Proyek Jembatan Mbarung–Kedataran Diduga Abaikan Standar APD bagi Tenaga Kerja

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 21:55 WIB

50375 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane — Proyek pembangunan Jembatan Mbarung–Kedataran di Kabupaten Aceh Tenggara kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara tahun 2025 sebesar Rp7,8 miliar tersebut, diduga tak memenuhi standar keselamatan kerja, khususnya dalam penyediaan dan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh para tenaga kerja di lapangan.

Pantauan langsung dari lokasi menunjukkan bahwa sejumlah pekerja tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Beberapa di antaranya terlihat bekerja tanpa mengenakan helm keselamatan, pelindung mata, atau sarung tangan—meskipun berada dalam zona berbahaya yang melibatkan alat berat seperti drilling rig untuk pengeboran pondasi. Pemandangan ini mengkhawatirkan, mengingat aktivitas konstruksi yang melibatkan beban tinggi dan potensi kecelakaan kerja seharusnya ditunjang oleh standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang ketat.

Aturan mengenai kelayakan penggunaan alat perlindungan telah secara jelas diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010, yang mewajibkan setiap perusahaan menyediakan APD bagi pekerjanya. Jenis-jenis APD tersebut mencakup helm keselamatan, pelindung wajah, pelindung mata, kacamata keselamatan, pelindung pendengaran, masker pernapasan, pelindung tangan, sarung tangan listrik, hingga sabuk pengaman. Fungsinya pun krusial, mulai dari melindungi bagian tubuh seperti kepala, mata, pernapasan hingga mencegah cedera akibat kejatuhan benda berat, sengatan listrik, bahan kimia, dan kebisingan di atas ambang batas.

Baca Juga :  Komisi D DPRK Agara : RSUD H Sahudin Kutacane Harus Ditingkatkan ke Tipe B

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh Tenggara, Sujarno ST, menyatakan bahwa semua perlengkapan keselamatan telah disediakan dengan standar yang layak. “Semua pekerja di proyek jembatan Mbarung–Kedataran sudah memiliki alat pelindung diri. Mungkin pekerjanya malas untuk mengenakannya,” ujarnya.

Penyataan tersebut menambah perdebatan mengenai sejauh mana pengawasan internal terhadap kedisiplinan pekerja dalam menggunakan APD di lapangan. Sebab dalam praktiknya, tanggung jawab terhadap penerapan APD tidak hanya terbatas pada penyediaan alat, melainkan juga termasuk pengawasan berkala serta penegakan disiplin yang sejalan dengan manajemen keselamatan proyek.

Baca Juga :  Polres Aceh Tenggara Gerebek Rumah Desa Bambel Gabungan, Sita Narkotika dan Alat Hisap dari Tiga Pelaku

Proyek jembatan yang dikerjakan oleh CV Karya Abadi dan diawasi oleh konsultan CV Karya Rahmah Perkasa Consultants ini, ditargetkan rampung pada akhir tahun, tepatnya 31 Desember mendatang. Progres pembangunan sejauh ini terpantau berjalan sesuai tahapan teknis, namun catatan serius terhadap unsur keselamatan kerja perlu segera menjadi perhatian semua pihak, terutama karena proyek publik tersebut menggunakan anggaran daerah dan melibatkan tenaga kerja dalam jumlah besar di lokasi yang memiliki tingkat risiko tinggi.

Permasalahan ini mengingatkan kembali pentingnya peran serta semua pemangku kepentingan dalam memastikan pelaksanaan proyek publik yang tidak hanya efisien dan tepat waktu, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai keselamatan. Dalam jangka panjang, pengabaian terhadap keselamatan kerja dapat berdampak tidak hanya pada kesejahteraan para pekerja, namun juga terhadap integritas proyek itu sendiri, termasuk citra pemerintah daerah dan pihak pelaksana proyek di mata masyarakat dan hukum.

Laporan: Salihan Beruh

Berita Terkait

LSM Tipikor Apresiasi Komitmen Kasat Narkoba Aceh Tenggara Berantas Sabu
Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kute Bakhti
Simbol Kepedulian Pemerintah,  Kadis Sosial Aceh Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Kute Bakti
Bupati Aceh Tenggara dan Kepala Dinas Sosial Aceh Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Kute Bakti
Tujuh Rumah Hangus, Enam Rumah Rusak Ringan dalam Kebakaran di Desa Kute Bakti Aceh Tenggara
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara Klarifikasi Informasi Fasilitas Kantor, Tegaskan Pelayanan Berjalan Normal
Pemuda Hafiz 30 Juz, Tgk Muhammad Ridho, Menjadi Imam Salat Idul Adha di Desa Tanjung Gabungan
Qurban Presisi Polres Aceh Tenggara, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha 1447H

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:18 WIB

Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11

Senin, 25 Mei 2026 - 14:28 WIB

LSM PKPN Lampung Soroti Pengelolaan Keuangan MAN 1 Pesawaran: Dugaan Markup Anggaran hingga Anomali LHKPN Kepala Sekolah

Senin, 25 Mei 2026 - 09:56 WIB

LSM TRINUSA Ungkap 10 Kejanggalan Laporan Keuangan Bank Lampung 2024, Desak OJK dan Kejati Turun Tangan

Senin, 25 Mei 2026 - 07:56 WIB

Putra Anggota Kodim 0410/KBL Raih Juara 1 Tinju Gubernur Cup 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 07:32 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Turun Langsung Razia Blok Hunian

Minggu, 24 Mei 2026 - 03:33 WIB

TEMUAN BPK UNGKAP DUGAAN KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PT LAMPUNG JASA UTAMA (PERSERODA): LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD LAMPUNG MENUNTUT PENEGAK HUKUM SEGERA BERTINDAK

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:08 WIB

DANA ANTAR BANK NAIK RP380 MILIAR, KREDIT DAN TRANSAKSI BERELASI DISOROT LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:03 WIB

LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung Sorot LHKPN Kabag Kesra Kota Bandar Lampung: Ada Kejanggalan Perbandingan Harta 2024–2025

Berita Terbaru