Eks Direktur RSUD Batin Mangunang Divonis 1,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Pengadaan CT Scan

hayat

- Redaksi

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:10 WIB

50233 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur RSUD Batin Mangunang, dr. Meri Yosefa, dalam perkara korupsi pengadaan alat CT Scan.

Dalam sidang putusan yang digelar Jumat (13/2/2026), majelis hakim menyatakan dr. Meri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp30 juta subsider 30 hari kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 4 tahun 3 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Firman Khadafi Tjindarbumi menyatakan para terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan alat kesehatan melalui sistem e-katalog.

Baca Juga :  Enam Puskesmas Di Kabupaten Pringsewu Tampa Kepala UPT, Kinerja Pemeritah Daerah Di Pertanyakan

Dalam pertimbangannya, majelis menilai dr. Meri bersama Marizan selaku Kepala Bidang Perencanaan dan Keuangan yang juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), tidak menyusun spesifikasi teknis berdasarkan data pasar yang memadai serta tidak mengumpulkan referensi harga sebagai dasar pengadaan.

Meski kewajiban penyedia belum sepenuhnya dipenuhi sesuai ketentuan, pembayaran proyek tetap dicairkan seluruhnya. Pengadaan alat CT Scan senilai sekitar Rp13 miliar tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,17 miliar.

Selain dr. Meri, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada Marizan dengan pidana 1 tahun penjara. Sementara itu, Mohamad Taufiq Prayudono selaku Direktur PT Prima Medika Raya divonis 2 tahun penjara.

Baca Juga :  Pria Di Pringsewu Tega Gelapkan Motor Teman Demi Untuk Judol dan Narkoba

Ketiganya dinyatakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanggamus menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

“Kami akan mempelajari terlebih dahulu putusan majelis hakim ini. Apakah akan banding atau tidak, akan kami laporkan kepada pimpinan sesuai SOP,” ujar Ilham Fajar Septian, Kasubsi Tindak Pidana Khusus.

Majelis hakim memberikan waktu kepada jaksa maupun para terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut sebelum sidang resmi ditutup.

Berita Terkait

KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)
Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif
OKP GPN Provinsi Lampung dan LSM WASPADA Lampung Soroti Temuan LHP BPK RI atas LKPD Pemkab Pringsewu TA 2025, Layangkan Somasi ke Sekda
Dibuka Bupati, Praktisi UMKM di Pringsewu Ikuti Pelatihan Kewirausahaan Mandiri
Jelang Pilkakon Serentak 2026, Komisi I DPRD Pringsewu Pastikan Tahapan Berjalan Sesuai Regulasi
Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu 2026 Disahkan
Dipercaya 6 Tahun Jadi Sopir, Pria di Pringsewu Gelapkan Rp50,4 Juta Setoran Ayam untuk Judi Online
Bupati Pringsewu Dorong Pengembangan Mocaf, Kuliner, serta Kambing dan Domba sebagai Potensi UMKM

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Ribuan Jamaah Padati Haul Akbar di Sabak Auh, Kapolsek Pimpin Pengamanan

Rabu, 30 September 2026 - 17:58 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan 2026

Senin, 28 September 2026 - 18:26 WIB

Cek Kebun Jagung di Sabak Auh, Polisi Pastikan Tumbuh Subur

Rabu, 23 September 2026 - 20:06 WIB

Meriahkan MTQ Ke-XX, Ribuan Warga Ikuti Pawai Ta’aruf di Sabak Auh

Senin, 21 September 2026 - 14:40 WIB

Bhabinkamtibmas Belading Bersama Petani Rawat Jagung Pipil 0,5 Hektare

Sabtu, 19 September 2026 - 19:04 WIB

Jagung Usia 23 Hari di Sabak Auh Tumbuh Subur, Polsek Cek Langsung

Sabtu, 12 September 2026 - 18:18 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Tanaman Jagung Dukung Swasembada Pangan

Kamis, 3 September 2026 - 19:18 WIB

Usai Tanam Kemarin, Polsek Sabak Auh Cek Lahan Jagung di Belading

Berita Terbaru