Setelah 6 Tahun Bungkam, Siswi di Karo Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Ayah Angkat

Umum Natanael S Milala

- Redaksi

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:43 WIB

50213 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo || Waspada Indonesia

Setelah bertahun-tahun hidup dalam bayang-bayang ancaman dan ketakutan, seorang siswi di Kabupaten Karo yang disamarkan dengan nama Bunga akhirnya memberanikan diri mengungkap dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan ayah angkatnya sendiri. Kasus yang disebut telah berlangsung selama kurang lebih enam tahun itu kini ditangani Satres PPA Polres Karo.

Korban, Bunga (18), warga Kecamatan Kabanjahe, diduga menjadi korban kekerasan sejak masih duduk di bangku kelas III Sekolah Dasar atau sekitar usia 10 tahun. Perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali oleh ayah angkatnya berinisial S (40-an), seorang wiraswasta yang juga merupakan suami dari kakak kandung ibu korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui telah diasuh keluarga tersebut sejak berusia delapan bulan setelah ibu kandungnya meninggal dunia. Namun, hubungan yang seharusnya memberikan perlindungan justru diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindak kekerasan.

Baca Juga :  Bupati Karo Tinjau Lokasi Kebakaran di Jalan Kristen,Kabanjahe

Peristiwa pertama diduga terjadi pada tahun 2018 dan terus berulang hingga terakhir kali terjadi pada 28 Mei 2026 sekitar pukul 07.30 WIB di rumah pelaku.

Selama bertahun-tahun, korban tidak berani menceritakan apa yang dialaminya karena diduga mendapat ancaman dari tersangka. Pelaku disebut mengancam tidak akan lagi mengurus korban sebagai wali, termasuk menghambat pengurusan berbagai dokumen penting setelah korban lulus sekolah.

Ancaman tersebut, ditambah relasi kuasa sebagai orang tua angkat, membuat korban berada dalam kondisi tidak berdaya sehingga memilih memendam penderitaannya sebagai korban kekerasan seksual.

Fakta itu akhirnya terungkap setelah ibu angkat korban, yang sebelumnya tidak mengetahui kejadian tersebut, menasihati korban terkait sikapnya. Momen itu dimanfaatkan korban untuk menceritakan seluruh pengalaman pahit yang selama ini disembunyikan. Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Karo.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Nota Kesepakatan Bupati Karo dan DPRD Kabupaten Karo Atas Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karo Tahun 2025-2029

Petugas kemudian mengamankan tersangka, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatres PPA IPTU Tina, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidik menangani perkara tersebut secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

“Tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan. Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Tina.

Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Nathan 366)

Berita Terkait

Pelantikan Pengurus Forsase Periode 2026–2029 dan Festival Perkolong-kolong Forsase Mencari Bakat Dihadiri Wakil Bupati Karo
Bupati Karo Sambangi Warga Kec. Kutabuluh Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan, layanan Dukcapil, Layanan Dinas Sosial
Kembali Beroperasi, Polres Karo Kembali Gerebek Barak Narkoba dan Judi di Sukatendel
Bupati Karo Temui Menteri Koperasi Bahas Modernisasi Ekosistem Komoditas Lokal dan Pertanian Hortikultura
Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Bekuk Dua Terduga Pembobol Kedai, Uang Tunai Rp.8 Juta dan Rokok Digondol
Usaha Budidaya Bunga Semakin Sulit, Pasar Semakin sempit Akibat Bersaing Dengan Perusahaan Bunga Berskala Besar Forum Petani Bunga Kab. Karo Lakukan Aksi Damai
Hampir 3 Tahun Menanti Kepastian Hukum, Keluarga Sungguh Satria Aritonang Meminta Penyidik Menuntaskan Perkara Tanpa Pandang Bulu
Berlangsung di GOR Kodim 0205/TK Bupati Karo Bersama Forkopimda dan Masyarakat Nobar Final Piala Dunia 2026

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:59 WIB

Wabup Pringsewu: Bersih Desa ke-116 Pekon Wonodadi Perkuat Silaturahmi dan Lestarikan Budaya

Senin, 6 Juli 2026 - 17:47 WIB

47 Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Laksanakan KKN Tematik Di Kabupaten Pringsewu

Senin, 6 Juli 2026 - 17:43 WIB

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Pringsewu 2025 Disetujui

Berita Terbaru

REGIONAL

Bupati Pringsewu Hadiri Milad K-3 PP LPQ Baituna

Minggu, 26 Jul 2026 - 18:10 WIB