Laporan Dugaan Maladministrasi terhadap Walikota Metro Diserahkan ke Ombudsman”

hayat

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:18 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro — Pemerhati kebijakan publik Hendra Apriyanes pada Rabu, 18 Februari 2026, secara resmi menyerahkan fisik laporan dugaan maladministrasi terkait penyelenggaraan pemerintahan oleh Walikota Metro, Bambang Imam Santoso, kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung.

Sebelumnya, laporan tersebut telah disampaikan melalui surat elektronik (email) sebagai pemberitahuan awal dan dokumentasi administratif. Penyerahan fisik surat dilakukan guna memenuhi kelengkapan formal sesuai mekanisme pelaporan yang berlaku.
Laporan yang diajukan memuat hasil telaah administratif dan analisis berbasis regulasi terhadap sejumlah kebijakan dan tindakan dalam kapasitas jabatan Walikota Metro sebagai penyelenggara negara. Substansi laporan menyoroti kebijakan dan keputusan administratif yang berdampak pada periode berjalan, termasuk implikasi kebijakan yang bersifat berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Anes menegaskan bahwa laporan ini tidak dimaksudkan untuk mengaitkan persoalan pada dinamika politik atau personal tertentu, melainkan untuk menguji kepatuhan kebijakan yang berlaku dan dijalankan dalam periode kepemimpinan saat ini terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Pasal 1 angka 3 mendefinisikan maladministrasi sebagai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kelalaian, atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Pasal 7 dan Pasal 8 undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk menerima laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan, serta menyampaikan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh penyelenggara negara.
“Setiap kebijakan publik harus dapat diuji dari aspek kepatuhan hukum dan akuntabilitas administratif. Laporan ini adalah bagian dari mekanisme kontrol sosial yang sah dalam sistem negara hukum,” ujar Anes
Ia menyatakan menghormati sepenuhnya proses pemeriksaan yang akan dilakukan Ombudsman serta berharap seluruh pihak bersikap kooperatif apabila dimintai klarifikasi demi menjaga objektivitas dan integritas proses.
Sebagai penutup, Anes menegaskan bahwa akuntabilitas jabatan publik merupakan fondasi utama kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Evaluasi berbasis data dan regulasi bukanlah bentuk konfrontasi, melainkan tanggung jawab moral untuk memastikan setiap kebijakan yang berdampak pada masyarakat berjalan sesuai hukum, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Ia juga menyatakan bahwa hasil pemeriksaan Ombudsman nantinya diharapkan dapat menjadi referensi objektif bagi seluruh pemangku kepentingan daerah, termasuk lembaga legislatif dan unsur pengawasan lainnya, dalam memperkuat sistem tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan berintegritas di Kota Metro.

Baca Juga :  Riyanto Pamungkas Isbedy Stiawan Duel di Acara Malam Puisi Kebangsaan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Petugas kepolisian memasang garis polisi di lokasi penemuan jasad pria lansia yang ditemukan di dalam sumur tua di Pekon Gadingrejo Timur, Pringsewu

Berita Terkait

RP Wanita Pengendali Jaringan Narkoba Di Kecamatan Fardasuka Berahir Di Balik Jeruji
Satresnarkoba Polres Tanggamus Amankan 12 Orang Terduga Penyalahguna Sabu di Bulok
Wujud Kepedulian, Disdukcapil Pringsewu Lakukan Jemput Bola Perekaman E-KTP bagi Warga Berkebutuhan Khusus.
Merajut Simfoni di Meja Berbuka: Sinergi Transparan Pemerintah Pringsewu dan Insan Pers
Serah Terima Jabatan Kepala Kamenag Pringsewu
BUPATI PRINGSEWU RESMIKAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH
Gagal Curi Sapi Di Gading, Para Pelaku Berhasil Diamankan Polisi Dan Warga Di Negerikaton Pesawaran
Eks Direktur RSUD Batin Mangunang Divonis 1,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Pengadaan CT Scan

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:07 WIB

“Janji Jackpot Fantastis di Rajaberas 88 Dinilai Menyesatkan, Pakar Minta Masyarakat Waspada Modus Judi Daring Berkedok Promo”

Kamis, 19 Februari 2026 - 18:32 WIB

Ketua Umum dan Sekjen AKPERSI Sampaikan Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:20 WIB

Ajak Insan Pers Perkuat Iman dan Integritas di Bulan Suci Ramadhan, Ketua Umum dan Sekjen AKPERSI Sampaikan Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:05 WIB

Breaking News! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026

Minggu, 15 Februari 2026 - 10:50 WIB

GOISTO Luncurkan BEST, Tingkatkan Kemampuan Bahasa Inggris Guru

Minggu, 15 Februari 2026 - 01:17 WIB

Samsuri, S.Pd.I., M.A. Ditetapkan sebagai Capres RI dalam Deklarasi yang Dibacakan Suwarno

Minggu, 15 Februari 2026 - 00:06 WIB

Tokoh Lintas Sektor Hadiri Refleksi “Setahun Mas Pram – Bang Doel” di Rawamangun

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:56 WIB

Presiden Prabowo Apresiasi Inisiatif Strategis Polri dalam Pemenuhan Gizi dan Ketahanan Pangan

Berita Terbaru