Persatuan Pemuda Pengawal Demokrasi Minta Klarifikasi Kejaksaan Agung atas Surat JAM Pidsus soal Pengembalian dan Pembukaan Blokir Aset Jiwasraya

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:17 WIB

50536 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta 19 Desember 2025 – Persatuan Pemuda Pengawal Demokrasi menyampaikan keterangan resmi kepada publik terkait tuntutan klarifikasi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas penerbitan Surat Instruksi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang berkaitan dengan pengembalian dan pembukaan blokir aset investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan perkara strategis nasional yang menyangkut keuangan negara dalam jumlah besar dan berdampak langsung terhadap kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menegakkan hukum secara adil, transparan, dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, Samuel Selaku ketua umum PPPDi menegaskan setiap kebijakan dan tindakan hukum dalam penanganan perkara ini harus dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Berdasarkan informasi dan dokumen yang kami cermati, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menerbitkan Surat Instruksi Nomor R-796/F.2/Fd.2/05/2020 yang pada pokoknya memuat pengembalian administrasi Sub Rekening Efek saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR), pengembalian sejumlah rekening investasi Fund Under Administration (IFUA), serta pembukaan blokir terhadap rekening investasi tertentu milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Baca Juga :  Aksi Jilid 2 di Kejagung RI: APP-Sultra Meminta Kejagung Tangkap Direktur PT Cinta Jaya

Tindakan pengembalian dan pembukaan blokir aset tersebut dilakukan pada Mei hingga Juni 2020, pada saat perkara Jiwasraya belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkembangan selanjutnya, melalui putusan pengadilan yang telah inkracht pada tahun 2021, saham BJBR sebanyak 472.186.000 lembar secara tegas diputuskan dirampas untuk negara sebagai bagian dari aset hasil tindak pidana korupsi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum dan pengamanan aset negara, mengingat pengembalian dan pembukaan blokir aset sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta menghambat pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi yang disampaikan secara terbuka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya melalui Pusat Penerangan Hukum, mengenai keabsahan, dasar hukum, kewenangan, serta implikasi yuridis dari Surat Instruksi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut.

Baca Juga :  Direktorat PPA dan PPO Diharapkan Dorong Ranking Kesetaraan Gender Indonesia

Kondisi ini berpotensi bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Persatuan Pemuda Pengawal Demokrasi menuntut Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk:

1. Meminta Klarifikasi Keabsahan dan kebenaran Surat Instruksi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor R-796/F.2/Fd.2/05/2020;
2. Meminta Dasar hukum, kewenangan, dan pertimbangan yuridis penerbitan surat tersebut;
3. Meminta Status hukum aset investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang dikembalikan dan dibuka blokirnya sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan
4. Meminta Langkah-langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menjamin prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penanganan aset hasil tindak pidana korupsi.

Persatuan Pemuda Pengawal Demokrasi menegaskan bahwa tuntutan klarifikasi ini merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam mengawal penegakan hukum dan pengelolaan aset negara agar berjalan sesuai dengan prinsip negara hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian keterangan konferensi pers ini disampaikan untuk menjadi perhatian publik

Berita Terkait

Agus Flores Imbau Wartawan Fast Respon se-Indonesia Kawal Penegakan Hukum Dan Pantau Kejahatan Ilegal
Yasonna Laoly Minta Polri Usut Tuntas Kematian Janggal Remaja di Nias
PW GP Al Washliyah: Jangan Alihkan Kasus Penyadapan Ilegal, Stop Framing Isu Dasco Wapres
Apresiasi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Dan Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyadapan
Hentikan Tudingan Narasi Liar Pada Menteri Imipas Agus Andrianto, Tuduhan Itu Keliru dan Menyesatkan
GP AL Washliyah Jakarta Desak Mabes Polri Turun Tangan, Basmi Tambang Pasir Ilegal di Konawe Sulawesi Tenggara
Ketua PPI Apresiasi Kepala SMPN 10 Tangsel Tangani Dugaan Perundungan, Pembinaan Khusus Jadi Langkah Tepat
Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Tugaskan Panglima TNI Kapolri Perangi Penjahat dan Hukum Mati Pelaku Pembakaran Hutan

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 14:05 WIB

Kapolsek Medang Deras Gelar Program Minggu Kasih di Gereja, Perkuat Sinergitas dan Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Jemaat

Minggu, 8 November 2026 - 13:39 WIB

Kapolres Batu Bara Hadiri Pisah Sambut Komandan KODIM 0208/ASAHAN, Perkuat Sinergitas TNI-POLRI

Sabtu, 7 November 2026 - 21:47 WIB

Polres Batu Bara Gelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) Berdasarkan Hotline Kapolda Sumut, Dua Tersangka Berhasil Diamankan

Jumat, 6 November 2026 - 17:19 WIB

Kapolres Batu Bara Laksanakan Sholat Jumat Keliling di Masjid AL-HUDA, Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Jamaah

Jumat, 6 November 2026 - 17:12 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur, Kasat Reskrim Gelar Doorstop Bersama Media

Jumat, 6 November 2026 - 14:09 WIB

Inalum Kembangkan Inovasi Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Produksi Aluminium

Jumat, 6 November 2026 - 13:59 WIB

Sedekah Sampah, Bantu Anak Yatim Sekolah, Bank Sampah Berseri Gandeng MIS Al Mukhlisin Kuala Tanjung

Kamis, 5 November 2026 - 17:56 WIB

Kapolres Batu Bara Terima Audiensi Panitia KKR OIKUMENE, Siap Dukung Pengamanan Kegiatan Keagamaan

Berita Terbaru