Bawa Sabu 3,47 Gram di Batu Karang Ditangkap

Umum Natanael S Milala

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025 - 08:53 WIB

50693 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo || Waspada Indonesia

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Pria berinisial SC(31), warga Jl. Perhubungan Kampung Bersama Dusun IV, ditangkap pada Sabtu, 15 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di pinggir jalan Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.

Penangkapan dilakukan setelah personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo menerima informasi terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 3,47 gram, yang disimpan di dalam tas samping warna hitam milik pelaku.

Baca Juga :  Polres Kampar Gandeng Kodim 0313/KPR, Tertibkan Tambang Ilegal, Amankan Alat Berat & Pelaku

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone Android merek Vivo warna biru, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam nomor polisi BB 1641 CB beserta kunci kontak yang digunakan pelaku.

Tersangka langsung diamankan di lokasi dan kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla, melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S. Sos, M.H, menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo.

Baca Juga :  Kasus Judol Oknum Komdigi, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Jadi DPO

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tanah Karo dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku untuk merusak generasi muda,” ujarnya, Selasa(18/11) pagi di Mapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini kini dalam penanganan Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk pengembangan lebih lanjut.

( Nathan 366 )

Berita Terkait

Muscab DPC PKB Kab.Karo,15 dari 17 DPAC Kab.Karo Dukung Sastroy Bangun S. Sos
Bersama Perangkat Desa, Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Tanjung Haloban.
Kerjasama Antar Daerah Pemkab Karo Kirim Cabai Merah ke Palangka Raya,Upaya Mengendalikan Harga
Kadis DLH Nagan Raya : Alat Berat Digunakan Untuk Bencana Beutong Ateuh . Bukan Untuk Kegiatan Lain
Pawai Paskah Oikumene Kabupaten Karo Tahun 2026 Bupati Karo Ajak Masyarakat Sebarkan Semangat Damai, Kasih, Persaudaraan.
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Kab Karo Tuan Rumah Kejurda Tinju Amatir Elite Pra Porprovsu Sumut 2026 Di Ikuti Tiga Negara dan 33 Kabupaten/Kota
Seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Karo Tahun 2026 Secara Resmi Dibuka

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 21:18 WIB

Rincian Pos Anggaran Terungkap : Dugaan Mark’up Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Pringsewu Tahun 2025 Capai Rp.12 Miliar

Sabtu, 18 April 2026 - 23:28 WIB

Belanja Pemeliharaan yang Tidak Wajar di Sekretariat DPRD Pringsewu Tahun 2025 : Anggaran Membesar hingga Proyek Tanpa Pengawasan Jadi Sorotan Tajam  

Jumat, 17 April 2026 - 22:25 WIB

ANGKA FANTASTIS! BELANJA ELEKTRONIK, FURNITUR DAN PAKAIAN SEKRETRIAT DPRD PRINGSEWU TEMBUS MILYARAN, DISOROT TAJAM PULIK  

Jumat, 17 April 2026 - 20:15 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila Lantik Pj Kapekon Gumuk Rejo

Jumat, 17 April 2026 - 08:04 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila saat mendampingi tim KONI Pusat di Bendungan Way Sekampung

Jumat, 17 April 2026 - 05:54 WIB

PANTASTIS! Anggaran Bimtek Rp 1,67 Miliar dan Jasa Tenaga Ahli Sekretariat DPRD Pringsewu Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 20:53 WIB

Didampingi Wabup, KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu

Kamis, 16 April 2026 - 13:24 WIB

Polres Tanggamus Evakuasi Mayat Pria Tanpa Identitas di Pantai Kota Agung Timur

Berita Terbaru

LAMPUNG

PKU Akbar Jadi Momentum Penguatan Daya Saing UMKM Lampung

Senin, 20 Apr 2026 - 21:28 WIB