Kutacane — Proyek pembangunan Jembatan Mbarung–Kedataran di Kabupaten Aceh Tenggara kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara tahun 2025 sebesar Rp7,8 miliar tersebut, diduga tak memenuhi standar keselamatan kerja, khususnya dalam penyediaan dan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh para tenaga kerja di lapangan.
Pantauan langsung dari lokasi menunjukkan bahwa sejumlah pekerja tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Beberapa di antaranya terlihat bekerja tanpa mengenakan helm keselamatan, pelindung mata, atau sarung tangan—meskipun berada dalam zona berbahaya yang melibatkan alat berat seperti drilling rig untuk pengeboran pondasi. Pemandangan ini mengkhawatirkan, mengingat aktivitas konstruksi yang melibatkan beban tinggi dan potensi kecelakaan kerja seharusnya ditunjang oleh standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang ketat.
Aturan mengenai kelayakan penggunaan alat perlindungan telah secara jelas diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010, yang mewajibkan setiap perusahaan menyediakan APD bagi pekerjanya. Jenis-jenis APD tersebut mencakup helm keselamatan, pelindung wajah, pelindung mata, kacamata keselamatan, pelindung pendengaran, masker pernapasan, pelindung tangan, sarung tangan listrik, hingga sabuk pengaman. Fungsinya pun krusial, mulai dari melindungi bagian tubuh seperti kepala, mata, pernapasan hingga mencegah cedera akibat kejatuhan benda berat, sengatan listrik, bahan kimia, dan kebisingan di atas ambang batas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh Tenggara, Sujarno ST, menyatakan bahwa semua perlengkapan keselamatan telah disediakan dengan standar yang layak. “Semua pekerja di proyek jembatan Mbarung–Kedataran sudah memiliki alat pelindung diri. Mungkin pekerjanya malas untuk mengenakannya,” ujarnya.
Penyataan tersebut menambah perdebatan mengenai sejauh mana pengawasan internal terhadap kedisiplinan pekerja dalam menggunakan APD di lapangan. Sebab dalam praktiknya, tanggung jawab terhadap penerapan APD tidak hanya terbatas pada penyediaan alat, melainkan juga termasuk pengawasan berkala serta penegakan disiplin yang sejalan dengan manajemen keselamatan proyek.
Proyek jembatan yang dikerjakan oleh CV Karya Abadi dan diawasi oleh konsultan CV Karya Rahmah Perkasa Consultants ini, ditargetkan rampung pada akhir tahun, tepatnya 31 Desember mendatang. Progres pembangunan sejauh ini terpantau berjalan sesuai tahapan teknis, namun catatan serius terhadap unsur keselamatan kerja perlu segera menjadi perhatian semua pihak, terutama karena proyek publik tersebut menggunakan anggaran daerah dan melibatkan tenaga kerja dalam jumlah besar di lokasi yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Permasalahan ini mengingatkan kembali pentingnya peran serta semua pemangku kepentingan dalam memastikan pelaksanaan proyek publik yang tidak hanya efisien dan tepat waktu, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai keselamatan. Dalam jangka panjang, pengabaian terhadap keselamatan kerja dapat berdampak tidak hanya pada kesejahteraan para pekerja, namun juga terhadap integritas proyek itu sendiri, termasuk citra pemerintah daerah dan pihak pelaksana proyek di mata masyarakat dan hukum.
Laporan: Salihan Beruh