Bupati Pringsewu saat sidak salah satu dapur MBG di Kecamatan Sukoharjo

hayat

- Redaksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:47 WIB

50177 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu, Lampung – Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pandan Surat, Kecamatan Sukoharjo, Kamis (30/7/2026). Dalam sidak tersebut, Riyanto menemukan sejumlah persoalan, mulai dari kendaraan pengangkut makanan yang dinilai tidak memenuhi standar, beras tanpa izin edar, hingga kondisi freezer yang kotor, tergenang air, dan mengeluarkan bau tidak sedap.

Sidak dilakukan setelah pemerintah daerah menerima berbagai laporan dan keluhan terkait operasional dapur MBG tersebut. Riyanto mengungkapkan, salah satu laporan yang diterimanya menyebutkan penerima manfaat pernah disajikan menu singkong. Untuk memastikan kondisi di lapangan, ia turun langsung bersama jajaran dan mendokumentasikan hasil sidak melalui akun media sosial pribadinya.

Pemeriksaan diawali dengan mengecek kendaraan distribusi makanan. Menurut Riyanto, kendaraan yang digunakan hanyalah minibus biasa yang dialihfungsikan untuk mengangkut makanan sehingga belum memenuhi standar distribusi pangan. Ia kemudian memeriksa bahan baku yang digunakan dan menemukan berkarung-karung beras tanpa mencantumkan izin edar.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Pringsewu bersama Dinas Pertanian Pringsewu Fasilitasi Penyerahan Bantuan CSR Perpadi kepada Petani Mitra Adhyaksa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan masak hajatan, harus ada sertifikasi halalnya, harus ada izin edarnya dan sebagainya. Ini kayak hajatan, ini pasti beli di penggilingan,” ujar Riyanto.

Ia meminta pengelola segera mengganti beras tersebut dengan beras premium yang memiliki izin edar serta memenuhi seluruh ketentuan keamanan pangan. Riyanto menegaskan penggunaan bahan baku yang tidak memenuhi standar tidak boleh kembali ditemukan saat dilakukan pemeriksaan berikutnya.

Temuan lain yang menjadi perhatian adalah kondisi lemari pendingin atau freezer yang digunakan untuk menyimpan bahan makanan. Saat dibuka, bagian dalam freezer terlihat tergenang air dan mengeluarkan aroma tidak sedap.

“Ini harus dibersihkan. Berapa lama ini enggak dibersihkan. Sampeyan karena sudah terbiasa jadi enggak bau. Kalau saya walaupun pakai masker saja masih bau,” katanya saat meninjau lokasi.

Riyanto mengingatkan pengelola SPPG agar mematuhi standar kebersihan, keamanan pangan, dan tata kelola dapur sesuai ketentuan program MBG. Ia menegaskan program tersebut memang bertujuan membantu masyarakat, namun kualitas makanan dan kebersihan dapur tidak boleh diabaikan.

Baca Juga :  Buka Muskomda VI, Bupati Pringsewu Sebut Pemuda Katolik Berkontribusi Nyata Dukung Program Pemerintah

“Ini memang makan bergizi gratis, bisnis boleh, tapi jangan keterlaluan. Jangan sampai saya usulkan untuk di-suspend,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Lampung, Fitra Alfarisi, mengatakan pihaknya juga telah melakukan inspeksi ke dapur yang sama. Menurutnya, tim KPPG masih menyusun laporan hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) RI.

“Semalam juga tim kami sidak ke beberapa dapur, termasuk dapur tersebut. Saat ini kami masih menyusun laporan untuk disampaikan ke BGN RI. Selanjutnya kami menunggu arahan dari pusat terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut,” ujar Fitra.

Sidak tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di Lampung. Sebelumnya, sejumlah dapur MBG di provinsi itu juga telah menjalani evaluasi, bahkan beberapa di antaranya dikenai sanksi penghentian sementara operasional karena tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

Berita Terkait

101 CPNS Pemkab Pringsewu Ikuti Prosesi Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil
KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)
Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif
OKP GPN Provinsi Lampung dan LSM WASPADA Lampung Soroti Temuan LHP BPK RI atas LKPD Pemkab Pringsewu TA 2025, Layangkan Somasi ke Sekda
Dibuka Bupati, Praktisi UMKM di Pringsewu Ikuti Pelatihan Kewirausahaan Mandiri
Jelang Pilkakon Serentak 2026, Komisi I DPRD Pringsewu Pastikan Tahapan Berjalan Sesuai Regulasi
Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu 2026 Disahkan
Dipercaya 6 Tahun Jadi Sopir, Pria di Pringsewu Gelapkan Rp50,4 Juta Setoran Ayam untuk Judi Online

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 18:24 WIB

KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)

Rabu, 30 September 2026 - 18:15 WIB

Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

Selasa, 29 September 2026 - 19:27 WIB

OKP GPN Provinsi Lampung dan LSM WASPADA Lampung Soroti Temuan LHP BPK RI atas LKPD Pemkab Pringsewu TA 2025, Layangkan Somasi ke Sekda

Selasa, 29 September 2026 - 13:23 WIB

Dibuka Bupati, Praktisi UMKM di Pringsewu Ikuti Pelatihan Kewirausahaan Mandiri

Jumat, 25 September 2026 - 07:35 WIB

Jelang Pilkakon Serentak 2026, Komisi I DPRD Pringsewu Pastikan Tahapan Berjalan Sesuai Regulasi

Rabu, 23 September 2026 - 17:10 WIB

Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu 2026 Disahkan

Selasa, 22 September 2026 - 18:43 WIB

Dipercaya 6 Tahun Jadi Sopir, Pria di Pringsewu Gelapkan Rp50,4 Juta Setoran Ayam untuk Judi Online

Kamis, 17 September 2026 - 15:43 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Pengembangan Mocaf, Kuliner, serta Kambing dan Domba sebagai Potensi UMKM

Berita Terbaru