BANDAR LAMPUNG – Lembaga Swadaya Masyarakat Serikat Masyarakat Lampung Anti Korupsi (SIMULASI) DPD Provinsi Lampung melayangkan tuntutan keras kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan dua dinas di lingkungan pemerintah daerah, yakni Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotikdin). Sumber dugaan ini berasal dari dokumen pengadaan yang menyebutkan anggaran belanja sewa gedung kantor Satuan Tugas (Satgas) di Jakarta sebesar Rp 1,8 miliar selama tiga tahun (2023-2025).
Hal yang membuat SIMULASI berang adalah temuan awal investigasi mereka yang mengindikasikan bahwa gedung mewah yang disewa dengan uang rakyat itu ternyata merupakan rumah milik pribadi Bupati Kabupaten Pesawaran.
“Ini bukan lagi dugaan penyimpangan administratif biasa. Ini adalah indikasi kuat benturan kepentingan (conflict of interest) yang sangat serius dan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegas Agung Irwansyah, Ketua SIMULASI Lampung, dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (08/1/2026). “Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera membuka penyidikan dan memproses hukum para pihak yang terlibat.”
Agung mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran jika tuntutannya diabaikan. “Jika dalam waktu singkat tidak ada langkah konkret dari penegak hukum, kami akan turun ke jalan. Masyarakat Lampung sudah muak dengan praktik korupsi yang terus berulang,” tambahnya.
Rincian Pengadaan yang Dipertanyakan
Temuan SIMULASI ini berawal dari analisis mendalam terhadap dokumen perencanaan dan pengadaan di dua dinas tersebut. Mereka menemukan pola yang sama berulang selama tiga tahun berturut-turut:
Tahun Anggaran Nama Paket Satuan Kerja Uraian Pekerjaan Pagu Anggaran Metode Pemilihan
2023 Belanja Sewa Tanah/Bangunan Perumahan/Gedung Tempat Tinggal Dinas Komunikasi dan Informatika Sewa kantor Satuan Tugas di Jakarta Rp 618.000.000 Pengadaan Langsung
2024 Belanja Sewa Bangunan Gedung Kantor Dinas Kominfotik Sandi Sewa Kantor Satuan Tugas Layanan Informasi di Jakarta Rp 617.000.000 –
2025 Belanja Sewa Bangunan Gedung Kantor Dinas Kominfotik Sandi Sewa Kantor Satuan Tugas Layanan Informasi di Jakarta Rp 617.000.000 –
Total Rp 1,852,000,000
“Nilai Rp 1,8 miliar ini sangat fantastis untuk sekadar menyewa satu kantor di Jakarta selama tiga tahun. Pertanyaan mendasarnya adalah, mengapa sebuah dinas provinsi di Lampung perlu membuka dan membiayai kantor Satgas di Jakarta dengan anggaran sedemikian besar? Apa kegiatannya? Apakah tidak bisa dilakukan melalui perwakilan atau secara daring?” tanya Agung mempertanyakan esensi dari pengadaan ini.
Namun, pertanyaan yang lebih krusial muncul dari hasil investigasi lapangan tim SIMULASI. Menurut Agung, berdasarkan informasi dan bukti awal yang mereka himpun, objek yang disewa pada ketiga kontrak tersebut adalah sebuah rumah tinggal mewah milik pribadi sang Bupati Pesawaran.
“Jika informasi ini benar, maka ini adalah skandal yang memalukan. Pejabat publik menggunakan wewenangnya untuk mengalirkan uang negara ke dalam kantong pribadinya sendiri, melalui skema sewa-menyewa yang diragukan kewajarannya,” jelas Agung. Ia menduga kuat ada mark-up harga sewa yang tidak wajar.
Anomali di Tengah Upaya Pencegahan Korupsi
Temuan ini seperti tamparan keras terhadap citra Lampung di bidang pemberantasan korupsi. Sebab, Provinsi Lampung justru kerap mendapat pujian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai daerah percontohan. Lampung ditetapkan KPK sebagai daerah percontohan implementasi pendidikan antikorupsi sejak 2022. Bahkan, pada 2025, setiap kabupaten diharapkan memiliki 10% desa replikasi antikorupsi.
Tuntutan dan Ancaman Aksi
Agung Irwansyah menyatakan pihaknya telah menyiapkan berkas lengkap temuan investigasi. “Dokumen perencanaan anggaran (RUP), spesifikasi teknis, dan informasi awal tentang kepemilikan objek sewa telah kami rangkum. Berkas ini akan kami laporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Lampung dalam waktu dekat,” ujarnya.
SIMULASI menuntut beberapa hal konkret:
Penyidikan Segera: Kejati Lampung harus membuka penyidikan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi, khususnya pasal mengenai penyalahgunaan wewenang dan benturan kepentingan.
Transparansi Kontrak: Pemerintah daerah wajib membuka kontrak sewa-menyewa, bukti pembayaran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan ruang kantor Satgas tersebut kepada publik.
Audit BPK: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didorong melakukan audit khusus terhadap belanja sewa gedung ini dan pola serupa di dinas lain.
“Kami beri waktu 7 (tujuh) hari kerja. Jika tidak ada perkembangan, kami akan mengerahkan massa untuk unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Kejaksaan Tinggi dan Kantor Gubernur Lampung,” pungkas Agung. “Masyarakat menuntut keadilan. Dana Rp 1,8 miliar itu harusnya untuk membangun Lampung, bukan untuk mengisi pundi-pundi pribadi pejabat.”
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinkominfo, Diskominfotik Sandi Provinsi Lampung, dan Kejati Lampung belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi ke Kantor Bupati Pesawaran juga belum berhasil.
(Hayat)



































