beroperasi, Polres Karo Kembali Gerebek Barak Narkoba dan Judi di Sukatendel
Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Bekuk Dua Terduga Pembobol Kedai, Uang Tunai Rp.8 Juta dan Rokok Digondol
Gaktibplin dan Tes Urine, Polsek Blangkejeren Wujudkan Personel Polri yang Profesional
Hampir 3 Tahun Menanti Kepastian Hukum, Keluarga Sungguh Satria Aritonang Meminta Penyidik Menuntaskan Perkara Tanpa Pandang Bulu
Residivis Asal Bilah Hilir Kembali Ditangkap, Polsek Bilah Hilir Amankan 30,81 Gram Sabu Dari Putra Sennah.
Kasus Pembunuhan Alue Bata Masuk Tahap Penuntutan, Kejari Nagan Raya Terima Tersangka dan Barang Bukti
Setelah 6 Tahun Bungkam, Siswi di Karo Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Ayah Angkat

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:51 WIB

Inalum Dorong Jurnalisme Lingkungan melalui IN-Journal Chapter II, Hadirkan 65 Karya Bertema Konservasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:43 WIB

Presiden GANTARA Menyampaikan Ucapan Selamat Dan Sukses Dilantiknya Kepada Dr Sudaryono B. Eng. M.M MBA Sebagai Kepala BGN

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:50 WIB

Fahd El Fouz Arafiq: Siapa Pun yang Serang Ketum Bahlil Akan Berhadapan dengan saya dan ormas Golkar!

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:21 WIB

Aktivis Nasional Nilai Pencekalan Eks Jampidsus 20 Hari Sudah Tepat dan Sesuai Prosedur, : Jangan Digiring Menjadi Polemik Baru

Selasa, 14 Juli 2026 - 05:22 WIB

Jaksa Agung Perintahkan Penghentian Pengumpulan Data MBG : Jika Oknum Polri yang Masalah Maka Siapa yang Akan Proses Hukum

Senin, 13 Juli 2026 - 16:10 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Konsultasi ke Kemendagri, Cari Formula Terbaik Perubahan Struktur OPD yang Efisien

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:23 WIB

Presiden GANTARA Sandi Febri Wijaya Sampaikan Ucapan Menyentuh di Hari Koperasi Nasional ke-79: “Koperasi Adalah Rumah Gotong Royong Melawan Pengangguran”

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:23 WIB

Apresiasi Langkah Nyata Menteri PU, PP GPA: Peresmian 5 Bendungan oleh Presiden Prabowo adalah Pondasi Emas Ketahanan Pangan dan Energi Nasional

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB

PRINGSEWU

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 18:24 WIB