Pekanbaru, waspadaindonesia.com – Warga mendatangi kantor Perwakilan Rakyat Anggota Dewan Komisi 4 DPRD Kota Pekanbaru pada hari Rabu (3/12/2025), menggelar hearing dengan warga terdampak penimbunan parit di Perumahan Citra Palas Sejahtera, Kelurahan Rumbai Bukit, yang dilakukan oleh pihak pengembang. Sabtu (6/12/2025).
Warga Rumbai Bukit Pekanbaru, melaporkan penimbunan parit ke DPRD Kota Pekanbaru. Mereka menuntut pengembang bertanggungjawab atas dampak banjir yang terjadi di pemukiman mereka.
Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan instansi terkait, termasuk Satpol PP, Perkim, DPMPTSP, SDA, PUPR Kota Pekanbaru, serta Lurah Rumbai Bukit, Edy Azwar, S.E., Kanit Intelkam Polsek Rumbai, IPDA Syofyanus.
Perwakilan Rakyat Komisi 4 yang hadir saat Hearing adalah:
Roni Amriel, S.H., M.H., praksi Golkar, Zulkardi praksi PDI, Zulfan Hafiz praksi Nasdem, Nurul Ikhsan praksi Gerindra, Pangkat Purba, S.H., praksi Demokrat.
Lurah juga sudah menceritakan kronologis kejadian dan tetap berpihak kepada masyarakat demi menjaga banjir tidak terjadi dan hidup bermasyarakat damai.
Namun dikarenakan tidak ada titik temu dengan pengembang maka permasalahan ini dibawa ke hadapan Perwakilan Rakyat yaitu DPRD Kota Pekanbaru Komisi 4.
Warga yang terdampak, yang diwakili oleh kuasa hukum mereka, Ibu Weny Friaty S.H., melaporkan bahwa mereka tidak terima atas tindakan pengembang yang melaporkan balik salah seorang warga setempat ke Polresta Pekanbaru.
Warga menuntut agar pengembang bertanggung jawab atas dampak banjir yang terjadi di pemukiman mereka akibat penimbunan parit.
“Pemukiman warga mengalami banjir jika hujan turun, karena parit yang ditimbun oleh pengembang tidak dapat menampung air,” kata Ibu Weny.
Kanit juga sudah menjelaskan dan menerangkan kronologis nya dihadapan para Wakil Rakyat Komisi 4 ini. Intinya sepanjang itu benar, kepolisian setempat juga mendukung masyarakat demi kemakmuran bersama dan terhindar dari banjir.
Para Wakil Rakyat DPRD Kota Pekanbaru komisi 4, mengatakan kekecewaannya sebab pengembang tidak hadir saat Hearing ini dilaksanakan, dan menyampaikan kepada masyarakat yang hadir untuk segera disurati dan diundang hadir di kantor DPRD Kota Pekanbaru ini, sehingga nantinya bisa didengar apa alasan dari pengembang.
Masyarakat yang hadir apresiasi, juga bangga dan senang dengan Perwakilan Rakyat yang dipercayai, memberikan dan menerima laporan masyarakatnya.
Anggota Dewan Komisi 4 mengatakan: tolong dibuatkan rekomendasi dari komisi 4, jangan berikan persetujuan BBG, SPPL terhadap pengembangan ini karena masyarakat dirugikan. Spontan masyarakat yang terdampak hadir mengucap syukur dan terima kasih.
Warga berharap agar pemerintah kota Pekanbaru dapat mengambil tindakan tegas terhadap pengembang yang melakukan penimbunan parit tanpa izin.
Pada intinya warga memohon parit jangan di tutup, dan jika nantinya harus disuruh membayar warga bersedia, serentak menyampaikan dihadapan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD Kota Pekanbaru). ***Bersambung***
Sumber: Kuasa Hukum Masyarakat Terdampak, Ibu Weny Friaty, S.H.
Wartawan: Idham
Penulis: Ros.H







































