Dugaan Pungli di SDN Cibodas Mengemuka, Orang Tua Pertanyakan Legalitas Uang Kas Rp2.000 Per Siswa

Redaksi.

- Redaksi

Rabu, 3 Desember 2025 - 02:29 WIB

50394 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Pungli di SDN Cibodas Mengemuka, Orang Tua Pertanyakan Legalitas Uang Kas Rp2.000 Per Siswa

Kabupaten Bandung Barat – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pendidikan dasar negeri. Kali ini, SDN Cibodas yang beralamat di RT 01 RW 09, Desa Sadangmekar, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, menjadi sorotan setelah sejumlah orang tua murid mengeluhkan adanya pungutan rutin sebesar Rp2.000 per siswa yang dipungut secara berkala oleh pihak sekolah. Rabu (3/12/2025).

Pungutan tersebut disebut sebagai “uang kas” yang oleh wali kelas disampaikan diperuntukkan bagi kondisi darurat, seperti apabila guru atau siswa sakit, serta disebut-sebut digunakan sebagai dana persiapan pensiun guru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, sejumlah orang tua murid menyatakan keberatan karena pungutan tersebut tidak pernah disosialisasikan melalui forum resmi sekolah, tidak dibahas melalui rapat komite, serta tidak disertai surat edaran ataupun dokumen tertulis yang menjelaskan dasar hukum, tujuan, mekanisme pengelolaan, serta pertanggungjawaban dana.

Salah seorang orang tua murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa informasi terkait pungutan tersebut hanya disampaikan secara lisan oleh wali kelas, tanpa kejelasan payung hukum maupun laporan penggunaan dana.

Baca Juga :  Edy Hunter: Lebih Baik Bekerja untuk Keluarga daripada Terlibat Aksi yang Tidak Jelas Arah Tujuannya

“Kami hanya diminta membayar Rp2.000. Katanya untuk guru yang sakit, siswa sakit, dan dana pensiun guru. Tapi tidak ada surat, tidak ada rapat, tidak ada transparansi. Kami jadi bertanya-tanya, ini dibolehkan atau tidak oleh aturan,” ungkapnya.

Bertentangan dengan Regulasi?

Dalam aturan resmi pemerintah, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik kecuali berdasarkan ketentuan hukum yang sah, transparan, dan melalui mekanisme yang disepakati secara resmi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pembiayaan pendidikan dasar merupakan tanggung jawab pemerintah, sehingga tidak boleh dibebankan kepada peserta didik dalam bentuk pungutan tidak sah.

Lebih lanjut, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara tegas menyatakan bahwa:

Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana sumbangan sukarela, bukan pungutan.

Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan yang menjadi kewajiban pemerintah.

Segala bentuk bantuan atau sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kasus di SDN Cibodas, pungutan Rp2.000 tidak disampaikan sebagai sumbangan sukarela, melainkan diposisikan sebagai kewajiban rutin yang harus dibayar oleh setiap siswa, tanpa kejelasan struktur pengelolaan dana, laporan keuangan, dan legitimasi hukum.

Baca Juga :  Usai Apel Perdana PJ Bupati Nagan Raya Lansung Tinjau Lokasi Banjir.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya praktik pungli yang berpotensi melanggar regulasi pendidikan nasional.

Orang Tua Minta Disdik KBB Turun Tangan

Para orang tua murid mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat untuk segera melakukan klarifikasi, audit, dan pemeriksaan terhadap dugaan pungutan tersebut, guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum serta mencegah praktik serupa terjadi di sekolah lain.

Mereka berharap masalah ini dapat diselesaikan secara terbuka, profesional, dan tidak berdampak negatif terhadap proses belajar mengajar anak-anak mereka.

Menunggu Klarifikasi Resmi Sekolah

Hingga berita ini diturunkan, pihak SDN Cibodas belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pungutan, mekanisme pengelolaan dana, maupun legalitas “uang kas” yang dipersoalkan orang tua murid.

Tim investigasi menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menunggu klarifikasi dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan, serta aparat pengawas pendidikan lainnya guna memastikan kebenaran informasi secara utuh dan berimbang. ( Tim investigasi )

Berita Terkait

Anggota DPRD Dituntut 5,5 Tahun, FPR Desak KPK Tetapkan Aktor Intelektual sebagai Tersangka
Polda Riau Raih IKPA Terbaik Nasional Kategori Pagu Sedang Di Rakernis Polri 2026
Asisten Penasehat Khusus Presiden Bidang ESDM Hadiri Musdalub AKPERSI Sumsel 2026-2031
Pemkab.Karo Resmi Jalin Kerja Sama Antar Daerah Dengan Pemko Palangkaraya Dalam Pengembangan dan Distribusi Komoditas Hasil Pertanian
Peringati Hari Otonomi Daerah Ke-XXX Tahun 2026, Pemkab Karo Komit Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan
Semangat Kolaborasi: Polda Riau dan Pemprov Gelar Apel Satgas Anti Narkoba, IBU-IBU Panipahan Diangkat Jadi Duta
Praktisi Hukum Nilai Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Tutup Mata Terhadap ASN yang Diduga Berpoligami Tanpa Izin
Dugaan Aktivitas BBM Mencurigakan di Lorok Ogan Ilir Disorot, Warga Minta Polisi Transparan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 03:16 WIB

Berkas Izin PT Rosin Trading Internasional Dipersoalkan, Polda Aceh Didesak Buka Pemeriksaan Menyeluruh

Selasa, 28 April 2026 - 03:57 WIB

Satu per Satu Pengangkut Getah Pinus Ditangkap, PT Rosin Trading Internasional Justru Dipersoalkan Belum Diproses

Selasa, 28 April 2026 - 01:49 WIB

Ekspor Produk Diduga Tetap Berjalan di Tengah Legalitas Izin yang Dipertanyakan, Polda Aceh Didesak Turun Tangan

Minggu, 26 April 2026 - 22:37 WIB

Teguran Berulang, PT Rosin Internasional Diduga Belum Penuhi Kewajiban Lingkungan

Sabtu, 25 April 2026 - 21:27 WIB

Kapolsek Blangkejeren Dorong Sinergi Berkelanjutan bersama TNI untuk Membangun Wilayah Aman dan Damai

Kamis, 23 April 2026 - 19:52 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 00:28 WIB

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Senin, 20 April 2026 - 01:27 WIB

SMA Negeri 1 Blangkejeren Gelar Bakti Sosial untuk Korban Banjir di 3 Desa Gayo Lues

Berita Terbaru