Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan 4 Lainnya Ditahan Kejati,Terkait Korupsi Proyek SPAM 8,M

hayat

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 06:16 WIB

50285 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Lampung Armen Wijaya saat memberikan keterangan pers dan saat Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona digiring petugas Kejati, Selasa 28 Oktober 2025,dini hari.

Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan sekaligus menahan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022.Informasi Pariwisata Lampung

Selain Dendi, empat orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak rekanan proyek Syahril, Sahril, dan Adal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek SPAM jaringan perpipaan di Kabupaten Pesawaran.

Baca Juga :  DEKLARASI ALIANSI MASYARAKAT PESAWARAN (AMP) DUKUNG PASANGAN CABUB DAN CAWABUB, SUPRIYANTO_SURIANSYAH DI PSU PESAWARAN

“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menyimpulkan terdapat bukti kuat untuk menaikkan status mereka dari saksi menjadi tersangka,” kata Armen, Selasa (28/10/2025) dini hari.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula sejak tahun 2021 ketika Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) mengajukan usulan DAK Fisik Bidang Air Minum kepada Kementerian PUPR dengan total nilai Rp10 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek senilai Rp8,2 miliar tersebut justru tidak dikerjakan oleh Dinas PUPR sebagaimana mestinya, melainkan dijalankan oleh Dinas Perkim yang seharusnya tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan teknis proyek.

Baca Juga :  Pemerintahan Pesawaran Lampung Kecamatan Dan APDESI Kecamatan Way Ratai Gelar Rapat Pemantapan Dan Pembekalan Koperasi Merah Putih

“Adanya perubahan struktur organisasi dan pergeseran kewenangan inilah yang menyebabkan pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan perencanaan awal,” terang Armen.

Akibat penyimpangan tersebut, kegiatan yang dibiayai DAK tahun 2022 tidak tercapai sesuai tujuan, dan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp7 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau subsidair Pasal 3 jo pasal yang sama.

“Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka kini ditahan di Rutan Way Hui dan Rutan Polresta Bandar Lampung selama 20 hari ke depan,” tandasnya.

Berita Terkait

Upacara Pembukaan TMMD ke-127, Perkuat Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah Membangun Desa
LSM TRINUSA & Ormas WN 88 Desak DPRD Pesawaran: “Jangan ‘Masuk Angin’ Tangani Pengolahan Tong Emas Ilegal di Way Ratai
DEDEK ARIES SAPUTRA, Unggul dalam Pemilihan Kepala Desa PAW Khepong Jaya
Tim Tekab Polres Pesawaran OTT Oknum Wartawan dan Satpam RSUD, Diduga Peras Kontraktor
LSM TRINUSA dan WN 88 Sub. Unit 13 Pesawaran Desak DLH Lampung Usut Pengolahan Tong Emas Pencemaran Merkuri di Desa Bunut Pesawaran
LSM SIMULASI Lampung Desak Kejati Lampung Usut Dugaan Penyewaan Rumah Bupati Pesawaran untuk Kantor dengan Anggaran Miliaran Melalui Dinas Kominfo
LSM Jati DPD Provinsi Lampung Soroti Dugaan Pengolahan Limbah “Gelundung” Emas secara Ilegal di Desa Harapan Jaya Pesawaran
LSM Trinusa dan WN88 Desak Pengusutan Pengolahan Limbah Emas Ilegal di Desa Bunut Pesawaran, Pelaporan dan Aksi Unjuk Rasa akan digelar

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:07 WIB

“Janji Jackpot Fantastis di Rajaberas 88 Dinilai Menyesatkan, Pakar Minta Masyarakat Waspada Modus Judi Daring Berkedok Promo”

Kamis, 19 Februari 2026 - 18:32 WIB

Ketua Umum dan Sekjen AKPERSI Sampaikan Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:20 WIB

Ajak Insan Pers Perkuat Iman dan Integritas di Bulan Suci Ramadhan, Ketua Umum dan Sekjen AKPERSI Sampaikan Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:05 WIB

Breaking News! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026

Minggu, 15 Februari 2026 - 10:50 WIB

GOISTO Luncurkan BEST, Tingkatkan Kemampuan Bahasa Inggris Guru

Minggu, 15 Februari 2026 - 01:17 WIB

Samsuri, S.Pd.I., M.A. Ditetapkan sebagai Capres RI dalam Deklarasi yang Dibacakan Suwarno

Minggu, 15 Februari 2026 - 00:06 WIB

Tokoh Lintas Sektor Hadiri Refleksi “Setahun Mas Pram – Bang Doel” di Rawamangun

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:56 WIB

Presiden Prabowo Apresiasi Inisiatif Strategis Polri dalam Pemenuhan Gizi dan Ketahanan Pangan

Berita Terbaru