Kadis DLH Nagan Raya : Alat Berat Digunakan Untuk Bencana Beutong Ateuh . Bukan Untuk Kegiatan Lain

- Redaksi

Sabtu, 11 April 2026 - 21:29 WIB

50151 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Kepala Dinas lingkungan hidup kabupaten Nagan Raya T. Zeddy Surachman, SE.,M.Si meluruskan terkait kesalahan pemberitaan yang menuding Alat berat excavator milik Dinas lingkungan hidup kabupaten Nagan Raya di gunakan untuk clearing Tanah di kawasan kecamatan Seunagan Timur itu sama sekali tidak benar. Sabtu, 11/04/2026

Pemkab Nagan Raya kekurangan alat berat untuk penanganan bencana alam dan kami kerahkan alat berat Dinas lingkungan hidup ke lokasi bencana alam. Alat berat excavator milik Dinas lingkungan hidup kabupaten Nagan Raya di gunakan untuk membantu Penanganan bencana alam di Beutong Ateuh banggalang, Saat ini alat berat excavator tersebut berada di TPA.

Penanganan sampah di TPA terlaksana dengan baik tidak ada kendala apapun
Karena petugas rutin menangani sampah di TPA, Ini penting kami klarifikasi agar tidak salah pemahaman publik. Ujar Teuku zeddy.

Baca Juga :  The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara terpisah Camat Seunagan Timur juga menyampaikan bahwa Bupati Nagan Raya tidak ada sepetak Tanah pun di Gampong Tuwi meuleusong, Blang Tengku, Kila,kandeh kecamatan Seunagan Timur. Tidak ada satu pun lembar surat tanah milik Bupati. Jangan catut dan bawa bawa nama Bupati tu fitnah besar.

Kami sangat menyesal kan atas pemberitaan salah satu media yang menuding Dinas lingkungan hidup dan camat seunagan Timur tanpa konfirmasi terlebih dahulu
Jelas ini sangat mencemar kan Nama baik kami, Walaupun yang di sebutkan Nama Jabatan bukan personal namun setiap pemberitaan harus independen, akurat, berimbang dah tidak beritikad buruk

Baca Juga :  Fitriany Farhas Pj Bupati Nagan Raya Tingkatkan Akses Transportasi Masyarakat Beutong Ateuh Via Ujong Fatihah.

Seyogyanya sebagai mana amanat undang-undang pers dan kode etik jurnalistik. Setiap pemberitaan terlebih dahulu wajib di konfirmasi agar berita seimbang dan objektif sehingga tidak ada pihak yang di rugikan atas pemberitaan yang di tulis oleh oknum wartawan.

Kami menghormati dan menghargai wartawan karena mitra kerja pemerintah begitu juga sebaliknya wartawan wajib menghormati dan melaksanakan amanat undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.

Saya secara pribadi sampai saat ini belum melaporkan pencemaran nama baik ke aparat penegak hukum dan belum melaporkan ke Dewan pers karena oknum wartawan tersebut sahabat saya. Tutup Camat Seunagan Timur. (*)

Berita Terkait

Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Kenduri 40 Hari Rusni Binti Makam, Tradisi Doa dan Penguatan Ikatan Sosial di Nagan Raya
10 Gampong Di Nagan Raya Tercepat Pencarian Dana Desa Tahap 1 Tahun 2026. Pemkab Berikan Piagam Penghargaan
Bupati TRK Diminta Perbaiki Jalan Rusak Lintas Keude Lintueng-Paya Peuleukung
Sat Narkoba Polres Agara Gagalkan Peredaran 17,8 Kilogram Ganja, Seorang Mahasiswa Diamankan Saat Melintas di Ketambe
TRK Bupati Nagan Raya Sidak Dinas Badan Kantor Hari Pertama Kerja Usai Libur Idul Fitri 1447.H
LSM RKCA Apresiasi Kinerja Dukung Program CSR PT Fajar Baizury & Brothers.
Soal Hewan Ternak Warga Mati Diduga Akibat Limbah. Itu Tidak Benar. PT Fajar Baizuri Klarifikasi

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 05:54 WIB

PANTASTIS! Anggaran Bimtek Rp 1,67 Miliar dan Jasa Tenaga Ahli Sekretariat DPRD Pringsewu Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 20:53 WIB

Didampingi Wabup, KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu

Kamis, 16 April 2026 - 13:24 WIB

Polres Tanggamus Evakuasi Mayat Pria Tanpa Identitas di Pantai Kota Agung Timur

Kamis, 16 April 2026 - 10:35 WIB

DPC ASWIN Pringsewu Desak Sekretariat DPRD Tegakkan Transparansi

Kamis, 16 April 2026 - 07:22 WIB

DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Selasa, 14 April 2026 - 20:23 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila Hadiri Pengajian Akbar Harlah Ke-50 Ponpes Yasmida Ambarawa

Selasa, 14 April 2026 - 18:49 WIB

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi & Inklusi Keuangan Sicantiks

Selasa, 14 April 2026 - 13:15 WIB

Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Berita Terbaru