Ketika Proyek Publik Kehilangan Jejak: Dugaan Pekerjaan Tanpa Identitas di Desa Sukamulya Menguak Lemahnya Pengawasan PUPR
Bandung Barat, 19 Oktober 2025 –
Proyek pembangunan drainase di Jalan Cicangkang, Desa Sukamulya, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, menjadi sorotan publik. Kegiatan fisik yang tengah berlangsung di lapangan ini diduga melanggar aturan karena tidak memasang papan informasi proyek sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pekerja tengah melakukan pembangunan saluran drainase. Namun, tak satu pun ditemukan papan informasi yang semestinya memuat data penting seperti volume pekerjaan, nilai anggaran, sumber dana, serta nama perusahaan pelaksana (PT/CV) dan konsultan pengawas.
Ketiadaan informasi tersebut menimbulkan dugaan bahwa proyek ini merupakan “proyek siluman”, istilah yang digunakan masyarakat untuk menyebut kegiatan pembangunan yang tidak transparan dan berpotensi bermasalah secara administrasi.
Kepala Desa Sukamulya, Cecep Heru Kurnia, yang ditemui di lokasi, mengaku tidak mengetahui secara rinci pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami hanya sebagai penerima manfaat karena proyek ini hasil dari Musrenbang. Pekerjaannya dilaksanakan langsung oleh dinas, bukan oleh pihak desa,” ujar Cecep, Minggu (19/10/2025).
Ketika dimintai keterangan lebih lanjut terkait nama perusahaan pelaksana, volume pekerjaan, dan besaran anggaran, Cecep pun tidak dapat memberikan informasi detail.
“Kalau soal perusahaan, volume, dan anggaran, saya tidak tahu. Kami hanya menyarankan agar tenaga kerja diambil dari warga setempat,” tambahnya.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan mekanisme pengawasan proyek infrastruktur tersebut. Padahal, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, secara tegas mewajibkan setiap proyek yang menggunakan dana APBN atau APBD untuk memasang papan informasi proyek di lokasi kegiatan.
Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur kewajiban keberadaan papan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), gambar kerja, dan direksikeet, serta memastikan bahwa tenaga ahli yang terlibat memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).
Ketiadaan elemen-elemen tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana peran konsultan pengawasan dan pengendalian teknis dijalankan di lapangan.
Publik kini mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bandung Barat untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai sumber anggaran, kontraktor pelaksana, dan pengawasan proyek. Keterbukaan informasi dinilai penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan demi memastikan tata kelola pembangunan yang akuntabel serta sesuai aturan.
( Team investigasi )